Home / Virtual Office
Virtual Office

Jasa Sewa Virtual Office untuk Bisnis Anda

Punya alamat kantor profesional di lokasi strategis tanpa harus menyewa ruang fisik. Virtual Office Legalsatu bisa digunakan untuk domisili dan legalitas usaha - pendirian PT/CV, NIB, hingga PKP (sesuai zonasi) - lengkap dengan fasilitas pendukung.

Alamat bergengsi Bisa untuk legalitas PT/CV Hemat biaya kantor
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Alamat kantor di lokasi strategis
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Layanan resepsionis & penerimaan surat
  • Akses meeting room
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Virtual Office

Apa Itu Virtual Office?

Virtual Office adalah layanan alamat kantor profesional yang dapat digunakan untuk keperluan domisili dan legalitas usaha tanpa menyewa ruang kantor fisik.

Dengan Virtual Office, bisnis Anda memiliki alamat bergengsi di gedung atau kawasan komersial strategis, lengkap dengan fasilitas seperti resepsionis, penerimaan surat, dan ruang meeting yang bisa dipakai sewaktu-waktu. Cocok untuk startup, UMKM, freelancer, dan perusahaan yang ingin tampil profesional serta memenuhi syarat domisili untuk pendirian PT/CV, NIB, dan PKP - dengan biaya jauh lebih hemat dibanding sewa kantor konvensional.

Alamat Profesional

Alamat bisnis di lokasi/kawasan komersial bergengsi yang meningkatkan kredibilitas.

Hemat Biaya

Jauh lebih murah dibanding sewa kantor fisik, tanpa biaya operasional gedung.

Untuk Legalitas

Dapat digunakan sebagai domisili untuk pendirian PT/CV, NIB, dan pengurusan PKP.

Fasilitas Lengkap

Resepsionis, penerimaan surat, dan meeting room siap pakai saat dibutuhkan.

Proses Mudah

Cara Berlangganan Virtual Office

Lima langkah mudah, bisa 100% online.

1

Konsultasi

Diskusikan kebutuhan alamat & keperluan legalitas usaha Anda.

2

Pilih Lokasi & Paket

Pilih lokasi Virtual Office dan paket layanan yang sesuai.

3

Tanda Tangan Perjanjian

Penandatanganan perjanjian sewa dan pelengkapan dokumen.

4

Terima Alamat & Domisili

Anda menerima alamat resmi dan surat keterangan domisili usaha.

5

Gunakan untuk Legalitas

Alamat siap dipakai untuk pendirian PT/CV, NIB, dan izin lainnya.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab
  • Data perusahaan / rencana usaha
  • Bidang usaha (untuk pengecekan zonasi)

Yang Anda Dapatkan

  • Alamat kantor di lokasi strategis
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Resepsionis & penerimaan surat
  • Akses meeting room
Tidak semua bidang usaha dapat menggunakan Virtual Office untuk seluruh perizinan (tergantung zonasi/tingkat risiko). Tim kami akan membantu memastikan kesesuaiannya.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Virtual Office

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Bisa. Virtual Office dapat digunakan sebagai alamat domisili untuk pendirian PT/CV dan pengurusan NIB, selama sesuai ketentuan zonasi dan bidang usaha.

Sebagian besar bisa, namun bergantung pada kebijakan KPP dan zonasi. Tim kami akan membantu memastikan kelayakannya sebelum berlangganan.

Tersedia di beberapa lokasi strategis. Hubungi kami untuk pilihan lokasi terkini yang sesuai kebutuhan Anda.

Umumnya meliputi alamat resmi, surat keterangan domisili, layanan resepsionis, penerimaan surat, dan akses meeting room.

Setelah dokumen lengkap dan perjanjian ditandatangani, alamat dapat segera digunakan - umumnya cepat.

Biaya menyesuaikan lokasi dan paket. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran terbaik.

Punya Alamat Kantor Profesional Sekarang

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Tampil profesional dan penuhi syarat legalitas dengan Virtual Office.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis