Home / Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian Pisah Harta

Jasa Pembuatan Perjanjian Pisah Harta

Lindungi harta pribadi dan permudah urusan bisnis Anda dengan perjanjian pisah harta. Legalsatu membantu penyusunan perjanjian perkawinan - baik sebelum menikah (pranikah) maupun setelah menikah - lengkap dengan akta notaris dan pencatatannya.

Sebelum atau sesudah menikah Dengan akta notaris Didampingi tim hukum
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Konsultasi kebutuhan & isi perjanjian
  • Penyusunan draf perjanjian
  • Penandatanganan akta notaris
  • Pendampingan pencatatan perjanjian
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan Anda
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).
Perjanjian Pisah Harta

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pisah harta adalah perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri.

Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Perjanjian pisah harta memisahkan kepemilikan harta masing-masing pasangan sehingga aset dan utang menjadi tanggung jawab pribadi. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum menikah maupun selama perkawinan (sejak Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkannya), dibuat dengan akta notaris, lalu dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan. Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi pengusaha untuk melindungi aset pribadi dan mempermudah transaksi atau pinjaman atas nama sendiri.

Lindungi Harta Pribadi

Aset masing-masing pasangan terlindungi dan jelas kepemilikannya.

Permudah Bisnis

Memudahkan transaksi, pinjaman, dan kepemilikan aset atas nama pribadi.

Kejelasan Hak & Kewajiban

Menghindari sengketa harta di kemudian hari.

Lindungi dari Utang Pasangan

Utang pribadi pasangan tidak membebani harta Anda.

Proses Mudah

Proses Pembuatan Perjanjian

Lima langkah, didampingi hingga perjanjian sah dan tercatat.

1

Konsultasi

Memahami kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.

2

Penyusunan Draf

Menyusun isi perjanjian sesuai keinginan Anda.

3

Finalisasi

Penyempurnaan draf bersama kedua pihak.

4

Akta Notaris

Penandatanganan perjanjian di hadapan notaris.

5

Pencatatan

Pendampingan pencatatan perjanjian pada instansi terkait.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • KTP kedua pihak
  • Akta nikah (bila sudah menikah)
  • Data harta yang akan diatur
  • Kesepakatan isi perjanjian

Ketentuan

  • Dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan
  • Dibuat dengan akta notaris
  • Dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan
Isi perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Tim kami menjaga kerahasiaan dan menyusunnya secara seimbang.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Perjanjian Pisah Harta

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri sehingga aset serta utang menjadi milik dan tanggung jawab masing-masing pribadi.

Bisa. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama masa perkawinan (postnuptial), tidak hanya sebelum menikah.

Melindungi aset pribadi dari risiko bisnis pasangan dan mempermudah transaksi, pinjaman, serta kepemilikan aset atas nama sendiri.

Ya, perjanjian dibuat dengan akta notaris agar sah, kemudian dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan.

Ya, agar berlaku terhadap pihak ketiga, perjanjian dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan (Dukcapil/KUA).

Menyesuaikan kompleksitas. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Lindungi Harta & Bisnis Anda

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Kami bantu susun perjanjian pisah harta yang sah dan sesuai kebutuhan.

Konsultasi Gratis & Tanya Harga
Konsultasi Gratis