Lindungi harta pribadi dan permudah urusan bisnis Anda dengan perjanjian pisah harta. Legalsatu membantu penyusunan perjanjian perkawinan - baik sebelum menikah (pranikah) maupun setelah menikah - lengkap dengan akta notaris dan pencatatannya.
Perjanjian pisah harta adalah perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri.
Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Perjanjian pisah harta memisahkan kepemilikan harta masing-masing pasangan sehingga aset dan utang menjadi tanggung jawab pribadi. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum menikah maupun selama perkawinan (sejak Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkannya), dibuat dengan akta notaris, lalu dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan. Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi pengusaha untuk melindungi aset pribadi dan mempermudah transaksi atau pinjaman atas nama sendiri.
Aset masing-masing pasangan terlindungi dan jelas kepemilikannya.
Memudahkan transaksi, pinjaman, dan kepemilikan aset atas nama pribadi.
Menghindari sengketa harta di kemudian hari.
Utang pribadi pasangan tidak membebani harta Anda.
Lima langkah, didampingi hingga perjanjian sah dan tercatat.
Memahami kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.
Menyusun isi perjanjian sesuai keinginan Anda.
Penyempurnaan draf bersama kedua pihak.
Penandatanganan perjanjian di hadapan notaris.
Pendampingan pencatatan perjanjian pada instansi terkait.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri sehingga aset serta utang menjadi milik dan tanggung jawab masing-masing pribadi.
Bisa. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama masa perkawinan (postnuptial), tidak hanya sebelum menikah.
Melindungi aset pribadi dari risiko bisnis pasangan dan mempermudah transaksi, pinjaman, serta kepemilikan aset atas nama sendiri.
Ya, perjanjian dibuat dengan akta notaris agar sah, kemudian dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan.
Ya, agar berlaku terhadap pihak ketiga, perjanjian dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan (Dukcapil/KUA).
Menyesuaikan kompleksitas. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Kami bantu susun perjanjian pisah harta yang sah dan sesuai kebutuhan.
Konsultasi Gratis & Tanya Harga