Home / Izin PIRT
Izin PIRT

Jasa Pengurusan Izin PIRT (SPP-IRT)

Legalkan produk pangan rumahan Anda dengan Izin PIRT. Legalsatu membantu pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui OSS - dari penyuluhan keamanan pangan hingga terbitnya nomor P-IRT yang bisa dicantumkan di kemasan.

Untuk UMKM pangan Legal dijual di toko & marketplace Proses dipandu
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Pengajuan SPP-IRT via OSS
  • Pendampingan verifikasi/inspeksi
  • Terbit Nomor P-IRT
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Izin PIRT

Apa Itu Izin PIRT?

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar bagi pangan olahan yang diproduksi skala rumah tangga.

Izin PIRT diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem OSS dan menjadi bukti bahwa produk pangan rumahan Anda memenuhi standar keamanan pangan. Nomor P-IRT wajib dicantumkan pada kemasan agar produk boleh dijual secara legal - termasuk di toko, minimarket, dan marketplace. PIRT ditujukan untuk pangan olahan tertentu yang tahan simpan; produk berisiko tinggi tetap memerlukan izin edar BPOM (MD).

Produk Legal Dijual

Boleh dipasarkan resmi di toko, minimarket, dan marketplace.

Kepercayaan Konsumen

Nomor P-IRT di kemasan menambah kepercayaan pembeli.

Langkah Menuju Halal

Menjadi fondasi untuk pengurusan sertifikat halal berikutnya.

Terhindar dari Sanksi

Menghindari masalah hukum karena menjual pangan tanpa izin.

Proses Mudah

Proses Pengurusan Izin PIRT

Lima langkah sederhana, kami pandu sampai nomor P-IRT terbit.

1

Konsultasi

Peninjauan produk dan kelayakannya untuk PIRT.

2

Penyuluhan Keamanan Pangan

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat.

3

Pengajuan via OSS

Pengajuan permohonan SPP-IRT melalui sistem OSS.

4

Verifikasi/Inspeksi

Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas bila diperlukan.

5

Terbit Nomor P-IRT

Nomor P-IRT terbit dan dapat dicantumkan pada kemasan.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • NIB pelaku usaha
  • KTP pemilik usaha
  • Data produk & desain label
  • Foto sarana/dapur produksi

Ketentuan

  • Untuk pangan olahan tahan simpan tertentu
  • Produk berisiko tinggi memerlukan izin edar BPOM (MD)
  • Masa berlaku umumnya 5 tahun
Tidak semua jenis pangan bisa memakai PIRT. Tim kami akan memastikan produk Anda masuk kategori yang tepat.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Izin PIRT

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

PIRT untuk pangan olahan skala rumah tangga yang tahan simpan; BPOM MD untuk produk berskala industri atau berisiko lebih tinggi. Keduanya izin edar yang berbeda.

Umumnya pangan olahan kering/tahan simpan tertentu. Produk berisiko tinggi (mis. yang mudah rusak) memerlukan izin BPOM.

Bergantung pada jadwal penyuluhan keamanan pangan dan verifikasi. Tim kami akan memberi estimasi.

Umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Ya, PKP merupakan salah satu syarat penerbitan SPP-IRT.

Menyesuaikan jumlah produk dan wilayah. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Legalkan Produk Pangan UMKM Anda

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Dapatkan nomor P-IRT agar produk Anda siap dijual di mana saja.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis