Legalkan produk pangan rumahan Anda dengan Izin PIRT. Legalsatu membantu pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui OSS - dari penyuluhan keamanan pangan hingga terbitnya nomor P-IRT yang bisa dicantumkan di kemasan.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar bagi pangan olahan yang diproduksi skala rumah tangga.
Izin PIRT diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem OSS dan menjadi bukti bahwa produk pangan rumahan Anda memenuhi standar keamanan pangan. Nomor P-IRT wajib dicantumkan pada kemasan agar produk boleh dijual secara legal - termasuk di toko, minimarket, dan marketplace. PIRT ditujukan untuk pangan olahan tertentu yang tahan simpan; produk berisiko tinggi tetap memerlukan izin edar BPOM (MD).
Boleh dipasarkan resmi di toko, minimarket, dan marketplace.
Nomor P-IRT di kemasan menambah kepercayaan pembeli.
Menjadi fondasi untuk pengurusan sertifikat halal berikutnya.
Menghindari masalah hukum karena menjual pangan tanpa izin.
Lima langkah sederhana, kami pandu sampai nomor P-IRT terbit.
Peninjauan produk dan kelayakannya untuk PIRT.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat.
Pengajuan permohonan SPP-IRT melalui sistem OSS.
Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas bila diperlukan.
Nomor P-IRT terbit dan dapat dicantumkan pada kemasan.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
PIRT untuk pangan olahan skala rumah tangga yang tahan simpan; BPOM MD untuk produk berskala industri atau berisiko lebih tinggi. Keduanya izin edar yang berbeda.
Umumnya pangan olahan kering/tahan simpan tertentu. Produk berisiko tinggi (mis. yang mudah rusak) memerlukan izin BPOM.
Bergantung pada jadwal penyuluhan keamanan pangan dan verifikasi. Tim kami akan memberi estimasi.
Umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Ya, PKP merupakan salah satu syarat penerbitan SPP-IRT.
Menyesuaikan jumlah produk dan wilayah. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Dapatkan nomor P-IRT agar produk Anda siap dijual di mana saja.
Chat Admin via WhatsApp