Kalkulator pajak properti online gratis untuk mengestimasi biaya transaksi tanah & bangunan. Hitung otomatis BPHTB, PPh Final penjual, dan biaya balik nama untuk jual beli, hibah, maupun waris - lengkap dengan rincian pajak penjual dan pembeli.
Catatan: Hasil ini adalah estimasi. Besaran NPOPTKP dan keringanan BPHTB ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah (umumnya Rp 60 juta, DKI Jakarta Rp 80 juta untuk jual beli; waris/hibah wasiat bisa sampai Rp 300 juta dan kerap mendapat keringanan). PPh Final penjual 2,5% dari harga (PP 34/2016; hibah ke keluarga sedarah garis lurus & waris umumnya dikecualikan). Biaya AJB/PPAT bersifat negosiasi (maksimal 1%). Untuk perhitungan pasti, konsultasikan dengan tim kami.
Kalkulator pajak properti adalah alat untuk mengestimasi pajak dan biaya yang timbul saat memperoleh atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan - baik melalui jual beli, hibah, maupun waris. Dengan kalkulator properti ini Anda bisa mengetahui perkiraan biaya transaksi sebelum menandatangani akta, sehingga lebih siap secara finansial.
Komponen utama yang dihitung:
Hasil kalkulator bersifat estimasi karena NPOPTKP, tarif keringanan, dan biaya notaris berbeda tiap daerah dan kondisi. Untuk kepastian dan pengurusan legalitasnya, tim Legalsatu siap membantu.
Tiga langkah mudah untuk mengestimasi biaya transaksi Anda.
Masukkan harga transaksi dan NJOP (jika ada).
Pilih jual beli/hibah/waris dan lokasi untuk NPOPTKP yang sesuai.
Estimasi pajak penjual & pembeli muncul otomatis, lengkap dengan totalnya.
Kalkulator ini memakai formula yang berlaku umum.
5% x (NPOP - NPOPTKP). NPOP = nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP. NPOPTKP ditetapkan Pemda (umumnya Rp 60 juta, DKI Rp 80 juta).
2,5% dari harga pengalihan (PP 34/2016). Dikecualikan untuk waris dan hibah kepada keluarga sedarah garis lurus.
Pendaftaran peralihan hak di BPN (PNBP): (nilai tanah / 1.000) + Rp 50.000.
Honorarium pembuatan akta oleh PPAT, maksimal 1% dari nilai transaksi dan dapat dinegosiasikan.
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
BPHTB (5%) dibayar oleh pembeli sebagai pihak yang memperoleh hak, sedangkan PPh Final pengalihan (2,5%) dibayar oleh penjual. Keduanya dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani dan divalidasi.
BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP). NPOP adalah nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP. NPOPTKP adalah pengurang yang ditetapkan Pemda (umumnya Rp 60 juta, DKI Jakarta Rp 80 juta untuk jual beli). Kalkulator ini menghitungnya otomatis.
Untuk waris dan hibah kepada keluarga sedarah garis lurus, PPh pengalihan umumnya dikecualikan. BPHTB tetap terutang, namun banyak daerah memberi NPOPTKP lebih besar (hingga Rp 300 juta) dan keringanan khusus. Ketentuan pastinya berbeda tiap Pemda.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang tercantum pada SPPT PBB. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah dasar pengenaan BPHTB, yaitu nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP.
Hasilnya adalah estimasi berdasarkan formula umum. Angka final bergantung pada NPOPTKP daerah, keringanan yang berlaku, zona nilai tanah, dan biaya notaris/PPAT. Untuk perhitungan dan pengurusan yang pasti, tim legalitas properti Legalsatu siap membantu.
Dari perhitungan BPHTB & PPh, validasi pajak, AJB, hingga balik nama sertifikat - tim Legalsatu bantu transaksi properti Anda aman dan tuntas.
Konsultasi via WhatsApp