Kalkulator pajak online gratis untuk menghitung pajak penghasilan Anda secara otomatis dan sesuai aturan terbaru (UU HPP). Satu kalkulator pajak untuk PPh 21 karyawan, PPh Final UMKM 0,5%, PPh 23, dan PPN - hasilnya muncul seketika saat Anda mengisi.
Catatan: Hasil kalkulator ini adalah estimasi berdasarkan tarif umum yang berlaku. Perhitungan PPh 21 bulanan oleh pemberi kerja memakai metode TER (PP 58/2023) dan disetahunkan di Desember; angka riil dapat berbeda karena THR, tunjangan, BPJS yang ditanggung perusahaan, dan faktor lain. Untuk perhitungan & pelaporan yang akurat, konsultasikan dengan tim pajak Legalsatu.
Kalkulator pajak adalah alat bantu untuk menghitung besarnya pajak yang terutang secara cepat dan otomatis, tanpa perlu menghitung manual. Kalkulator pajak Legalsatu bersifat gratis, dapat diakses online, dan sudah memakai tarif terbaru sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Cukup masukkan penghasilan, omzet, atau nilai transaksi Anda, dan hasilnya langsung muncul.
Dengan satu kalkulator pajak ini Anda dapat menghitung empat jenis pajak yang paling umum di Indonesia:
Kalkulator pajak ini cocok untuk karyawan, freelancer, pelaku UMKM, maupun perusahaan yang ingin memperkirakan kewajiban pajaknya sebelum melapor SPT. Hasil perhitungan bersifat estimasi; untuk angka final dan pelaporan resmi, tim konsultan pajak Legalsatu siap membantu.
Tiga langkah mudah untuk mengestimasi pajak Anda.
Pilih tab sesuai kebutuhan: PPh 21, UMKM, PPh 23, atau PPN.
Masukkan penghasilan/omzet dan status - hasil dihitung otomatis.
Butuh perhitungan pasti & pelaporan SPT? Kami siap membantu.
Kalkulator ini memakai tarif yang berlaku saat ini.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
| Status | PTKP |
|---|---|
| TK/0 (lajang) | Rp 54.000.000 |
| Tambahan kawin | + Rp 4.500.000 |
| Tambahan per tanggungan (maks 3) | + Rp 4.500.000 |
| Tambahan penghasilan istri digabung | + Rp 54.000.000 |
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Kalkulator pajak adalah alat untuk menghitung besarnya pajak terutang secara cepat dan otomatis. Kalkulator pajak Legalsatu 100% gratis dan dapat diakses online kapan saja. Alat ini bisa menghitung PPh 21 karyawan, PPh Final UMKM 0,5%, PPh 23, dan PPN sesuai tarif terbaru UU HPP.
Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/tahun) dan iuran pensiun untuk memperoleh penghasilan neto, lalu dikurangi PTKP menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dikenai tarif progresif 5%-35%. Kalkulator pajak ini melakukannya otomatis untuk Anda.
Sejak 2024, pemberi kerja memotong PPh 21 bulanan Januari-November memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER, PP 58/2023), lalu dihitung ulang secara progresif di Desember. Kalkulator ini menampilkan estimasi PPh 21 setahun dengan metode progresif - yang menjadi dasar kewajiban tahunan Anda.
Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar/tahun. Khusus Orang Pribadi, omzet sampai Rp 500 juta/tahun pertama tidak dikenai PPh final. Skema ini diatur PP 55/2022 dengan jangka waktu tertentu.
Tarif umum PPN adalah 12% sejak 1 Januari 2025. Untuk sebagian barang/jasa tertentu dapat berlaku ketentuan dasar pengenaan khusus. Gunakan tab PPN untuk menghitung dan pilih tarif yang sesuai transaksi Anda.
PPh 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi (mis. gaji karyawan). PPh 23 dipotong atas penghasilan berupa jasa, sewa (selain tanah/bangunan), dividen, bunga, dan royalti yang dibayarkan kepada pihak lain. Tarifnya 2% atau 15% tergantung objek.
Kalkulator ini memberi estimasi berdasarkan tarif umum. Angka final bergantung pada komponen seperti THR, bonus, tunjangan, dan BPJS. Untuk perhitungan dan pelaporan yang pasti, tim konsultan pajak Legalsatu siap membantu.
Dari perhitungan, pembukuan, hingga pelaporan SPT bulanan & tahunan - tim pajak Legalsatu bantu agar bisnis Anda patuh dan tenang.
Konsultasi Pajak via WhatsApp