Home / IPAK (Alat Kesehatan)
IPAK (Alat Kesehatan)

Jasa Pengurusan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Jadikan perusahaan Anda distributor alat kesehatan yang resmi. Legalsatu membantu pengurusan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) dari Kementerian Kesehatan - dari penyiapan sarana dan penanggung jawab teknis hingga izin terbit.

Izin resmi Kemenkes Syarat distribusi alkes Didampingi konsultan
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Penyiapan sarana & penanggung jawab teknis
  • Pengajuan permohonan IPAK
  • Pendampingan inspeksi sarana
  • Terbit IPAK resmi
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
IPAK

Apa Itu IPAK?

IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan yang menyalurkan atau mendistribusikan alat kesehatan.

Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, IPAK menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan dan merupakan salah satu syarat bagi pemilik/pemegang izin edar alat kesehatan (AKD/AKL). Untuk memperoleh IPAK, perusahaan perlu memiliki sarana penyimpanan yang memadai serta penanggung jawab teknis yang kompeten. Legalsatu mendampingi seluruh proses agar perusahaan Anda siap dan lolos inspeksi.

Legal Distribusi Alkes

Dasar hukum untuk menyalurkan alat kesehatan secara resmi.

Syarat Izin Edar

Menjadi salah satu prasyarat pengurusan izin edar alkes (AKD/AKL).

Dipercaya Mitra

Meningkatkan kepercayaan rumah sakit, klinik, dan apotek.

Ikut Tender Kesehatan

Membuka peluang pengadaan dan tender sektor kesehatan.

Proses Mudah

Proses Pengurusan IPAK

Lima langkah, didampingi konsultan hingga izin terbit.

1

Konsultasi

Peninjauan kesiapan perusahaan dan klasifikasi alat kesehatan.

2

Siapkan Sarana & PJT

Menyiapkan gudang sesuai standar dan penanggung jawab teknis.

3

Pengajuan Permohonan

Pengajuan IPAK melalui sistem yang berlaku.

4

Inspeksi Sarana

Pemeriksaan sarana penyimpanan oleh petugas.

5

Terbit IPAK

Izin terbit dan perusahaan siap menyalurkan alat kesehatan.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • NIB & legalitas perusahaan
  • Penanggung jawab teknis
  • Sarana/gudang sesuai standar
  • Dokumen teknis pendukung

Ketentuan

  • Wajib bagi perusahaan penyalur alat kesehatan
  • Kelas sarana menyesuaikan jenis alkes yang disalurkan
  • Penanggung jawab teknis harus memenuhi kualifikasi
Persyaratan sarana dan penanggung jawab menyesuaikan jenis alat kesehatan. Tim kami akan menyusun checklist yang tepat.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar IPAK (Alat Kesehatan)

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Perusahaan yang menyalurkan atau mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki IPAK.

IPAK adalah izin untuk perusahaan penyalurnya, sedangkan izin edar (AKD/AKL) adalah izin untuk produk alat kesehatannya. IPAK menjadi salah satu prasyarat izin edar.

Ya, IPAK mensyaratkan penanggung jawab teknis yang memenuhi kualifikasi.

Bergantung pada kesiapan sarana dan inspeksi. Tim kami akan memberi estimasi.

IPAK berlaku sesuai ketentuan dan perlu dipelihara/diperbarui.

Menyesuaikan kelas dan kesiapan perusahaan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Jadi Distributor Alat Kesehatan Resmi

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Urus IPAK perusahaan Anda dan siap masuk pasar alat kesehatan.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis