Jadikan perusahaan Anda distributor alat kesehatan yang resmi. Legalsatu membantu pengurusan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) dari Kementerian Kesehatan - dari penyiapan sarana dan penanggung jawab teknis hingga izin terbit.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan yang menyalurkan atau mendistribusikan alat kesehatan.
Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, IPAK menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan dan merupakan salah satu syarat bagi pemilik/pemegang izin edar alat kesehatan (AKD/AKL). Untuk memperoleh IPAK, perusahaan perlu memiliki sarana penyimpanan yang memadai serta penanggung jawab teknis yang kompeten. Legalsatu mendampingi seluruh proses agar perusahaan Anda siap dan lolos inspeksi.
Dasar hukum untuk menyalurkan alat kesehatan secara resmi.
Menjadi salah satu prasyarat pengurusan izin edar alkes (AKD/AKL).
Meningkatkan kepercayaan rumah sakit, klinik, dan apotek.
Membuka peluang pengadaan dan tender sektor kesehatan.
Lima langkah, didampingi konsultan hingga izin terbit.
Peninjauan kesiapan perusahaan dan klasifikasi alat kesehatan.
Menyiapkan gudang sesuai standar dan penanggung jawab teknis.
Pengajuan IPAK melalui sistem yang berlaku.
Pemeriksaan sarana penyimpanan oleh petugas.
Izin terbit dan perusahaan siap menyalurkan alat kesehatan.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Perusahaan yang menyalurkan atau mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki IPAK.
IPAK adalah izin untuk perusahaan penyalurnya, sedangkan izin edar (AKD/AKL) adalah izin untuk produk alat kesehatannya. IPAK menjadi salah satu prasyarat izin edar.
Ya, IPAK mensyaratkan penanggung jawab teknis yang memenuhi kualifikasi.
Bergantung pada kesiapan sarana dan inspeksi. Tim kami akan memberi estimasi.
IPAK berlaku sesuai ketentuan dan perlu dipelihara/diperbarui.
Menyesuaikan kelas dan kesiapan perusahaan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Urus IPAK perusahaan Anda dan siap masuk pasar alat kesehatan.
Chat Admin via WhatsApp