Jasa Laporan Tahunan & RUPS Tahunan

Penyusunan Laporan Tahunan & Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025.

Meliputi apa saja:

  • Konsultasi & Pendampingan Konsultan
  • Penyusunan Laporan Tahunan (11 Komponen)
  • Penyelenggaraan RUPS Tahunan Online
  • Pembuatan Akta Notaris (PKR)
  • Pelaporan SABH & Persetujuan Kemenkumham

Apa Itu Laporan Tahunan & RUPS Tahunan?

laporan tahunan rups

Laporan Tahunan adalah dokumen resmi yang disusun oleh Direksi Perseroan Terbatas (PT) yang memuat pertanggungjawaban pengurusan perusahaan selama satu tahun buku. Laporan ini kemudian disampaikan dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan kepada para pemegang saham.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025, setiap PT — termasuk UMKM — wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup, serta melaporkan hasilnya ke Kementerian Hukum melalui sistem SABH. Legalitas.org membantu Anda menyusun Laporan Tahunan dan menyelenggarakan RUPS Tahunan secara lengkap, didampingi konsultan berpengalaman hingga terbit Surat Penerimaan dari Kementerian.

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Keuntungan Keterangan
✅ Patuh Regulasi ⭐ Laporan disusun sesuai Permenkum 49/2025 dan UUPT, menghindari risiko sanksi.
✅ Didampingi Konsultan ⭐ Konsultan khusus mendampingi dari pengumpulan data hingga persetujuan Kementerian.
✅ RUPS Online ⭐ Fasilitasi RUPS Tahunan secara online sehingga praktis tanpa harus tatap muka.
✅ Legalitas Terjamin ⭐ Hasil dituangkan dalam Akta Notaris (PKR) dan dilaporkan resmi melalui SABH.
✅ Hindari Pemblokiran ⭐ Kepatuhan menjaga akses SABH agar aksi korporasi PT Anda tidak terblokir.

Biaya Jasa Laporan Tahunan & RUPS

Jasa Laporan Tahunan Legal Satu
✅ Konsultasi Awal: ⭐ Gratis
✅ Paket Basic (UMKM): Rp. 4.500.000
✅ Paket Premium (PT / PMA): Rp. 6.500.000
✅ Penyelenggaraan RUPS Online: Termasuk Paket
✅ Akta Notaris & Pelaporan SABH: Termasuk Paket
✅ Rating: 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Syarat & Dokumen yang Disiapkan

Berikut adalah data dan dokumen yang perlu Anda siapkan dalam proses penyusunan Laporan Tahunan & RUPS.

Kelengkapan Data / Dokumen

Akta Pendirian PT & Akta Perubahan terakhir

SK Pengesahan / Surat Persetujuan Kemenkumham terakhir

NPWP Perusahaan

Daftar Pemegang Saham terkini

Susunan Direksi & Dewan Komisaris terkini

Rekening Koran / Mutasi Bank selama 1 tahun buku

Dokumentasi kegiatan usaha, kendala & permasalahan selama tahun berjalan

Identitas (KTP) & NPWP Direksi dan Komisaris

Seluruh dokumen di atas akan diverifikasi oleh konsultan kami sebelum proses penyusunan Laporan Tahunan dimulai. Kelengkapan dan keakuratan data sangat menentukan kualitas laporan yang dihasilkan serta kelancaran proses pelaporan ke Kementerian.

Proses & Alur Layanan

Berikut adalah 7 Tahapan Layanan Laporan Tahunan & RUPS:

  • Persiapan & Pengumpulan Data: Konsultasi awal dan peninjauan checklist dokumen bersama konsultan yang ditunjuk.
  • Wawancara Direksi/Komisaris: Sesi terstruktur untuk menggali realita operasional, kinerja, serta kendala perusahaan selama tahun berjalan.
  • Pemilihan Template & Finalisasi: Penyusunan Laporan Tahunan menggunakan template pilihan, dilanjutkan review bersama klien.
  • RUPS Tahunan Online: Fasilitasi Rapat Umum Pemegang Saham secara online melalui Zoom untuk mengesahkan Laporan Tahunan.
  • Pembuatan Akta Notaris: Penuangan hasil RUPS ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) oleh notaris.
  • Pelaporan SABH: Pelaporan ke Kementerian melalui notaris paling lambat 30 hari setelah akta notaris dibuat.
  • Persetujuan Kementerian: Terbit Surat Penerimaan sebagai bukti kepatuhan perusahaan Anda.

Batas Waktu Penting: RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku (bagi PT dengan tahun buku kalender, paling lambat 30 Juni), dan pelaporan ke Kementerian paling lambat 30 hari setelah akta notaris dibuat.

Konsultasikan Laporan Tahunan & RUPS Perusahaan Anda

Bingung mulai dari mana? Konsultan kami siap membantu Anda menyusun Laporan Tahunan dan menyelenggarakan RUPS Tahunan sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Cakupan Laporan Tahunan yang Kami Susun

Laporan Kegiatan Direksi

1. Laporan Kegiatan Direksi

Rangkuman pelaksanaan pengurusan perusahaan oleh Direksi selama satu tahun buku, mencakup kegiatan usaha, pencapaian, serta arah pengembangan perusahaan ke depan.

Laporan Pengawasan Komisaris

2. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris

Laporan hasil pengawasan Dewan Komisaris atas kebijakan pengurusan dan jalannya perusahaan, termasuk masukan dan rekomendasi kepada Direksi.

Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan

3. Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan

Pelaporan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan usaha.

Permasalahan & Tantangan

4. Permasalahan & Tantangan Usaha

Dokumentasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi perusahaan selama tahun berjalan beserta strategi penyelesaian yang ditempuh.

Gaji & Tunjangan Pengurus

5. Gaji & Tunjangan Pengurus

Laporan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Direksi serta Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Ringkasan Laporan Keuangan

6. Ringkasan Laporan Keuangan

Penyajian ringkasan kondisi keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi) berdasarkan data rekening koran serta laporan keuangan yang Anda miliki.

Frequently Asked Questions

Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar Laporan Tahunan & RUPS Tahunan PT.

  • Apakah UMKM juga wajib membuat Laporan Tahunan?

    Ya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025, seluruh Perseroan Terbatas (PT) — termasuk PT UMKM/Perorangan — wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan menyampaikan Laporan Tahunan. Kewajiban ini berlaku bagi semua PT tanpa memandang skala usahanya.

  • RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup. Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku kalender (Januari–Desember), RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni. Setelah RUPS, hasilnya wajib dilaporkan ke Kementerian melalui notaris paling lambat 30 hari setelah akta notaris dibuat.

  • Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Pemblokiran ini berdampak serius karena perusahaan tidak dapat melakukan aksi korporasi seperti perubahan anggaran dasar, pergantian pengurus, maupun tindakan hukum lainnya yang memerlukan sistem SABH.

  • Tidak semua PT wajib diaudit. PT yang tidak memenuhi kriteria Pasal 68 UUPT tidak wajib diaudit oleh akuntan publik. Perusahaan dengan aset di bawah Rp 50 miliar umumnya dapat menggunakan laporan keuangan internal yang lebih sederhana sebagai dasar penyusunan Laporan Tahunan.

  • Ya. RUPS Tahunan dapat diselenggarakan secara online (misalnya melalui Zoom) dan tetap sah secara hukum. Kami memfasilitasi seluruh proses RUPS online Anda, mulai dari penjadwalan, pelaksanaan rapat, hingga penuangan hasilnya ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) oleh notaris.

  • Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda sediakan serta jadwal wawancara dan RUPS yang disepakati. Secara umum, proses meliputi pengumpulan data, wawancara pengurus, penyusunan dan finalisasi laporan, penyelenggaraan RUPS, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan SABH. Konsultan kami akan mendampingi Anda di setiap tahap agar seluruh kewajiban terpenuhi tepat waktu.

Contact Us

Hubungi Kami jika ada pertanyaan, kami dengan senang hati akan membantu menjawab pertanyaan anda

Location:

DKI Jakarta, Indonesia

Whatsapp:

+62852 1808 9300

 Chat Us