Home / Jasa Pendaftaran Merek
Jasa Pendaftaran Merek

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Resmi & Terlindungi

Lindungi merek bisnis Anda bersama Legalsatu. Kami bantu dari penelusuran, pengecekan, permohonan pendaftaran, monitoring, hingga terbit Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Indonesia menganut sistem First to File - segera daftarkan merek Anda sebelum didahului pihak lain.

Sertifikat resmi Kemenkumham Berlaku 10 tahun Bisa online se-Indonesia
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Penelusuran & pengecekan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring status pendaftaran
  • Sertifikat Merek dari Kemenkumham
Mulai Rp 500 ribupengecekan merek
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
10 Thn
Masa berlaku perlindungan
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Merek & HKI

Kenapa Merek Wajib Didaftarkan?

Merek adalah tanda - berupa nama, logo, kata, atau kombinasinya - yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing.

Meski Anda sudah menggunakan merek secara aktif, penggunaan itu tidak otomatis memberi hak eksklusif dan perlindungan hukum. Indonesia menganut sistem First to File: pihak yang pertama mengajukan pendaftaran diakui sebagai pemilik sah. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang. Mendaftarkan merek melindungi aset bisnis Anda, mencegah peniruan, memperkuat identitas, dan menghindari risiko rebranding yang mahal di kemudian hari. Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perlindungan Hukum

Hak eksklusif atas merek, dengan dasar hukum untuk menindak pelanggaran oleh pihak lain.

Identitas & Citra

Membangun identitas dan citra kuat, membedakan produk Anda dari pesaing.

Nilai Aset

Merek terdaftar menjadi aset berharga yang meningkatkan daya tarik bisnis Anda.

Keunggulan Bersaing

Melindungi reputasi dan popularitas merek dari upaya pemanfaatan pihak lain.

Ekspansi Internasional

Dasar hukum yang kuat untuk melindungi merek saat ekspansi ke pasar luar negeri.

Cegah Rebranding

Mendaftar sejak awal mencegah risiko dan biaya rebranding yang tidak direncanakan.

Paket & Harga

Paket Pendaftaran Merek

Harga transparan. Mulai dari pengecekan merek hingga pendaftaran lengkap sampai sertifikat terbit.

Pengecekan Merek

Rp 500 rb
  • Konsultasi gratis
  • Penelusuran merek
  • Pengecekan ketersediaan merek
Pilih Paket
TERLENGKAP

Pendaftaran Merek

Rp 4,5 jt
  • Konsultasi, penelusuran & pengecekan
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring status pendaftaran
  • Sertifikat Merek dari Kemenkumham
Pilih Paket
Layanan LainnyaBiaya
Konsultasi MerekGratis
Penelusuran & Pengecekan MerekRp 500 ribu
Perpanjangan Merek (sebelum 6 bulan exp)Rp 4,5 juta
Perpanjangan Merek (setelah 6 bulan exp)Rp 7,5 juta
Pengalihan MerekRp 4,5 juta
Permohonan Banding MerekRp 8 juta
Proses Pendaftaran

Tahapan Pendaftaran Merek

Lima tahap resmi, kami dampingi dari awal hingga sertifikat terbit.

1

Pemeriksaan Kelayakan

Penelusuran keunikan merek dan pengecekan apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar.

2

Pengajuan Permohonan

Pengisian formulir dan pengajuan permohonan pendaftaran merek ke kantor merek.

3

Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan kepatutan merek sesuai kriteria dan tidak melanggar hak pihak lain.

4

Publikasi

Merek dipublikasikan dalam jurnal merek, membuka masa keberatan pihak ketiga.

5

Pendaftaran & Sertifikat

Jika tidak ada keberatan, merek didaftarkan resmi dan Sertifikat Merek terbit.

Syarat Pendaftaran

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tim HKI kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan pendaftaran merek.

Data & Dokumen Umum

  • Nama dan/atau logo merek (etiket/label)
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Surat kuasa (bila melalui kuasa)
  • Bukti prioritas & terjemahannya (bila pakai hak prioritas)

Berdasarkan Pemohon

  • Perorangan: KTP + etiket/label merek
  • Badan hukum: akta pendirian & perubahan
  • Badan hukum: NPWP badan hukum
  • Badan hukum: identitas penanggung jawab
Bila permohonan diajukan beberapa pemohon bersama, seluruh nama dicantumkan dengan satu alamat pemohon, ditandatangani salah satu pemohon disertai persetujuan tertulis pemohon lain.
Kenapa Legalsatu

Layanan HKI #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Penelusuran Akurat

Pengecekan merek yang teliti untuk memperbesar peluang merek Anda diterima.

Fast Response

Tim CS & konsultan HKI siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Sertifikat merek resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Layanan Lengkap

Dari pendaftaran, perpanjangan, pengalihan, hingga banding merek - semua kami bantu.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Legalitas
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Pendaftaran Merek

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan pemilik merek.

Merek adalah aset berharga. Penggunaan merek tidak otomatis memberikan hak eksklusif. Indonesia menganut sistem First to File - pihak yang pertama mendaftar diakui sebagai pemilik sah. Karena itu penting segera mendaftarkan merek untuk memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum.

Untuk perorangan cukup KTP dan etiket/label merek. Untuk badan hukum, lampirkan akta pendirian beserta perubahannya (jika ada), NPWP badan hukum, identitas penanggung jawab, serta etiket/label merek.

Ya. Merek yang berhasil didaftarkan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama.

Umumnya proses penerbitan sertifikat merek membutuhkan waktu antara 2 hingga 4 tahun. Jangka waktu ini tergolong lama karena melibatkan alur dan administrasi yang kompleks untuk memastikan pendaftaran dilakukan secara teliti sesuai ketentuan hukum.

Sertifikat merek adalah bukti kepemilikan yang sah. Merek yang sama atau serupa dapat menjadi dasar penolakan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenis, serta mencegah penggunaan merek serupa oleh pihak lain dalam peredaran barang atau jasa.

Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; hanya menggambarkan barang/jasa; menyesatkan masyarakat; atau merupakan nama umum/lambang milik umum, tidak dapat didaftarkan.

Lindungi Merek Bisnis Anda Sekarang

Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Jangan sampai merek Anda didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis