Home / Izin Ekspor Impor
Izin Ekspor Impor

Jasa Pengurusan Izin Ekspor Impor

Siapkan legalitas perusahaan Anda untuk berdagang lintas negara. Legalsatu membantu pengurusan Angka Pengenal Importir (API-U/API-P), hak akses kepabeanan (NIK) ke Bea Cukai, serta NIB dengan aktivitas ekspor-impor - agar kegiatan ekspor/impor Anda legal dan lancar.

API-U & API-P Hak akses kepabeanan Didampingi konsultan
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Aktivasi Angka Pengenal Importir (API)
  • Registrasi hak akses kepabeanan (NIK)
  • Penyesuaian NIB & KBLI ekspor/impor
  • Pendampingan hingga siap transaksi
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Ekspor & Impor

Legalitas yang Dibutuhkan untuk Ekspor Impor

Untuk melakukan kegiatan ekspor maupun impor secara legal, perusahaan memerlukan sejumlah izin dan hak akses.

Kegiatan impor mensyaratkan Angka Pengenal Importir (API) - API-U untuk perusahaan perdagangan/umum dan API-P untuk produsen yang mengimpor untuk kebutuhan sendiri - serta hak akses kepabeanan (NIK) yang diregistrasikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. NIB perusahaan juga harus mencakup KBLI dan aktivitas ekspor/impor. Legalsatu mendampingi seluruh pengurusan ini agar perusahaan Anda siap bertransaksi lintas negara tanpa hambatan administrasi.

Legal Ekspor/Impor

Kegiatan perdagangan lintas negara berjalan sesuai regulasi.

Akses Kepabeanan

Hak akses ke sistem Bea Cukai untuk kelancaran proses.

Proses Lebih Efisien

Dokumen lengkap mempercepat proses ekspor/impor barang.

Peluang Pasar Global

Membuka akses ke pasar internasional dan rantai pasok global.

Proses Mudah

Proses Pengurusan Izin Ekspor Impor

Lima langkah, kami dampingi hingga perusahaan siap bertransaksi.

1

Konsultasi

Peninjauan rencana ekspor/impor dan legalitas perusahaan.

2

NIB & KBLI

Memastikan NIB mencakup KBLI serta aktivitas ekspor/impor.

3

Aktivasi API

Penerbitan/aktivasi API-U atau API-P sesuai jenis usaha.

4

Registrasi Kepabeanan

Registrasi hak akses kepabeanan (NIK) ke Bea Cukai.

5

Siap Transaksi

Perusahaan siap melakukan ekspor/impor secara legal.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • NIB & NPWP perusahaan
  • Akta pendirian & SK
  • Data penanggung jawab
  • Rencana komoditas ekspor/impor

Ketentuan

  • API-U untuk perdagangan/umum, API-P untuk produsen
  • Sebagian komoditas memerlukan izin khusus tambahan
  • Hak akses kepabeanan (NIK) wajib untuk proses Bea Cukai
Beberapa komoditas memerlukan izin/persetujuan impor atau ekspor khusus. Tim kami akan membantu mengidentifikasinya.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Izin Ekspor Impor

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

API-U (Umum) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan; API-P (Produsen) untuk produsen yang mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sendiri.

Nomor Identitas Kepabeanan adalah hak akses yang diberikan Bea Cukai agar perusahaan dapat mengurus dokumen kepabeanan ekspor/impor.

Perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor barang secara resmi.

Bergantung pada kelengkapan legalitas perusahaan dan jenis izin. Tim kami akan memberi estimasi.

Tidak semua - sebagian komoditas memerlukan izin khusus. Kami bantu identifikasi persyaratan tambahannya.

Menyesuaikan cakupan izin yang dibutuhkan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Siapkan Bisnis Anda Go Global

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Lengkapi legalitas ekspor impor dan buka peluang pasar internasional.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis