Home / Pendaftaran PSE
Pendaftaran PSE

Jasa Pendaftaran PSE Kominfo

Punya website, aplikasi, atau platform digital? Daftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar legal dan terhindar dari pemblokiran. Legalsatu membantu pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Digital - dari penyiapan dokumen hingga terbit Tanda Daftar PSE.

Untuk website & aplikasi Hindari pemblokiran Didampingi sampai terbit
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Penyiapan dokumen & data sistem elektronik
  • Pendaftaran akun & pengajuan PSE
  • Pendampingan verifikasi
  • Terbit Tanda Daftar PSE
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan Anda
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).
Pendaftaran PSE

Apa Itu PSE dan Siapa yang Wajib Mendaftar?

PSE adalah setiap orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk keperluan layanan kepada pengguna.

Pemilik website, aplikasi, marketplace, platform layanan digital, fintech, hingga media yang menjalankan transaksi atau layanan elektronik termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kewajiban ini diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Sistem elektronik yang tidak terdaftar berisiko dikenai sanksi hingga pemblokiran akses. Legalsatu membantu Anda mendaftar dengan benar agar layanan digital Anda legal dan tepercaya.

Patuh Regulasi

Memenuhi kewajiban pendaftaran PSE dan terhindar dari sanksi.

Terhindar Pemblokiran

Sistem elektronik terdaftar aman dari risiko pemblokiran akses.

Kepercayaan Pengguna

Status terdaftar meningkatkan kredibilitas platform Anda.

Syarat Kerja Sama

Sering menjadi prasyarat kemitraan, pembayaran, dan integrasi layanan.

Proses Mudah

Proses Pendaftaran PSE

Lima langkah, didampingi hingga Tanda Daftar PSE terbit.

1

Konsultasi

Peninjauan sistem elektronik dan kewajiban pendaftarannya.

2

Penyiapan Dokumen

Melengkapi data perusahaan, sistem, dan kebijakan privasi.

3

Pengajuan Pendaftaran

Pendaftaran PSE melalui sistem yang berlaku.

4

Verifikasi

Pendampingan proses verifikasi oleh kementerian.

5

Terbit Tanda Daftar

Tanda Daftar PSE terbit dan layanan Anda legal.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • NIB & legalitas perusahaan
  • Data sistem elektronik (nama, URL, fungsi)
  • Kebijakan privasi & informasi layanan
  • Kontak penanggung jawab

Ketentuan

  • Berlaku untuk PSE Lingkup Privat
  • Wajib bagi penyedia layanan/transaksi elektronik
  • Data harus akurat & sesuai layanan
Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis dan risiko layanan digital Anda. Tim kami akan menyusun kebutuhannya secara tepat.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Pendaftaran PSE

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Pemilik/pengelola website, aplikasi, dan platform yang menyediakan layanan atau transaksi elektronik kepada pengguna termasuk PSE Lingkup Privat yang wajib terdaftar.

Sistem elektronik yang tidak terdaftar berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses oleh kementerian.

PSE Lingkup Publik diselenggarakan instansi negara; PSE Lingkup Privat diselenggarakan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. Layanan bisnis umumnya masuk lingkup privat.

Bergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi. Estimasi diberikan setelah konsultasi.

Jika menyediakan layanan/transaksi elektronik kepada publik, pada prinsipnya wajib terdaftar. Kami bantu menilai kewajiban Anda.

Menyesuaikan kebutuhan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Daftarkan PSE Anda Sekarang

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Pastikan website/aplikasi Anda legal dan aman dari pemblokiran.

Konsultasi Gratis & Tanya Harga
Konsultasi Gratis