Punya website, aplikasi, atau platform digital? Daftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar legal dan terhindar dari pemblokiran. Legalsatu membantu pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Digital - dari penyiapan dokumen hingga terbit Tanda Daftar PSE.
PSE adalah setiap orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk keperluan layanan kepada pengguna.
Pemilik website, aplikasi, marketplace, platform layanan digital, fintech, hingga media yang menjalankan transaksi atau layanan elektronik termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kewajiban ini diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Sistem elektronik yang tidak terdaftar berisiko dikenai sanksi hingga pemblokiran akses. Legalsatu membantu Anda mendaftar dengan benar agar layanan digital Anda legal dan tepercaya.
Memenuhi kewajiban pendaftaran PSE dan terhindar dari sanksi.
Sistem elektronik terdaftar aman dari risiko pemblokiran akses.
Status terdaftar meningkatkan kredibilitas platform Anda.
Sering menjadi prasyarat kemitraan, pembayaran, dan integrasi layanan.
Lima langkah, didampingi hingga Tanda Daftar PSE terbit.
Peninjauan sistem elektronik dan kewajiban pendaftarannya.
Melengkapi data perusahaan, sistem, dan kebijakan privasi.
Pendaftaran PSE melalui sistem yang berlaku.
Pendampingan proses verifikasi oleh kementerian.
Tanda Daftar PSE terbit dan layanan Anda legal.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Pemilik/pengelola website, aplikasi, dan platform yang menyediakan layanan atau transaksi elektronik kepada pengguna termasuk PSE Lingkup Privat yang wajib terdaftar.
Sistem elektronik yang tidak terdaftar berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses oleh kementerian.
PSE Lingkup Publik diselenggarakan instansi negara; PSE Lingkup Privat diselenggarakan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. Layanan bisnis umumnya masuk lingkup privat.
Bergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi. Estimasi diberikan setelah konsultasi.
Jika menyediakan layanan/transaksi elektronik kepada publik, pada prinsipnya wajib terdaftar. Kami bantu menilai kewajiban Anda.
Menyesuaikan kebutuhan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Pastikan website/aplikasi Anda legal dan aman dari pemblokiran.
Konsultasi Gratis & Tanya Harga