Home / Penutupan Perusahaan
Penutupan Perusahaan

Jasa Pembubaran & Penutupan Perusahaan

Tutup PT atau CV Anda secara resmi dan tuntas bersama Legalsatu. Kami dampingi dari RUPS pembubaran, akta notaris, proses likuidasi, pengumuman, hingga penghapusan NPWP - agar kewajiban pajak berhenti dan perusahaan tidak menanggung sanksi di kemudian hari.

Proses resmi & tuntas Kewajiban pajak berhenti Didampingi konsultan
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Keputusan/RUPS pembubaran + akta notaris
  • Proses likuidasi & pemberesan
  • Pengumuman pembubaran resmi
  • Penghapusan NPWP & status di Kemenkumham
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Pembubaran Badan Usaha

Kenapa Perusahaan Harus Dibubarkan Secara Resmi?

Perusahaan yang tidak lagi beroperasi tetap menanggung kewajiban hukum dan pajak selama belum dibubarkan resmi.

Sekadar menghentikan operasional tidak menghapus kewajiban perusahaan. Selama badan usaha masih terdaftar, kewajiban seperti pelaporan pajak tetap berjalan dan denda dapat terus menumpuk. Pembubaran resmi (untuk PT melalui RUPS, penunjukan likuidator, pemberesan harta, pengumuman, hingga pengesahan Kemenkumham) memastikan seluruh kewajiban berakhir dengan bersih dan nama baik pengurus terjaga.

Kewajiban Pajak Berhenti

Setelah NPWP dihapus, perusahaan tidak lagi wajib lapor SPT dan terhindar dari denda.

Terhindar dari Sanksi

Pembubaran resmi mencegah akumulasi denda pajak dan masalah hukum di masa depan.

Nama Baik Terjaga

Pengurus & pemegang saham terbebas dari tanggung jawab perusahaan yang tidak aktif.

Aset & Utang Dibereskan

Proses likuidasi menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan secara sah.

Proses Mudah

Tahapan Pembubaran Perusahaan

Lima langkah resmi sesuai UU Perseroan Terbatas. Kami dampingi sampai tuntas.

1

Konsultasi & Analisa

Peninjauan status perusahaan, pajak, dan dokumen yang diperlukan.

2

Keputusan Pembubaran

RUPS/keputusan pembubaran dituangkan dalam akta notaris.

3

Penunjukan Likuidator

Likuidator membereskan harta, hak, dan kewajiban perusahaan.

4

Pengumuman

Pembubaran diumumkan sesuai ketentuan untuk memberi tahu pihak ketiga.

5

Penghapusan NPWP & Status

Penghapusan NPWP dan pencatatan status bubar di Kemenkumham (AHU).

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Dokumen yang Disiapkan

  • Akta Pendirian & Akta Perubahan terakhir
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • Laporan keuangan terakhir
  • KTP & NPWP pengurus/pemegang saham

Ketentuan Penting

  • PT dibubarkan melalui RUPS & proses likuidasi
  • Kewajiban pajak yang tertunggak sebaiknya diselesaikan
  • Berlaku untuk perusahaan aktif maupun non-aktif
Perusahaan yang sekadar "dinonaktifkan" tanpa pembubaran resmi tetap memiliki kewajiban pelaporan. Pembubaran resmi adalah cara yang benar untuk menutup badan usaha.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Penutupan Perusahaan

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Karena selama badan usaha masih terdaftar, kewajiban pajak dan hukum tetap berjalan. Pembubaran resmi menghentikan seluruh kewajiban tersebut secara sah dan bersih.

Bergantung pada kondisi perusahaan (pajak, aset, utang) dan proses pengumuman serta likuidasi. Tim kami akan memberikan estimasi setelah meninjau dokumen Anda.

Idealnya kewajiban pajak diselesaikan agar penghapusan NPWP lancar. Kami bantu meninjau dan menyusun langkah penyelesaiannya.

Bisa. Justru perusahaan non-aktif tetap wajib lapor dan berisiko denda, sehingga pembubaran resmi sangat disarankan.

Berhenti operasi tidak menghapus badan usaha - kewajiban tetap ada. Penutupan resmi menghapus status badan usaha dan NPWP sehingga kewajiban berakhir.

Biaya menyesuaikan kompleksitas (jenis badan usaha, status pajak, aset). Konsultasi gratis - hubungi kami untuk estimasi akurat.

Tutup Perusahaan Anda dengan Bersih

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Hentikan kewajiban pajak dan hindari sanksi dengan pembubaran resmi.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis