Jasa Pendirian PMA
Jasa Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) murah & terpercaya di Indonesia. Konsultasi via Online Gratis
Apa saja yang didapatkan:
- Pengecekan & Pemesanan Nama PMA
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / izin Usaha

PMA (Penanaman Modal Asing)
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Ini merujuk pada bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan dengan modal asing atau dengan partisipasi investor asing. PMA memiliki struktur perseroan terbatas dan diatur oleh undang-undang yang mengatur investasi asing di Indonesia.
PMA memungkinkan investor asing untuk memiliki saham mayoritas atau berpartisipasi dalam kepemilikan perusahaan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pendirian PMA melibatkan proses yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan.
Syarat Pendirian PMA :
- KTP dan NPWP Pendiri PT (apabila WNI)
- Paspor (apabila WNA)
- Seluruh anggaran dasar (apabila badan hukum)
- Kop Surat & stempel
- Mengisi Form PMA
Biaya Pendirian PMA
PMA

murah hanya 5,5 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PMA
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
PMA + Izin

murah hanya 9,9 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PMA
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
PMA + Izin + VO

murah hanya 11,9 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PMA
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
Bonus:
Konsultasi Pajak
Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang
Pembukaan Rekening Bank
Akun OSS RBA
SKT Pajak
Jasa Pendirian PMA Legal Satu | ||
---|---|---|
✅ Konsultasi PMA: | ⭐ Gratis | |
✅ Waktu Pengerjaan: | ⚡ Cepat | |
✅ Pengecekan Nama PMA: | ✅ Ya | |
✅ Harga : | ⭐ Terjangkau | |
✅ Terpercaya: | ✅ Ya | |
✅ Rating: | 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐(51) |
Proses Pendirian PMA
Proses pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dan hukum perusahaan
Berikut adalah tahapan Pendirian PMA:
- Persiapan Dokumen: Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendirian PMA, termasuk rencana bisnis, akta pendirian, perjanjian pemegang saham, daftar direktur dan komisaris, serta dokumen pendukung lainnya.
- Pengajuan Permohonan ke BKPM: Ajukan permohonan pendirian PMA ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Permohonan ini meliputi formulir aplikasi, dokumen pendukung, dan rencana investasi.
- Peninjauan dan Persetujuan: BKPM akan melakukan peninjauan terhadap permohonan Anda dan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, BKPM akan memberikan persetujuan pendirian PMA.
- Pendaftaran Resmi: Setelah mendapatkan persetujuan dari BKPM, Anda perlu mendaftarkan PMA secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini melibatkan pembuatan akta pendirian yang ditandatangani oleh notaris, pendaftaran badan hukum, dan penerbitan nomor identifikasi perusahaan (NIP).
- Pelunasan Modal dan Pembukaan Rekening Bank: Setelah PMA didirikan, Anda perlu melunasi modal perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, buka rekening bank atas nama PMA untuk keperluan transaksi bisnis.
- Izin dan Perizinan Tambahan: Setelah pendirian PMA selesai, Anda mungkin perlu mengurus izin dan perizinan tambahan yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
Konsultasikan Pendirian PMA Anda
Bingung Mulai dari mana? Konsultan kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda
Keuntungan Mendirikan PMA

1. Pasar Indonesia
Dengan mendirikan PMA, Anda mendapatkan akses ke pasar Indonesia yang besar dan berkembang. Indonesia memiliki populasi yang besar dan ekonomi yang kuat, sehingga memberikan potensi pasar yang menjanjikan bagi bisnis Anda.

2. Saham Mayoritas
PMA memungkinkan investor asing untuk memiliki saham mayoritas dalam perusahaan. Hal ini memberikan kendali lebih besar terhadap operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

3. Perlindungan Hukum
PMA memiliki perlindungan hukum yang sama seperti PT (Perseroan Terbatas) dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan kegiatan operasionalnya. Ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset dan kepentingan bisnis Anda.

4. Fasilitas dan Insentif
Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dan insentif bagi PMA, seperti fasilitas perpajakan, kemudahan impor dan ekspor, dan kemudahan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini dapat memberikan keuntungan kompetitif dan mendorong pertumbuhan bisnis Anda.

5. Mitra Lokal
PMA memberikan kesempatan untuk menjalin kemitraan dengan mitra lokal, baik dalam bentuk pemasok, distributor, atau mitra strategis lainnya. Hal ini dapat membantu memperluas jaringan bisnis Anda dan memanfaatkan pengetahuan lokal untuk kesuksesan bisnis.

6. Investasi
Mendirikan PMA dapat memberikan akses lebih mudah ke investasi dan pendanaan baik dari investor lokal maupun internasional. Investor cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk perusahaan yang telah didirikan secara resmi dan diatur sesuai dengan hukum.
Mengapa memilih

Layanan Legalitas & Perizinan Usaha #1 di Indonesia.

Harga Terjangkau
Harga layanan yang terjangkau & transparan serta memberikan kualitas pelayanan terbaik untuk customer kami.
Proses Cepat & Mudah
Proses Pendirian Perusahaan dilakukan secepat mungkin, estimasi 1-7 hari kerja. Serta kami akan menyederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.
Fast Response
Tim CS Legal Satu memaksimalkan pelayanan dengan respon sebaik dan secepat mungkin untuk kepuasan pelanggan.
100% Support Online
Kamu tidak harus pusing bolak-balik, pergi kesana kemari, karena semua pengerjaan bisa dilakukan secara online. tanpa perlu membuang waktu anda dijalan atau antri diruangan.
Layanan Lengkap
Layanan berbasis Solusi yang menunjang dan membantu kebutuhan para pengusaha di Indonesia. Mulai dari perizinan, legalitas, pendaftaran Merek, layanan perpajak, akutansi dan hukum
Cover Seluruh Indonesia
Legal Satu siap membantu proses perizinan & legalitas di seluruh Indonesia
Terpercaya
Lebih dari 100++ UMKM, Pebisnis, Pengusaha yang telah mempercayakan urusan perizinan & legalitas kepada Legal Satu.
Pendekatan Hukum
Legal Satu bekerja berdasarkan Hukum & Aspek Legalitas.
Konsultasi Gratis
Konsultasi pendirian PT, CV serta urusan perizinan lainnya semua gratis tanpa memungut biaya.
Review
Kata mereka tentang layanan Legal Satu melalui Google reviews.
CS fast respon, konsultasi bisa online via whatsapp, bikin pt jadi mudah tanpa ribet. Thx legal satu

arif rahman kh
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Terima kasih Legal Satu, sudah buatkan PT Saya, terutama mba Lisa. Tx ya bantuannya

Arif Sugiharso, SH.
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Ramah banget,trus pelayanannya juga baguss pokokya rekomended bgt deh pokoknya😍

Siti Aisyah
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Nyari2 jasa pembuatan pt nemu Legal satu, ternyata oke bgt. Thx udah urus PT kami.

Zidan Ramadhan
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
mendirikan CV jadi simpel dan mudah, servicenya yang gercep dan pelayanan nya yg luar biasa.

Asyraf Syahid Ridho
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thx legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga.

Zainal Abidin
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, cs juga ramah. Trims Legal Satu

Sasajie Official
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Affordable price, fast process, helpfull team. Nice Legal Satu. Keep Spirit

Samuel Dimas
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
terima kasih legalsatu udah bantu bikin pt perorangan saya semoga sukses selalu

Sirkel Halal
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Saya menggunakan konsultan ina untuk proses dokumen , pelayanan cepat, fast respon.

Chantika Ashifa
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Dokumentasi Foto
Sample beberapa klien yang sudah berhasil mendirikan perusahaannya bersama Legal Satu.

PT Jurnal Laporan Keuangan

PT Ara Berdikari Jaya

PT Kinev Jaya International

PT Acacia Karya Utama

PT Duta Pangan Indonesia

CV Anugerah Kreasi Agung

PT Global Industri Aluminium

PT Kinev Jaya International

CV Anugerah Kreasi Agung

PT Global Industri Aluminium
Bukti Bayar
Sample beberapa bukti bayar klien yang sudah mempercayakan Legal Satu. Pembayaran hanya di lakukan di:










Testimonials
Komunikasi online via whatsapp antara klien dan tim Legal Satu.










Frequently Asked Questions
Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar pendirian PMA.
-
Apa persyaratan dokuman untuk mendirikan PMA bagi Warga Negara Asing (WNA) ?
Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan utama yang dibutuhkan adalah paspor. Namun, jika WNA tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib untuk melampirkan NPWP Pribadi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
-
Berapa minimal modal disetor untuk PMA ?
Modal disetor yang dibutuhkan untuk PMA adalah minimal Rp 10 miliar atau jumlah yang lebih besar. Dalam perhitungannya, modal tersebut tidak termasuk nilai aset tanah dan bangunan tempat usaha yang digunakan oleh perusahaan.
-
Apakah kepemilikan saham boleh dimiliki 100% WNA ?
Presentasi kepemilikan saham bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam PMA bergantung pada bidang usaha yang dijalankan serta mengacu pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Jika bidang usaha yang bersangkutan tidak terdapat dalam DNI, maka WNA dapat memiliki kepemilikan saham hingga 100% dalam perusahaan tersebut.
-
Apakah WNA bisa menjadi Direktur di PT Lokal?
Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan menjabat sebagai Direktur di PT Lokal dengan syarat bahwa mereka tidak boleh menjadi pemegang saham dalam PT tersebut. Jika seorang WNA yang menjabat sebagai Direktur juga menjadi pemegang saham, maka PT Lokal tersebut harus meningkatkan statusnya menjadi PMA (Penanaman Modal Asing).
-
Saya WNI dan belum punya NPWP, bisakah saya ikut mendirikan PMA?
Tidak bisa. Kepemilikan NPWP adalah wajib dalam proses pendaftaran PMA. Karena nomor NPWP akan disubmit ke Menteri Hukum & HAM
Free Consultation
Tim konsultan kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda
Our Partner





