Jalankan usaha pertambangan Anda secara legal dan berkelanjutan. Legalsatu membantu pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) - dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi mineral dan batubara - sesuai regulasi Kementerian ESDM dan sistem perizinan berusaha.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin yang wajib dimiliki untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
IUP diberikan pemerintah melalui sistem perizinan berusaha untuk kegiatan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tertentu. IUP terdiri dari tahap eksplorasi (penyelidikan, studi kelayakan) dan operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan). Kegiatan tambang tanpa IUP berisiko sanksi berat. Legalsatu mendampingi perusahaan dari penyiapan badan usaha, penetapan WIUP, dokumen teknis dan lingkungan, hingga terbitnya izin.
Dasar hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Kepastian atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Membuka peluang pendanaan, kemitraan, dan tender.
Menjaga operasional tetap sesuai regulasi dan lingkungan.
Lima langkah, didampingi konsultan sesuai regulasi pertambangan.
Peninjauan rencana usaha tambang dan kesiapan badan usaha.
Pendampingan perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Pengurusan izin tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
Peningkatan izin untuk kegiatan produksi tambang.
Pendampingan pemenuhan kewajiban dan pelaporan berkala.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
IUP terdiri dari tahap eksplorasi (penyelidikan dan studi kelayakan) dan tahap operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan).
IUP diterbitkan pemerintah melalui sistem perizinan berusaha sesuai kewenangan di sektor ESDM.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
Ya, kegiatan pertambangan memerlukan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai skala kegiatannya.
Bergantung pada komoditas, wilayah, dan kelengkapan dokumen teknis. Tim kami akan memberi estimasi.
Menyesuaikan kompleksitas dan tahapan. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Pastikan kegiatan pertambangan Anda legal dan berkelanjutan.
Chat Admin via WhatsApp