Home / Cek Nama PT
Tools Gratis

Cek Nama PT Online

Pastikan rencana nama PT Anda memenuhi kaidah penamaan sesuai PP No. 43 Tahun 2011 sebelum didaftarkan. Ketik nama yang Anda inginkan dan lihat hasil validasinya secara otomatis.

PT
    Saran kata untuk melengkapi nama (klik untuk menambahkan):

    Catatan: Tool ini memvalidasi format & kaidah penamaan, bukan ketersediaan di database Kementerian Hukum dan HAM (AHU). Nama yang lolos format tetap harus dipastikan belum dipakai PT lain. Tim Legalsatu akan membantu mengecek ketersediaannya secara resmi saat proses pendirian.

    Cara Pakai

    Cara Cek Nama PT

    Tiga langkah sederhana untuk memvalidasi rencana nama perusahaan Anda.

    1

    Ketik Nama PT

    Masukkan rencana nama (tanpa kata "PT") pada kolom di atas.

    2

    Lihat Validasi

    Sistem memeriksa nama Anda terhadap kaidah penamaan PT secara otomatis.

    3

    Konsultasi & Daftar

    Nama lolos format? Kami bantu cek ketersediaannya & proses pendirian PT.

    Dasar Hukum

    Aturan Nama PT (PP No. 43 Tahun 2011)

    Nama Perseroan Terbatas tidak boleh asal - ada kaidah yang wajib dipenuhi agar bisa disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

    1

    Ditulis dengan huruf Latin

    Nama PT wajib menggunakan huruf Latin, bukan aksara lain, angka, atau simbol.

    2

    Belum dipakai PT lain

    Tidak sama atau mirip pada pokoknya dengan nama PT yang sudah terdaftar sah.

    3

    Tidak melanggar ketertiban umum & kesusilaan

    Tidak mengandung kata yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.

    4

    Tidak menyerupai nama lembaga

    Tidak sama/mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali ada izin.

    5

    Bukan rangkaian angka/huruf tak bermakna

    Tidak boleh hanya terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata.

    6

    Tidak bermakna badan hukum lain

    Nama tidak boleh mengandung kata seperti PT, CV, Firma, Persero, Tbk, atau Koperasi.

    Praktiknya, sistem AHU umumnya mensyaratkan nama PT terdiri dari minimal 3 (tiga) kata. Untuk PT PMA berlaku ketentuan khusus. Tim kami siap membantu memastikan nama Anda aman dan sesuai.
    FAQ

    Pertanyaan Seputar Nama PT

    Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

    Secara praktik di sistem AHU, nama PT umumnya harus terdiri dari minimal tiga kata. Ketentuan ini membantu membedakan nama Anda dari PT lain dan memperbesar peluang nama disetujui. Untuk kondisi tertentu, tim kami akan mengarahkan sesuai aturan terbaru.

    Tidak. Database nama PT di AHU bersifat tertutup dan hanya dapat diakses melalui notaris/proses resmi. Tool ini memvalidasi format dan kaidah penamaan. Ketersediaan final (apakah sudah dipakai PT lain) kami cek saat proses pendirian berlangsung.

    Untuk PT lokal (PMDN), penggunaan bahasa Indonesia sangat dianjurkan; nama berbahasa asing dapat dibatasi. Untuk PT PMA (penanaman modal asing) berlaku ketentuan tersendiri. Konsultasikan dengan kami agar nama Anda sesuai ketentuan.

    Jika nama tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan nama alternatif. Sebaiknya siapkan 2-3 pilihan nama. Tim Legalsatu akan membantu merevisi dan mencarikan nama yang layak dan tersedia.

    Nama PT (badan hukum) dan merek (HKI) adalah dua hal berbeda dan didaftarkan terpisah. Agar aman, idealnya nama PT dan merek Anda konsisten serta tidak melanggar merek milik pihak lain. Kami juga melayani pendaftaran merek.

    Pemesanan nama PT yang disetujui memiliki masa berlaku terbatas untuk segera diproses ke tahap akta pendirian. Karena itu, sebaiknya lanjutkan proses pendirian segera setelah nama Anda dinyatakan tersedia.

    Nama Sudah Pas? Langsung Dirikan PT Anda

    Kami bantu cek ketersediaan nama secara resmi dan mengurus pendirian PT dari awal sampai terbit - cepat, resmi, dan transparan.

    Konsultasi Gratis via WhatsApp
    Konsultasi Gratis