Home / Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Penuhi kewajiban sertifikasi halal produk Anda bersama Legalsatu. Kami dampingi pengurusan Sertifikat Halal resmi melalui BPJPH - baik jalur reguler maupun self-declare untuk usaha mikro dan kecil - dari pendaftaran SIHALAL hingga sertifikat terbit.

Sesuai UU Jaminan Produk Halal Reguler & self-declare Didampingi konsultan
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Pendaftaran melalui SIHALAL
  • Pendampingan pemeriksaan LPH
  • Proses hingga sidang fatwa MUI
  • Terbit Sertifikat Halal resmi
Konsultasi Gratissolusi sesuai kebutuhan
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
Gratis
Konsultasi tanpa komitmen
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Sertifikasi Halal

Kenapa Produk Wajib Bersertifikat Halal?

Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap.

Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa MUI. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban halal telah berlaku. Bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah tersedia jalur self-declare yang lebih sederhana. Selain memenuhi kewajiban, sertifikat halal memperluas jangkauan pasar muslim dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Memenuhi Kewajiban

Sesuai regulasi jaminan produk halal yang berlaku bertahap di Indonesia.

Jangkauan Pasar Lebih Luas

Menjangkau konsumen muslim yang merupakan mayoritas pasar Indonesia.

Kepercayaan Konsumen

Label halal meningkatkan kepercayaan dan nilai jual produk.

Peluang Ekspor

Mempermudah masuk ke pasar negara dengan permintaan produk halal.

Proses Mudah

Proses Sertifikasi Halal

Lima langkah, didampingi konsultan dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.

1

Konsultasi

Menentukan jalur (reguler/self-declare) dan kesiapan produk.

2

Pendaftaran SIHALAL

Pendaftaran permohonan melalui sistem SIHALAL BPJPH.

3

Pemeriksaan LPH

Pemeriksaan bahan dan proses produksi oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

4

Sidang Fatwa MUI

Penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.

5

Terbit Sertifikat Halal

Sertifikat Halal terbit dan label halal dapat digunakan.

Syarat & Ketentuan

Yang Perlu Anda Ketahui

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.

Yang Perlu Disiapkan

  • NIB & legalitas usaha
  • Data produk & daftar bahan
  • Informasi proses produksi
  • Penyelia halal (untuk jalur reguler)

Ketentuan

  • Jalur self-declare untuk UMK berisiko rendah
  • Bahan & proses harus memenuhi kriteria halal
  • Sertifikat berlaku dan dapat diperpanjang
Kesesuaian jalur (reguler vs self-declare) tergantung skala usaha dan jenis produk. Kami bantu tentukan yang paling tepat.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Perizinan #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat

Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Resmi & Terpercaya

Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

A
Arif RahmanPengurusan Legalitas
★★★★★

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahPengurusan Izin
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialPengurusan Legalitas
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasPengurusan Legalitas
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoPengurusan Izin
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulPengurusan Legalitas

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar Sertifikat Halal

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.

Pelaku usaha yang memproduksi/mengedarkan produk yang diwajibkan bersertifikat halal, dimulai dari produk makanan dan minuman.

Reguler melalui pemeriksaan LPH untuk produk umum; self-declare adalah jalur lebih sederhana untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.

Bergantung pada jalur dan kelengkapan data. Tim kami akan memberi estimasi setelah meninjau produk Anda.

Sertifikat Halal berlaku dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan sebelum masa berlakunya habis.

Bisa. Kami membantu UMK melalui jalur self-declare maupun reguler sesuai kelayakan produk.

Menyesuaikan jalur dan jumlah produk. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.

Urus Sertifikat Halal Produk Anda

Konsultasi gratis tanpa komitmen. Penuhi kewajiban halal dan perluas pasar produk Anda.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis