Penuhi kewajiban sertifikasi halal produk Anda bersama Legalsatu. Kami dampingi pengurusan Sertifikat Halal resmi melalui BPJPH - baik jalur reguler maupun self-declare untuk usaha mikro dan kecil - dari pendaftaran SIHALAL hingga sertifikat terbit.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap.
Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa MUI. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban halal telah berlaku. Bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah tersedia jalur self-declare yang lebih sederhana. Selain memenuhi kewajiban, sertifikat halal memperluas jangkauan pasar muslim dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sesuai regulasi jaminan produk halal yang berlaku bertahap di Indonesia.
Menjangkau konsumen muslim yang merupakan mayoritas pasar Indonesia.
Label halal meningkatkan kepercayaan dan nilai jual produk.
Mempermudah masuk ke pasar negara dengan permintaan produk halal.
Lima langkah, didampingi konsultan dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.
Menentukan jalur (reguler/self-declare) dan kesiapan produk.
Pendaftaran permohonan melalui sistem SIHALAL BPJPH.
Pemeriksaan bahan dan proses produksi oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikat Halal terbit dan label halal dapat digunakan.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhannya.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo. Proses sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga sertifikasi - semua kebutuhan dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, semua urusan jadi mudah tanpa ribet. Thanks Legal Satu."

"CS fast respond & ramah. Semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Top Legal Satu."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Pelaku usaha yang memproduksi/mengedarkan produk yang diwajibkan bersertifikat halal, dimulai dari produk makanan dan minuman.
Reguler melalui pemeriksaan LPH untuk produk umum; self-declare adalah jalur lebih sederhana untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.
Bergantung pada jalur dan kelengkapan data. Tim kami akan memberi estimasi setelah meninjau produk Anda.
Sertifikat Halal berlaku dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan sebelum masa berlakunya habis.
Bisa. Kami membantu UMK melalui jalur self-declare maupun reguler sesuai kelayakan produk.
Menyesuaikan jalur dan jumlah produk. Konsultasi gratis - hubungi kami untuk penawaran.
Konsultasi gratis tanpa komitmen. Penuhi kewajiban halal dan perluas pasar produk Anda.
Chat Admin via WhatsApp