Pastikan rencana nama CV (Persekutuan Komanditer) Anda memenuhi kaidah penamaan sesuai Permenkumham No. 17 Tahun 2018 sebelum didaftarkan di SABU. Ketik nama yang Anda inginkan dan lihat hasil validasinya secara otomatis.
Catatan: Tool ini memvalidasi format & kaidah penamaan, bukan ketersediaan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang lolos format tetap harus dipastikan belum dipakai CV lain. Tim Legalsatu akan membantu mengecek ketersediaannya secara resmi saat proses pendirian.
Tiga langkah sederhana untuk memvalidasi rencana nama persekutuan Anda.
Masukkan rencana nama (tanpa kata "CV") pada kolom di atas.
Sistem memeriksa nama Anda terhadap kaidah penamaan CV secara otomatis.
Nama lolos format? Kami bantu cek ketersediaannya & proses pendirian CV.
Sejak berlakunya pendaftaran via SABU, nama CV tidak boleh asal - ada kaidah yang wajib dipenuhi agar bisa didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Nama CV wajib menggunakan huruf Latin, bukan aksara lain, angka, atau simbol.
Tidak boleh sama dengan nama CV yang sudah terdaftar sah dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
Tidak mengandung kata yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Tidak sama/mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali ada izin.
Tidak boleh hanya terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
Berbeda dengan PT, nama CV lebih fleksibel - boleh kurang dari 3 kata dan umum memakai nama pendiri/sekutu.
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan.
Tidak. Kewajiban minimal tiga kata berlaku untuk PT, bukan CV. Nama CV lebih fleksibel dan boleh terdiri dari kurang dari tiga kata. Namun, menambah kata pembeda tetap disarankan agar nama lebih unik dan tidak bentrok dengan CV lain.
Tidak. Database nama CV di SABU bersifat tertutup dan hanya dapat diakses melalui notaris/proses resmi. Tool ini memvalidasi format dan kaidah penamaan. Ketersediaan final (apakah sudah dipakai CV lain) kami cek saat proses pendirian berlangsung.
Boleh dan sangat umum. CV adalah persekutuan antar sekutu, sehingga banyak CV menggunakan nama pendiri atau gabungan nama para sekutu. Pastikan tetap memenuhi kaidah penamaan yang berlaku.
Nama CV ditulis dengan huruf Latin dan relatif fleksibel. Meski demikian, penggunaan bahasa Indonesia tetap dianjurkan. Konsultasikan dengan kami agar nama Anda aman dan sesuai ketentuan.
PT adalah badan hukum yang diatur PP No. 43 Tahun 2011 dan umumnya wajib minimal tiga kata. CV adalah persekutuan yang diatur Permenkumham No. 17 Tahun 2018, tidak wajib tiga kata, dan lebih fleksibel. Keduanya sama-sama wajib huruf Latin, belum dipakai pihak lain, dan tidak melanggar ketertiban umum.
Jika nama tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan nama alternatif. Sebaiknya siapkan 2-3 pilihan nama. Tim Legalsatu akan membantu merevisi dan mencarikan nama yang layak dan tersedia.
Kami bantu cek ketersediaan nama secara resmi dan mengurus pendirian CV dari awal sampai terbit - cepat, resmi, dan transparan.
Konsultasi Gratis via WhatsApp