Home / Jasa Pengurusan PKP
Jasa Pengurusan PKP

Jasa Pengurusan PKP Resmi untuk Perusahaan Anda

Urus pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) perusahaan Anda bersama tim profesional Legalsatu. Setelah PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur) dan mengklaim kredit pajak masukan. Proses mudah, persyaratan sederhana, konsultasi gratis, 100% online.

Bisa terbitkan e-Faktur Tim profesional 100% Online se-Indonesia
★★★★★
4.9/5 dari 255+ ulasan klien
  • Pengukuhan status PKP resmi
  • Dapat menerbitkan Faktur Pajak
  • Bisa klaim kredit pajak masukan
  • Didampingi tim berpengalaman
Konsultasi Gratisproses mudah & cepat
Mulai Sekarang
1.000+
Klien dipercaya se-Indonesia
e-Faktur
Siap terbitkan faktur pajak
4.9/5
255+ ulasan Google
100%
Online & resmi
PT Legal Satu Indonesia - terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI (SK No. AHU-040910.AH.01.30.Tahun 2023, NIB 1106230043004) & Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE No. 003905.01/DJAI.PSE/09/2023).

Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya

Bank BCA Bank Mandiri Bank Mega Bank UOB Bank Syariah Indonesia (BSI) Bank DBS
Pengusaha Kena Pajak

Apa Itu PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa.

Dengan status PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur) dan mengklaim kredit pajak masukan atas PPN yang dibayarkan pada pembelian barang/jasa untuk keperluan usaha. Status PKP juga menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan, memudahkan kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan mitra ber-PKP, serta meningkatkan transparansi dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis.

Keuntungan PKP

Kenapa Perusahaan Perlu Menjadi PKP?

Status PKP membuka lebih banyak peluang bisnis dan memperkuat kredibilitas perusahaan Anda.

Kredibilitas Tinggi

Menunjukkan keabsahan dan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan pajak, menarik lebih banyak klien.

Akses Pasar Lebih Luas

Banyak perusahaan memilih mitra ber-PKP, membuka peluang kontrak dan tender lebih besar.

Arus Kas Lebih Baik

Memungkinkan pemungutan PPN di muka dari pelanggan, berpotensi meningkatkan arus kas.

Fasilitas Pajak

Dapat memanfaatkan e-filing, e-Faktur, serta klaim kredit pajak masukan dari DJP.

Proses Mudah

Cara Pengurusan PKP

Lima langkah sederhana. Anda cukup siapkan dokumen, sisanya tim kami yang urus.

1

Konsultasi

Konsultasi gratis untuk memastikan kesiapan perusahaan mengajukan pengukuhan PKP.

2

Siapkan Dokumen

Melengkapi dokumen perusahaan: akta, SK, NPWP, NIB, dan data pendukung.

3

Pengajuan

Pengajuan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

4

Verifikasi

Proses pemeriksaan/verifikasi oleh petugas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

5

Status PKP Terbit

Perusahaan resmi berstatus PKP dan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur).

Syarat & Hasil

Syarat Sederhana, Manfaat Nyata

Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan pengukuhan PKP.

Dokumen yang Disiapkan

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • NIB & izin usaha (OSS)
  • KTP & NPWP pengurus
  • Data & dokumen pendukung usaha

Yang Anda Dapatkan

  • Status PKP resmi untuk perusahaan
  • Dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur)
  • Bisa mengklaim kredit pajak masukan
  • Pendampingan tim profesional
Butuh sekaligus pengelolaan pajak bulanan? Lihat layanan Konsultan Pajak kami.
Kenapa Legalsatu

Layanan Legalitas & Pajak #1 di Indonesia

Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.

Harga Terjangkau

Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.

Proses Cepat & Mudah

Kami sederhanakan proses pengurusan PKP yang rumit menjadi mudah dan praktis.

Fast Response

Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.

100% Online

Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.

Tim Profesional

Dikerjakan tim berpengalaman di bidang perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Lengkap

Dari pendirian, izin, PKP, hingga pengelolaan pajak bulanan - semua dalam satu tempat.

Kata Klien

Dipercaya Ribuan Pengusaha

Ulasan asli dari klien Legalsatu.

Google Reviews★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
★★★★★

"Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thanks Legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga."

Z
Zainal AbidinLayanan Pajak
★★★★★

"CS fast respon, semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Urusan pajak jadi mudah. Top Legal Satu."

S
Siti AisyahLayanan Pajak
★★★★★

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

S
Samuel DimasLayanan Pajak
★★★★★

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

A
Asyraf Syahid RidhoLayanan Pajak
★★★★★

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

S
Sasajie OfficialLayanan Pajak
★★★★★

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."

N
Nurul HidayatulLayanan Pajak

Lihat semua ulasan →

FAQ

Pertanyaan Seputar PKP

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan pengusaha.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa. Dengan PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur).

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet (peredaran bruto) dalam satu tahun melebihi Rp 4,8 miliar. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat mengajukan PKP secara sukarela sesuai kebutuhan bisnis.

PKP meningkatkan kredibilitas perusahaan, membuka akses pasar dan tender yang lebih luas, memungkinkan pemungutan PPN dan klaim kredit pajak masukan, serta memberikan akses ke fasilitas pajak seperti e-filing dan e-Faktur.

Setelah dikukuhkan, PKP wajib memungut PPN atas penjualan, menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur), serta menyetor dan melaporkan PPN secara berkala (SPT Masa PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Umumnya diperlukan akta pendirian dan SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, NIB/izin usaha, KTP dan NPWP pengurus, serta data pendukung usaha. Tim kami akan memandu kelengkapan sesuai kondisi perusahaan Anda.

Bisa. Proses konsultasi dan penyiapan dokumen dapat dilakukan 100% online se-Indonesia. Tim profesional kami akan mendampingi proses pengajuan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ingin Mengurus PKP?

Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Tim kami siap membantu perusahaan Anda menjadi PKP dan siap menerbitkan faktur pajak.

Chat Admin via WhatsApp
Konsultasi Gratis