Urus pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) perusahaan Anda bersama tim profesional Legalsatu. Setelah PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur) dan mengklaim kredit pajak masukan. Proses mudah, persyaratan sederhana, konsultasi gratis, 100% online.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa.
Dengan status PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur) dan mengklaim kredit pajak masukan atas PPN yang dibayarkan pada pembelian barang/jasa untuk keperluan usaha. Status PKP juga menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan, memudahkan kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan mitra ber-PKP, serta meningkatkan transparansi dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Status PKP membuka lebih banyak peluang bisnis dan memperkuat kredibilitas perusahaan Anda.
Menunjukkan keabsahan dan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan pajak, menarik lebih banyak klien.
Banyak perusahaan memilih mitra ber-PKP, membuka peluang kontrak dan tender lebih besar.
Memungkinkan pemungutan PPN di muka dari pelanggan, berpotensi meningkatkan arus kas.
Dapat memanfaatkan e-filing, e-Faktur, serta klaim kredit pajak masukan dari DJP.
Lima langkah sederhana. Anda cukup siapkan dokumen, sisanya tim kami yang urus.
Konsultasi gratis untuk memastikan kesiapan perusahaan mengajukan pengukuhan PKP.
Melengkapi dokumen perusahaan: akta, SK, NPWP, NIB, dan data pendukung.
Pengajuan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses pemeriksaan/verifikasi oleh petugas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan resmi berstatus PKP dan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur).
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan pengukuhan PKP.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Kami sederhanakan proses pengurusan PKP yang rumit menjadi mudah dan praktis.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau seluruh Indonesia.
Dikerjakan tim berpengalaman di bidang perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Dari pendirian, izin, PKP, hingga pengelolaan pajak bulanan - semua dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thanks Legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga."

"CS fast respon, semua pertanyaan saya dijawab dengan jelas. Urusan pajak jadi mudah. Top Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Service-nya bagus, fast respons, very helpful. Terima kasih tim Legalsatu atas bantuannya."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Pelayanan tim Legalsatu baik sekali, sangat akomodatif dan menjawab semua pertanyaan saya."
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan pengusaha.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa. Dengan PKP, perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur).
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet (peredaran bruto) dalam satu tahun melebihi Rp 4,8 miliar. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat mengajukan PKP secara sukarela sesuai kebutuhan bisnis.
PKP meningkatkan kredibilitas perusahaan, membuka akses pasar dan tender yang lebih luas, memungkinkan pemungutan PPN dan klaim kredit pajak masukan, serta memberikan akses ke fasilitas pajak seperti e-filing dan e-Faktur.
Setelah dikukuhkan, PKP wajib memungut PPN atas penjualan, menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur), serta menyetor dan melaporkan PPN secara berkala (SPT Masa PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Umumnya diperlukan akta pendirian dan SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, NIB/izin usaha, KTP dan NPWP pengurus, serta data pendukung usaha. Tim kami akan memandu kelengkapan sesuai kondisi perusahaan Anda.
Bisa. Proses konsultasi dan penyiapan dokumen dapat dilakukan 100% online se-Indonesia. Tim profesional kami akan mendampingi proses pengajuan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Tim kami siap membantu perusahaan Anda menjadi PKP dan siap menerbitkan faktur pajak.
Chat Admin via WhatsApp