Urus pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) untuk usaha Anda di Jogja bersama PT Legal Satu Indonesia - badan usaha terdaftar di Kemenkumham. Biaya mulai Rp 2,9 juta, Akta Pendirian + SK Kemenkumham selesai 2-3 hari kerja, 100% online. Konsultasi gratis, dengan garansi uang kembali bila CV tidak terbit.
Kami bantu pembukaan rekening perusahaan di bank partner terpercaya
CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan minimal 2 orang: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Banyak UMKM di Jogja memilih CV karena prosesnya sederhana, cepat, tanpa modal minimum, dan nama perusahaan lebih fleksibel (boleh 1 kata, boleh bahasa Inggris). Legalsatu membantu seluruh proses pendirian CV Anda di Jogja secara 100% online - dari pengecekan nama, akta notaris, SK Kemenkumham, hingga NIB dan izin usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan modal dasar minimum, cocok untuk memulai usaha.
Ada pemisahan antara aset pribadi dan aset CV dalam menjalankan usaha.
Pendirian CV lebih mudah dan cepat karena tidak sekompleks PT.
Sistem perpajakan CV cenderung lebih sederhana dan tanpa pajak dividen seperti PT.
Harga transparan, sudah termasuk konsultasi gratis. Pilih paket sesuai kebutuhan legalitas bisnis Anda.
Lima langkah sederhana. Anda cukup siapkan data, sisanya kami urus sampai legalitas terbit.
Minimal 2 orang: satu sekutu aktif (komplementer) dan satu sekutu pasif (komanditer).
Siapkan KTP & NPWP para pendiri serta data nama dan bidang usaha (KBLI).
Pembuatan Akta Pendirian CV di hadapan Notaris sebagai dasar legalitas.
Pendaftaran nama & CV ke Kemenkumham hingga SK pengesahan terbit.
Pengurusan NPWP, NIB berbasis risiko, dan izin usaha melalui OSS.
Tim kami akan memandu Anda melengkapi seluruh kebutuhan. Prosesnya ringkas dan mudah.
Lebih dari 1.000 pengusaha mempercayakan legalitas bisnisnya kepada kami.
Biaya jasa transparan tanpa biaya tersembunyi, dengan kualitas layanan terbaik.
Akta Pendirian + SK Kemenkumham selesai 2-3 hari kerja setelah tanda tangan akta.
Tim CS siap menjawab pertanyaan Anda dengan cepat via WhatsApp, setiap hari kerja.
Seluruh proses bisa online, tanpa perlu keluar rumah. Menjangkau Jogja & sekitarnya.
Garansi uang kembali bila CV tidak terbit. Terdaftar resmi di Kemenkumham & Kominfo.
Dari pendirian, izin, pajak, hingga pendaftaran merek - semua dalam satu tempat.
Ulasan asli dari klien Legalsatu.
★★★★★ 4.9 dari 255+ ulasan Google
"Mendirikan CV jadi simpel dan mudah, servicenya gercep dan pelayanannya luar biasa."

"CS fast respon, konsultasi bisa online via WhatsApp, bikin badan usaha jadi mudah. Thanks Legal Satu."

"Ramah banget, pelayanannya juga bagus. Pokoknya rekomended banget."

"Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, CS juga ramah. Terima kasih Legal Satu."

"Affordable price, fast process, helpful team. Nice Legal Satu, keep spirit!"

"Nyari-nyari jasa pembuatan badan usaha, nemu Legal Satu, ternyata oke banget. Thanks!"
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan calon pengusaha.
Bisa. Layanan Legalsatu mencakup Jogja dan seluruh Indonesia, 100% online. Anda cukup konsultasi dan menyerahkan dokumen (KTP & NPWP) secara digital tanpa perlu datang ke kantor.
Mulai Rp 2,9 juta untuk paket CV (Akta Pendirian + SK Kemenkumham). Paket CV + Izin Rp 3,9 juta, CV + Izin + Virtual Office Rp 6,5 juta, dan paket lengkap + PKP Rp 8,5 juta.
Minimal 2 orang, yaitu satu sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan operasional, dan satu sekutu pasif (komanditer) yang menyetorkan modal.
Tidak ada ketentuan seketat PT. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan boleh menggunakan bahasa Inggris, sehingga lebih fleksibel.
PT adalah badan hukum dengan modal terbagi dalam saham dan tanggung jawab terbatas. CV bukan badan hukum, dikelola sekutu aktif dan pasif, lebih fleksibel dan cepat didirikan, serta tanpa pajak dividen.
Ya. Legalsatu memberikan garansi uang kembali apabila pendirian CV atau NIB tidak dapat kami terbitkan sesuai kesepakatan, selama data dan dokumen lengkap dan benar.
Konsultasi gratis tanpa biaya, tanpa komitmen. Tim kami siap membantu Anda mendirikan CV hari ini juga.
Chat Admin via WhatsApp