Mulai 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk DJP memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dasarnya PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
DJP menegaskan aturan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pelunasan: pajak yang tadinya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung saat transaksi.

Ringkasan Aturan
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar hukum | PMK Nomor 37 Tahun 2025 |
| Mulai berlaku | 1 Oktober 2026 (sebelumnya dijadwalkan 1 November 2026) |
| Tarif | 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM |
| Pemungut | Empat marketplace yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli |
| Pengecualian utama | Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun yang menyampaikan surat pernyataan |
Siapa yang Terkena?
Pedagang dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang menerima penghasilan dari transaksi melalui marketplace yang ditunjuk. Pemungutan dilakukan otomatis melalui mekanisme transaksi di platform.
Pengecualian Omzet Rp500 Juta
Pengecualian bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta tidak berlaku otomatis. Pedagang harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Tanpa surat pernyataan, pemungutan tetap dilakukan.
Apakah PPh 22 Ini Menambah Beban Pajak?
Tidak harus. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi pengguna tarif 0,5%. Karena itu, simpan bukti pungutan dari marketplace untuk dilaporkan di SPT Tahunan.
Baca Juga: Pajak UMKM: Apa yang Berubah
Yang Perlu Dilakukan Seller Sekarang
- Lengkapi data NPWP atau NIK di akun seller marketplace.
- Jika omzet Anda sampai Rp500 juta setahun, kirim surat pernyataan ke marketplace.
- Unduh dan simpan bukti pungutan PPh 22 setiap periode.
- Pastikan usaha Anda punya NIB dengan KBLI yang sesuai.
- Laporkan omzet dan kredit pajaknya di SPT Tahunan.
Baca Juga: NIB Wajib bagi Seller E-Commerce
Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek pengumuman terbaru di pajak.go.id sebelum mengambil keputusan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif pajak seller marketplace?
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Kapan pemungutan mulai berlaku?
DJP mengumumkan pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.
Marketplace mana saja yang memungut?
Empat marketplace yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Apakah seller dengan omzet kecil kena pungutan?
Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Apakah ini pajak baru?
Bukan. Ini mekanisme pemungutan atas kewajiban PPh yang sudah ada, dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final.
Jualan di Marketplace dan Bingung Soal Pajaknya?
LegalSatu membantu seller mengurus NIB, NPWP, dan pelaporan pajak agar pungutan marketplace tercatat benar. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan siaran pers DJP tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace (1 Oktober 2026), per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

