Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia beserta Panduan Lengkap

jenis jenis izin usaha

Dalam memulai usaha di Indonesia terdapat banyak jenis-jenis usaha. Para pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan dan mendapatkan izin usaha yang relevan sesuai dengan jenis dan skala usaha yang akan mereka jalankan. Izin usaha ini penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional bisnis serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa jenis izin usaha yang perlu dipahami oleh para pemilik bisnis:

17 Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk apapun, baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pendaftaran usaha dilakukan. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat dan diperlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen pendukung pendirian usaha. Proses penerbitan SKDU biasanya dapat selesai dalam satu hari jika semua persyaratan terpenuhi.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas pajak yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan hukum. NPWP digunakan untuk administrasi pajak dan sebagai identitas resmi.

4. Izin Usaha Dagang (IUD)

Izin Usaha Dagang diberikan kepada pelaku usaha perorangan yang akan menjalankan usaha dagang. Izin ini berbeda dengan PT yang dikelola oleh perseorangan saja. Surat Izin UD menjadi bukti legalitas usaha.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU diperlukan oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, atau badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku dalam rangka penanaman modal.

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengusaha atau badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI dibutuhkan oleh pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dalam sistem OSS, SIUI digunakan sebagai dokumen legalitas usaha industri yang tidak melanggar peraturan.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang terdaftar secara sah.

jasa pembuatan pt

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

11. Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada warga sekitar yang merasa terganggu oleh lokasi usaha yang dijalankan. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

13. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Izin BPOM diperlukan untuk produk makanan atau produk lain yang layak dikonsumsi. Izin ini menjamin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.

15. Izin Lingkungan

Izin Lingkungan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

16. Izin Lokasi

Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha untuk menggunakan tanah dalam rangka penanaman modal dan berlaku juga sebagai izin pemindahan hak.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP diperlukan oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, dan penyelenggaraan pertemuan.

Itulah beberapa jenis izin usaha yang perlu diketahui oleh para pemilik bisnis di Indonesia. Penting untuk mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk memastikan legalitas usaha dan beroperasi secara sah

Baca Juga : Jasa Pendirian PT untuk UMKM di Indonesia dari Legal Satu