DER untuk Pajak: Batas Rasio Utang dan Modal 4:1 dan Bunga Pinjaman Pemegang Saham

Untuk keperluan pajak, besarnya perbandingan utang terhadap modal (DER) dibatasi paling tinggi 4:1 berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015. Jika utang melebihi batas itu, bunga atas kelebihan utang tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan. Aturan ini relevan bagi PT yang banyak dibiayai pinjaman, termasuk pinjaman dari pemegang saham.

Layar menampilkan grafik data, ilustrasi DER pajak

Cara Menghitung DER

DER = rata-rata saldo utang / rata-rata saldo modal. Contoh: rata-rata utang Rp10 miliar dan modal Rp2 miliar, DER = 5:1. Karena melebihi 4:1, hanya biaya bunga sebanding 4/5 yang boleh dibebankan.

Pengecualian

Batas DER tidak berlaku untuk wajib pajak tertentu, antara lain bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, usaha pertambangan dan migas dengan kontrak yang mengatur DER, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, dan usaha infrastruktur.

Pinjaman dari Pemegang Saham

  • Buat perjanjian pinjaman tertulis dengan bunga yang wajar.
  • Potong PPh 23 atau PPh 26 atas bunga yang dibayarkan.
  • Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat diterima dengan syarat tertentu.
  • Utang luar negeri swasta wajib dilaporkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Modal Disetor PT

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa batas DER untuk pajak?

Paling tinggi 4:1 berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015.

Apa akibat DER melebihi 4:1?

Bunga atas kelebihan utang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Siapa yang dikecualikan dari batas DER?

Antara lain bank, lembaga pembiayaan, asuransi, wajib pajak dengan PPh final, dan usaha infrastruktur.

Apakah bunga pinjaman pemegang saham dipotong pajak?

Ya, dipotong PPh 23 untuk dalam negeri atau PPh 26 untuk luar negeri.

Ingin Struktur Pendanaan PT yang Efisien Pajak?

LegalSatu membantu menyusun struktur modal dan pinjaman PT sesuai ketentuan pajak. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015 dan UU PPh, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.