Seller e-commerce di Indonesia kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026. Perbedaan mendasar dengan aturan sebelumnya: yang diberi kewajiban menegakkan bukan lagi hanya pemerintah, melainkan platform marketplace itu sendiri.
Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggara PMSE (PPMSE) yang menyediakan sarana bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha. Artinya, verifikasi legalitas berpindah ke pintu masuk pendaftaran akun seller.

Apa Itu Kewajiban NIB Seller Marketplace?
Kewajiban NIB seller marketplace adalah ketentuan yang mengharuskan setiap pedagang yang berjualan melalui platform elektronik (Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, hingga social-commerce) memiliki Nomor Induk Berusaha di sektor perdagangan, sebagaimana diatur Pasal 4 Permendag No. 19 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, dan platform diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhinya.
Permendag 19/2026 menggantikan dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023 (Pasal 75). Cakupannya juga lebih luas: model bisnis PPMSE yang diatur mencakup Retail Online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Platform Pembanding Harga, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, hingga Online Travel Agent (Pasal 3).
Isi Pasal 4: Perizinan Minimal yang Harus Dimiliki Seller
Banyak seller mengira cukup punya NIB apa saja. Pasal 4 ayat (5) menyebutkan perizinan berusaha yang dimaksud paling sedikit berupa:
- Nomor Induk Berusaha di sektor Perdagangan. Bukan NIB dengan KBLI sembarangan. Kode KBLI harus relevan dengan kegiatan jual-beli yang benar-benar dijalankan.
- Bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin kedua sering terlewat. Pasal 15 merinci informasi yang wajib disampaikan pedagang, antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI untuk barang yang sudah diberlakukan SNI wajib, nomor sertifikat halal bagi produk yang wajib bersertifikat halal, nomor registrasi produk terkait keamanan dan kesehatan, serta nomor izin atau registrasi untuk sediaan farmasi dan pangan.
Khusus pedagang jasa, Pasal 5 ayat (2) menambahkan syarat sertifikat kompetensi, atau didukung tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Dasar hukum: Permendag No. 19 Tahun 2026, Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367. Teks resmi dapat diakses melalui peraturan.go.id.
Status “Dalam Proses Legalisasi”: Jalan Tengah dari Pasal 17

Pemerintah tidak menutup pintu sepenuhnya. Pasal 17 mengatur mekanisme pendaftaran sementara sebagai jalan tengah antara kewajiban Pasal 4 ayat (4) dan realita jutaan UMKM yang belum berizin.
Skemanya bertingkat:
- Pasal 17 ayat (1) dan (2): PPMSE wajib memfasilitasi pedagang memenuhi perizinan berusaha, minimal dengan menyediakan fitur berisi tautan pengajuan izin yang terhubung langsung ke sistem OSS pada proses pendaftaran pedagang.
- Pasal 17 ayat (3): pedagang yang belum berizin saat mendaftar dapat tetap bergabung, namun akunnya diberi keterangan “Dalam Proses Legalisasi”. Status ini terlihat oleh konsumen.
- Pasal 17 ayat (4): pedagang tersebut wajib memiliki perizinan berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE.
- Pasal 17 ayat (5): jika melewati tenggat itu, PPMSE wajib membatasi hak akses pedagang berupa penghentian transaksi perdagangan.
Perlu digarisbawahi: status “Dalam Proses Legalisasi” bukan izin. Ia hanya jendela waktu. Dan Pasal 56 ayat (2) memberi Menteri Perdagangan kewenangan meminta data daftar pedagang yang menggunakan fitur pendaftaran sementara ini, sehingga siapa saja yang memakainya tercatat.
Dua Tenggat yang Berbeda: Seller Lama vs Seller Baru
Inilah bagian yang paling sering salah dipahami. Permendag 19/2026 memberi dua tenggat berbeda, tergantung kapan Anda mulai berjualan.
| Status Pedagang | Dasar Hukum | Tenggat | Dihitung Sejak |
|---|---|---|---|
| Sudah berjualan sebelum 8 Juni 2026 | Pasal 74 (ketentuan penutup) | 18 bulan | 8 Juni 2026, jatuh tempo sekitar 8 Desember 2027 |
| Mendaftar setelah aturan berlaku, belum berizin | Pasal 17 ayat (4) | 6 bulan | Tanggal pendaftaran akun di platform |
| Sudah punya izin sebelum aturan berlaku | Pasal 73 | Tetap berlaku | Sepanjang belum berakhir atau dicabut dan sudah didaftarkan ke Sistem OSS |
Dua catatan penting. Pertama, masa 18 bulan dihitung sejak aturan berlaku, bukan sejak seller pertama kali membuka toko. Kedua, bagi seller yang sudah pegang izin lama, Pasal 73 memberi syarat tambahan: izin itu harus sudah terdaftar di Sistem OSS. Izin yang tersimpan di laci tapi tidak pernah dimigrasikan ke OSS berpotensi tidak diakui.
Jebakan yang Sering Terlewat: Punya Toko Online Sendiri
Ada satu pasal yang jarang dibahas namun berdampak besar bagi seller yang naik kelas. Pasal 7 ayat (3) menyatakan: pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri termasuk dalam kategori PPMSE dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
Terjemahan praktisnya: kalau Anda tidak hanya berjualan di marketplace orang lain, tetapi juga mengoperasikan website toko sendiri atau aplikasi sendiri, status hukum Anda naik. Anda bukan sekadar pedagang, melainkan penyelenggara PMSE, dengan kewajiban perizinan yang berbeda dan lebih berat.
Kabar baiknya, Pasal 19 menegaskan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya. Yang jadi pekerjaan rumah adalah memastikan badan usaha dan KBLI-nya benar sejak awal. Salah pilih KBLI di tahap ini berarti mengulang proses dari nol.
Bacaan terkait: Perizinan Tambahan yang Dibutuhkan PT di 2026.
NIB Bukan Cuma Beban: Ada Insentif yang Hanya untuk Seller Berizin
Narasi yang berkembang di kalangan seller cenderung menempatkan NIB sebagai beban administratif. Permendag 19/2026 sebenarnya menyiapkan insentif yang hanya bisa diklaim pedagang berizin.
Pasal 37 ayat (5) mewajibkan PPMSE dengan model bisnis Marketplace, Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent memberikan potongan biaya promosi, biaya iklan, dan/atau insentif lain kepada pedagang yang memenuhi dua syarat kumulatif:
- memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil; dan
- menjual Produk Dalam Negeri.
Tanpa NIB, dua syarat itu tidak pernah terpenuhi. Artinya seller tanpa legalitas bukan hanya berisiko diblokir, tetapi juga otomatis gugur dari skema subsidi promosi platform.
Ada lapisan lain. Pasal 37 ayat (3) mensyaratkan penyampaian NIB produsen untuk kegiatan agregasi barang, dan Permendag ini juga mewajibkan platform mengutamakan penayangan Produk Dalam Negeri di baris pertama halaman pertama, khususnya produk dari pelaku usaha skala mikro dan kecil. Legalitas menjadi tiket masuk ke prioritas algoritma.
Sanksi Jika Tidak Patuh
BAB IX Permendag 19/2026 mengatur sanksi administratif. Bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 4, rangkaiannya dimulai dari peringatan tertulis dan berlanjut ke sanksi yang lebih berat. Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa ketika pelaku usaha dikenai sanksi tertentu, PPMSE atau PSP wajib melakukan pemblokiran layanan bagi pelaku usaha tersebut.
Digabungkan dengan Pasal 17 ayat (5) soal penghentian transaksi, konsekuensi praktis bagi seller yang abai cukup jelas: toko masih terlihat, tetapi tidak bisa bertransaksi. Untuk bisnis yang sepenuhnya bergantung pada satu marketplace, ini setara dengan penutupan usaha.
Langkah Praktis: Mulai dari Mana?
Yang dibutuhkan seller bukan sekadar “mengurus NIB”, melainkan memilih bentuk badan usaha yang tepat lebih dulu, karena bentuk badan usaha menentukan bagaimana NIB diterbitkan dan sampai sejauh mana bisnis bisa tumbuh.
| Profil Seller | Bentuk yang Umumnya Sesuai | Pertimbangan |
|---|---|---|
| Seller perorangan, omzet masih kecil, ingin cepat dan hemat | PT Perorangan | Satu pendiri, tanggung jawab terbatas, proses relatif singkat |
| Dua orang atau lebih, skala UMKM, belum butuh struktur kompleks | CV | Biaya lebih ringan dibanding PT, cocok untuk kemitraan sederhana |
| Sudah punya tim, mengincar brand, pendanaan, atau ekspansi | PT | Badan hukum penuh, kredibilitas tertinggi di mata mitra dan bank |
| Sudah punya NIB tapi KBLI tidak sesuai jualan | Perubahan KBLI | Wajib disesuaikan agar memenuhi Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (1) |
Urutan pengerjaan yang kami sarankan:
- Tentukan bentuk badan usaha sesuai jumlah pendiri dan rencana pertumbuhan.
- Petakan KBLI sesuai jenis barang atau jasa yang benar-benar dijual, sebagaimana diminta Pasal 5 ayat (1). Anda bisa menelusuri kodenya melalui panduan KBLI LegalSatu.
- Terbitkan NIB melalui OSS dengan KBLI sektor perdagangan yang relevan.
- Lengkapi bukti pemenuhan standar produk bila produk Anda termasuk yang wajib SNI, halal, atau registrasi BPOM.
- Daftarkan merek agar klaim official store dan label kredibilitas lain punya dasar dokumen, sesuai semangat Permendag ini tentang pelabelan pedagang. Pelajari jasa pendaftaran merek.
- Perbarui data akun di setiap platform tempat Anda berjualan.
Bacaan lanjutan: Keuntungan Mendirikan PT untuk UMKM dan Startup dan Apa Itu PKP dan Kapan Perusahaan Harus Menjadi PKP?.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah seller kecil dan UMKM juga wajib punya NIB?
Ya. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan seluruh pelaku usaha PMSE memiliki perizinan berusaha tanpa membedakan skala. Kemendag menegaskan kewajiban ini berlaku bagi UMKM maupun usaha besar. Justru skala Usaha Mikro dan Kecil yang berizin mendapat akses insentif promosi sesuai Pasal 37 ayat (5).
Saya sudah jualan sejak 2023. Kapan batas akhir saya?
Pasal 74 memberi masa transisi paling lama 18 bulan sejak Permendag 19/2026 berlaku pada 8 Juni 2026, sehingga jatuh temponya sekitar 8 Desember 2027. Tenggat 6 bulan pada Pasal 17 ayat (4) berlaku untuk pedagang yang baru mendaftar setelah aturan ini berlaku.
Apakah status “Dalam Proses Legalisasi” aman dipakai?
Status itu sah secara aturan, tetapi sifatnya sementara dan terlihat oleh konsumen. Setelah 6 bulan tanpa izin, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan platform menghentikan transaksi akun tersebut. Menteri juga berwenang meminta daftar pedagang yang memakai fitur ini berdasarkan Pasal 56 ayat (2).
NIB saya untuk usaha jasa desain, tapi sekarang jualan produk fisik. Apakah sah?
Tidak memadai. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan penggunaan KBLI sesuai jenis barang atau jasa yang diperdagangkan, dan Pasal 4 ayat (5) menyebut NIB di sektor perdagangan. KBLI perlu ditambah atau diubah agar sesuai.
Saya punya website toko sendiri selain berjualan di marketplace. Apa bedanya?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), pedagang yang punya sarana PMSE sendiri dikategorikan sebagai PPMSE dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE, di luar NIB sektor perdagangan. Penerbitannya tidak dipungut biaya sesuai Pasal 19, namun persyaratan badan usahanya perlu disiapkan dengan benar.
Berapa lama proses mengurus legalitasnya?
Bergantung pada bentuk badan usaha dan kelengkapan dokumen. Untuk PT Perorangan dan CV, prosesnya relatif singkat karena tidak memerlukan struktur pengurus yang kompleks. Konsultasikan kondisi spesifik usaha Anda agar estimasinya akurat.
Kesimpulan
Permendag No. 19 Tahun 2026 memindahkan beban verifikasi legalitas ke platform, dan itu mengubah cara kerja penegakan aturan. Seller tidak lagi berhadapan dengan risiko pemeriksaan yang jarang terjadi, melainkan dengan sistem pendaftaran yang secara otomatis menolak atau membatasi akun tanpa izin.
Tiga hal yang perlu Anda pegang: NIB harus di sektor perdagangan dengan KBLI yang relevan, tenggatnya berbeda antara seller lama (18 bulan sejak 8 Juni 2026) dan seller baru (6 bulan sejak mendaftar), serta legalitas membuka akses ke insentif promosi yang tidak bisa diklaim seller tanpa izin.
Dengan sisa waktu yang terus berkurang menuju Desember 2027, mengurus legalitas lebih awal memberi Anda ruang untuk memperbaiki jika ada yang perlu disesuaikan, alih-alih terburu-buru saat akun sudah dibatasi.
Urus Legalitas Toko Online Anda Bersama LegalSatu
Bingung harus mulai dari PT Perorangan, CV, atau PT? Atau NIB Anda sudah ada tapi KBLI-nya belum sesuai jualan? LegalSatu mendampingi proses legalitas usaha dari pemilihan KBLI, pendirian badan usaha, sampai penerbitan NIB melalui OSS, ditangani tim yang berpengalaman di bidang perizinan berusaha.
Lihat seluruh layanan LegalSatu, atau langsung konsultasi gratis via WhatsApp untuk membahas kondisi spesifik toko Anda.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan teks resmi Permendag No. 19 Tahun 2026 yang dipublikasikan pada peraturan.go.id per September 2026. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu dan penerapannya oleh masing-masing platform dapat berbeda. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

