1. Status Tarif PPh Final 0,5% – diperpanjang lagi!

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM hingga akhir Desember 2025. Meskipun PP 55/2022 awalnya hanya berlaku hingga 2024, perpanjangan ini disampaikan oleh pejabat seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu ikpi.or.id+9plus.energika.id+9nasional.kontan.co.id+9.
Febrio (Kemenkeu) menegaskan bahwa selama revisi PP berlangsung, UMKM tetap bisa gunakan tarif 0,5% sepanjang tahun 2025 pajak.com+3plus.energika.id+3ikpi.or.id+3.
Airlangga (Menko Perekonomian) sebelumnya sudah umumkan perpanjangan di Desember 2024 .
2. Siapa yang bisa mendapat fasilitas ini?
WP OP (orang pribadi) dengan omset ≤ Rp 4,8 miliar/tahun mendapat PPh Final 0,5% hingga jangka waktu maksimum:
7 tahun sejak terdaftar.
Setelah itu, wajib beralih ke tarif umum PPh (Pasal 17 UU PPh) pajak.com+8ortax.org+8pajak.go.id+8.
WP Badan (PT, CV, koperasi, BUMDes, perseroan perorangan) juga dapat memakai tarif final 0,5%, masa manfaatnya:
PT: 3 tahun
CV/firm/ koperasi/BUMDes/dll.: 4 tahun ortax.org+1nasional.kontan.co.id+1.
Pembebasan PPh sampai Rp 500 juta untuk WP OP juga tetap berlaku ortax.org+4pajak.go.id+4pajak.go.id+4.
3. Bagaimana jika masa 7 tahun telah lewat?
WP OP yang telah menggunakan tarif 0,5% selama 7 tahun (maksimal dari 2018–2024) harus beralih ke tarif umum PPh mulai 2025 ikpi.or.id+8pajak.go.id+8nasional.kontan.co.id+8.
Namun, selama regulasi perpanjangan bergulir, UMKM tetap dikenai 0,5% sepanjang 2025 pajak.go.id+7nasional.kontan.co.id+7ikpi.or.id+7.
4. Ketidakpastian regulasi & imbasnya

Hingga Juni 2025, belum ada PP baru yang resmi. DJP dan Kemenkeu memastikan tarif 0,5% tetap diberlakukan sambil menunggu revisi peraturan teknis ortax.org+7nasional.kontan.co.id+7news.ddtc.co.id+7.
Tanpa PP baru, Suket PP 55/2022 belum diterbitkan oleh DJP, yang memengaruhi status resmi UMKM dalam sistem pembayaran pajak pajak.go.id+2news.ddtc.co.id+2nasional.kontan.co.id+2.
5. Yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM
| Tindakan | Penjelasan |
|---|---|
| 1. Awasi regulasi | Pantau update PP dan PMK lewat situs resmi DJP atau kanal resmi pajak. |
| 2. Persiapkan pembukuan | Bila sudah melewati periode 7 tahun, siapkan sistem pembukuan (ketimbang sekadar pencatatan omset). |
| 3. Lapor SPT Tahunan benar | Jika masih final 0,5% cukup lapor Lamp. III dan IV SPT OP 1770. Jika sudah umum, harus isi seluruh lampiran. |
| 4. Daftarkan rekening di Coretax | Agar potensi restitusi berjalan lancar pajak.go.id+1plus.energika.id+1pajak.go.id+4news.ddtc.co.id+4ortax.org+4. |
| 5. Siapkan suket bila diperlukan | Jika sudah ada PP baru dan DJP keluarkan Suket PP 55, ajukan segera untuk memudahkan transaksi. |
6. Perubahan terkait PPN
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11% ke 12% temanakuntan.com. Pelaku UMKM dalam kategori PKP harus sesuaikan harga jual dan sistem faktur PPN.
✅ Kesimpulan dan Rekomendasi
Tarif final 0,5% diperpanjang sampai akhir 2025, tapi pastikan ada PP/PMK pengganti.
Pelaku UMKM wajib siap beralih ke tarif PPh umum jika telah melewati jangka waktu final limit.
Segera benahi pembukuan & sistem pelaporan agar tetap patuh saat transisi.
Pantau regulasi & konsultasikan ke konsultan pajak untuk hindari risiko sanksi.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


