CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer, yaitu badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan pembagian peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola usaha dan bertanggung jawab hingga harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dengan tanggung jawab terbatas pada modalnya. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan bukan badan hukum, berbeda dengan PT.
Ciri-Ciri CV
- Didirikan minimal oleh dua orang: sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Bukan badan hukum, tetapi terdaftar di Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan usaha.
- Modal tidak dibagi dalam bentuk saham.
- Sekutu aktif bertanggung jawab tidak terbatas, sekutu pasif terbatas pada modal.
- Pendirian dengan akta notaris, lalu didaftarkan.
Dua Jenis Sekutu dalam CV
| Aspek | Sekutu Aktif (Komplementer) | Sekutu Pasif (Komanditer) |
|---|---|---|
| Peran | Mengelola dan mewakili CV | Menyetor modal |
| Tanggung jawab | Tidak terbatas, hingga harta pribadi | Terbatas pada modal yang disetor |
| Catatan | Biasanya menjabat direktur CV | Kehilangan perlindungan jika ikut mengelola |
Fungsi CV bagi Pelaku Usaha
- Wadah usaha bersama yang pendiriannya relatif mudah dan murah.
- Menghimpun modal dari pihak yang tidak ingin terlibat operasional.
- Memberi legalitas untuk mengurus NIB, NPWP, rekening, dan kontrak.
Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Langkah Lengkap dari Akta hingga NIB
Kelebihan dan Kekurangan CV
| Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|
| Pendirian mudah dan biaya rendah | Sekutu aktif menanggung risiko hingga harta pribadi |
| Modal fleksibel dari sekutu pasif | Sulit menarik investor karena tidak ada saham |
| Kepatuhan lebih sederhana dari PT | Terbatas untuk tender dan kualifikasi tertentu |
Contoh Penggunaan CV
CV lazim dipakai untuk usaha keluarga, toko dan distributor skala kecil-menengah, jasa konsultasi, serta kontraktor kualifikasi kecil. Untuk usaha yang ingin menarik investor atau mengejar tender besar, PT biasanya lebih tepat. Baca perbedaan CV dan PT.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah persekutuan usaha dengan sekutu aktif yang mengelola dan bertanggung jawab hingga harta pribadi, serta sekutu pasif yang hanya menyetor modal.
Apa kepanjangan CV?
Commanditaire Vennootschap, istilah Belanda untuk persekutuan komanditer.
Apakah CV termasuk badan hukum?
Tidak. CV adalah badan usaha tanpa status badan hukum, sehingga kekayaan sekutu aktif tidak sepenuhnya terpisah dari kekayaan CV.
Apa fungsi CV?
Menjadi wadah usaha bersama yang sederhana dan hemat biaya, memungkinkan pemodal ikut serta tanpa mengelola, serta memberi legalitas untuk bertransaksi dan mengurus izin.
Apa bedanya sekutu aktif dan sekutu pasif?
Sekutu aktif (komplementer) mengelola usaha dan bertanggung jawab tidak terbatas. Sekutu pasif (komanditer) hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas pada modal itu, selama tidak ikut mengelola.
Mau Mendirikan CV?
Tim LegalSatu mengurus pendirian CV dari akta notaris, pendaftaran di Kementerian Hukum, NPWP, hingga NIB secara cepat dan transparan. Lihat paketnya di jasa pendirian CV LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35), KUHPerdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

