Diperbarui Oktober 2026: Artikel ini ditulis ulang untuk mengoreksi informasi versi sebelumnya dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Ada enam pembaruan perpajakan yang paling berdampak bagi pelaku usaha saat ini: NIK sebagai NPWP, migrasi administrasi ke Coretax, tarif PPN 12% dengan beban efektif 11% untuk barang nonmewah, PPh final 0,5% tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan PT Perorangan, tarif PPh Badan yang tetap 22%, serta status Tax Amnesty dan pajak karbon yang sering disalahpahami.
Ringkasan Pembaruan Perpajakan
| Topik | Ketentuan Saat Ini |
|---|---|
| PPh Badan | 22% (UU HPP), dengan fasilitas pengurangan tarif 50% untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar atas bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar |
| PPN | 12% sejak 1 Januari 2025; efektif 11% untuk barang dan jasa nonmewah melalui DPP nilai lain 11/12 |
| NIK sebagai NPWP | Berlaku penuh sejak 1 Juli 2024 untuk orang pribadi penduduk |
| Coretax DJP | Berlaku sejak 1 Januari 2025 untuk faktur, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan SPT |
| PPh final UMKM 0,5% | Tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar (PP 20/2026) |
| Tax Amnesty | Tidak ada program berjalan; PPS terakhir berakhir 30 Juni 2022 |
| Pajak karbon | Sudah diatur UU HPP, pelaksanaan belum diterapkan |
1. Tarif PPh Badan Tetap 22%
Rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dibatalkan dalam UU HPP, sehingga tarif yang berlaku tetap 22%. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar sesuai Pasal 31E UU PPh.
2. PPN 12% dengan Beban Efektif 11%
Tarif PPN naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun untuk barang dan jasa yang bukan tergolong mewah, pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap 11%. Tarif 12% penuh berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.
3. NIK sebagai NPWP
Sejak 1 Juli 2024, NIK berfungsi penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Badan usaha dan orang pribadi bukan penduduk memakai NPWP format 16 digit. Pastikan data NIK Anda sudah tervalidasi di sistem DJP.
4. Coretax DJP Menggantikan Aplikasi Lama
Sejak 1 Januari 2025, administrasi perpajakan beralih ke Coretax DJP, termasuk pembuatan faktur pajak, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan SPT. SPT Tahunan tahun pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Coretax Pajak: Fungsi, Fitur, dan Manfaatnya
5. PPh Final 0,5% untuk UMKM
PP 20/2026 yang diundangkan 22 April 2026 merevisi PP 55/2022. Kini PPh final 0,5% hanya untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Batas waktu pemanfaatan bagi orang pribadi dan PT Perorangan dihapus, sedangkan CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya dapat memakai fasilitas ini sampai sisa jangka waktunya berakhir. Orang pribadi tetap tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun.
Baca Juga: Pajak UMKM: Apa yang Berubah dan Apa yang Harus Dilakukan
6. Tax Amnesty dan Pajak Karbon: Status Sebenarnya
Tax Amnesty: program pengampunan pajak telah dilaksanakan dua kali, yaitu Tax Amnesty 2016 sampai 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Saat ini tidak ada program serupa yang berjalan.
Pajak karbon: dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU HPP dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram CO2e. Namun pengenaannya belum diterapkan karena masih menunggu peta jalan dan aturan pelaksanaan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha
- Pastikan akun Coretax aktif dan data NIK atau NPWP 16 digit sudah valid.
- Cek apakah usaha Anda masih berhak atas PPh final 0,5% atau harus beralih ke tarif normal.
- Siapkan pembukuan yang rapi bila memakai tarif normal.
- Gunakan konsultan pajak bila transaksi Anda kompleks.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah NIK sudah resmi menggantikan NPWP?
Ya. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK berfungsi sebagai NPWP dan berlaku penuh sejak 1 Juli 2024. Badan usaha memakai NPWP format 16 digit.
Apakah faktur pajak sekarang dibuat lewat Coretax?
Ya. Sejak 1 Januari 2025, administrasi perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak dan bukti potong, beralih ke Coretax DJP.
Berapa tarif PPN yang berlaku?
Tarif PPN dalam UU HPP adalah 12% sejak 1 Januari 2025. Untuk barang dan jasa yang bukan tergolong mewah, PPN dihitung dari dasar pengenaan pajak 11/12 sehingga beban efektifnya tetap 11%.
Apakah ada program Tax Amnesty saat ini?
Tidak ada program pengampunan pajak yang sedang berjalan. Program terakhir adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni 2022. Wacana Tax Amnesty Jilid III sempat masuk Prolegnas 2025, tetapi Menteri Keuangan dilaporkan menyatakan tidak berencana menggelarnya pada 2026.
Apakah pajak karbon sudah berlaku?
Belum diterapkan. Pajak karbon sudah memiliki dasar hukum di UU HPP dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram CO2e, tetapi pelaksanaannya masih menunggu peta jalan dan peraturan pelaksanaan.
Apakah PPh final 0,5% untuk UMKM masih berlaku?
Ya. Berdasarkan PP 20/2026, PPh final 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, serta untuk koperasi dengan batas waktu tertentu. CV, firma, dan PT biasa hanya dapat memakainya sampai sisa jangka waktu fasilitasnya berakhir.
Butuh Bantuan Mengurus Pajak Usaha?
LegalSatu membantu pelaporan pajak, pembukuan, dan penyesuaian ke Coretax untuk usaha Anda. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU PPh Pasal 31E, PMK 131/2024, PMK 136/2023, PMK 81/2024, PP 55/2022 jo. PP 20/2026, serta keterangan resmi pemerintah yang dimuat media, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

