PPh Pasal 24: Kredit Pajak Luar Negeri untuk Perusahaan Indonesia

PPh Pasal 24 memungkinkan wajib pajak dalam negeri mengkreditkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap PPh terutang di Indonesia, dengan batas maksimum tertentu. Tujuannya menghindari pajak berganda atas penghasilan dari luar negeri, misalnya jasa ke klien asing atau dividen dari anak usaha luar negeri.

Layar menampilkan grafik data, ilustrasi PPh Pasal 24

Batas Maksimum Kredit

Kredit pajak luar negeri dihitung per negara. Jumlah yang boleh dikreditkan adalah yang terkecil antara:

  • pajak yang benar-benar dibayar atau terutang di luar negeri, atau
  • (penghasilan dari negara itu dibagi total penghasilan kena pajak) x PPh terutang atas total penghasilan kena pajak.

Contoh Hitung

UraianJumlah
Penghasilan kena pajak dalam negeriRp800.000.000
Penghasilan dari SingapuraRp200.000.000
Total penghasilan kena pajakRp1.000.000.000
PPh terutang 22%Rp220.000.000
Batas kredit (200/1.000 x 220 juta)Rp44.000.000
Pajak dibayar di SingapuraRp34.000.000
Kredit yang diperbolehkanRp34.000.000

Contoh di atas menyederhanakan perhitungan. Kondisi nyata dapat dipengaruhi tax treaty dan fasilitas tertentu.

Dokumen yang Disiapkan

  • Laporan keuangan atau bukti penghasilan luar negeri.
  • Bukti pembayaran atau pemotongan pajak di luar negeri.
  • Lampiran kredit pajak luar negeri di SPT Tahunan.

Baca Juga: Memahami Perjanjian Pajak Internasional

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PPh Pasal 24?

Kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri.

Apakah kredit pajak luar negeri dibatasi?

Ya, dihitung per negara dan tidak boleh melebihi batas maksimum.

Dokumen apa yang dibutuhkan?

Bukti penghasilan dan bukti pembayaran pajak di luar negeri.

Apakah tax treaty berpengaruh?

Ya, tarif pemotongan di luar negeri dapat lebih rendah berdasarkan tax treaty.

Punya Penghasilan dari Luar Negeri?

LegalSatu membantu menghitung kredit pajak luar negeri dan pelaporannya di SPT Tahunan. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh Pasal 24 dan ketentuan pelaksanaannya, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.