KBLI 10794 adalah Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya, kode yang dipakai untuk usaha produksi makanan ringan seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, keripik, peyek, emping, dan opak. Kodenya tetap sama di KBLI 2025, tetapi cakupannya bertambah: KBLI 2020 10793 (makanan dari kedelai dan kacang-kacangan selain kecap, tempe, dan tahu) kini digabung ke 10794, sehingga keripik dan peyek kacang juga memakai kode ini. Selain NIB, produk makanan ringan memerlukan izin edar pangan olahan.
Pembaruan: versi sebelumnya dari artikel ini keliru menyebut KBLI 10794 sebagai penangkapan ikan laut dalam. Artikel telah diperbaiki sesuai uraian resmi KBLI.

Ruang Lingkup KBLI 10794
- Kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati.
- Keripik dan peyek dari berbagai bahan, termasuk kacang-kacangan.
- Emping, kecimpring, karak, gendar, dan opak.
- Keripik paru, keripik kulit, keripik bekicot, peyek teri, dan peyek udang.
Perubahan di KBLI 2025
| KBLI 2020 | Kegiatan | KBLI 2025 |
|---|---|---|
| 10793 | Makanan dari kedelai dan kacang-kacangan lainnya (bukan kecap, tempe, tahu) | 10794 |
| 10794 | Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya |
Baca Juga: KBLI: Hal Wajib Dipahami Sebelum Mendaftarkan Usaha
Izin Edar Makanan Ringan
| Skala | Izin Edar | Penerbit |
|---|---|---|
| Industri rumah tangga | SPP-IRT (PIRT) | Pemerintah kabupaten/kota |
| Skala lebih besar | Izin edar pangan olahan (BPOM) | BPOM |
Untuk industri skala tertentu, OSS juga mensyaratkan dokumen rencana bahan baku, energi, dan air, serta bukti penguasaan mesin produksi. Tambahkan sertifikasi halal bila produk dipasarkan dengan klaim halal.
Kode Terkait Makanan Ringan
- Roti dan kue: lihat KBLI 10710.
- Kue basah: lihat KBLI 10792.
- Perdagangan besar makanan dan minuman: lihat KBLI 46339.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI 10794?
KBLI 10794 adalah Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya, dengan kode yang sama di KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Apa yang termasuk KBLI 10794?
Pembuatan kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk pati, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, opak, keripik kulit, peyek teri, dan sejenisnya.
Bagaimana dengan keripik atau peyek kacang?
Di KBLI 2020 masuk 10793. Di KBLI 2025, 10793 dan 10794 digabung sehingga keripik dan peyek dari kacang-kacangan juga masuk 10794.
Izin apa yang dibutuhkan usaha kerupuk dan keripik?
Selain NIB, produk pangan olahan memerlukan izin edar, yaitu SPP-IRT untuk industri rumah tangga yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota, atau izin edar BPOM untuk skala lebih besar.
Apakah usaha keripik rumahan bisa PIRT?
Bisa, selama memenuhi kriteria pangan olahan industri rumah tangga dan mengikuti prosedur SPP-IRT.
Mau Legalkan Usaha Kerupuk atau Keripik?
LegalSatu membantu memilih KBLI yang tepat, mendirikan PT atau CV, dan mengurus NIB sebagai dasar izin edar produk makanan ringan Anda. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 29 Tahun 2021, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

