KBLI 56303 adalah Rumah Minum/Kafe, yaitu usaha yang utamanya menyediakan minuman, baik panas maupun dingin, untuk dikonsumsi di tempat usaha. Usaha ini bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dengan atau tanpa peralatan pembuatan dan penyimpanan minuman. Kode ini tepat untuk coffee shop dan kafe yang produk utamanya minuman.
Koreksi Oktober 2026: versi sebelumnya dari artikel ini keliru menyebut KBLI 56303 sebagai penginapan sederhana. Isi artikel telah diperbaiki sesuai uraian resmi KBLI dari BPS.

KBLI Usaha Makan dan Minum yang Sering Tertukar
| Kode | Judul | Cocok untuk |
|---|---|---|
| 56303 | Rumah Minum/Kafe | Coffee shop dan kafe yang fokus minuman |
| 56304 | Kedai Minuman | Kedai minuman sederhana |
| 56101 | Restoran | Usaha yang fokus penyajian makanan |
| 56102 | Rumah Makan | Rumah makan |
Catatan KBLI 2025
OSS kini memakai KBLI 2025. Jika NIB Anda terbit dengan kode ini, cek padanannya melalui fitur konversi KBLI di OSS sebelum mengubah data usaha.
Baca Juga: KBLI 56304: Kedai Minuman
Perizinan Usaha Kafe
- NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko di OSS.
- Pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan.
- Sertifikasi halal bila produk diklaim halal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI 56303?
KBLI 56303 adalah Rumah Minum/Kafe, yaitu usaha yang utamanya menyediakan minuman panas maupun dingin untuk dikonsumsi di tempat.
Apa bedanya 56303 dan 56304?
56303 untuk rumah minum atau kafe di bangunan permanen, sedangkan 56304 untuk kedai minuman.
Apakah kafe yang juga menjual makanan tetap memakai 56303?
Jika usaha utamanya minuman, 56303 tepat. Jika makanan menjadi usaha utama, pertimbangkan KBLI penyediaan makanan seperti restoran atau rumah makan.
Apakah KBLI 56303 untuk penginapan?
Bukan. Usaha penginapan berada di golongan pokok 55, bukan 56.
Mau Buka Kafe dengan Legalitas Lengkap?
LegalSatu membantu memilih KBLI yang tepat dan mendirikan PT atau CV untuk usaha kafe Anda hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan KBLI 2025 dari BPS, Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

