PIRT: Pengertian, Syarat, Tata Cara Mendaftar Lengkap

PIRT

Industri rumah tangga di sektor pangan harus memiliki sertifikat PIRT. Apa itu PIRT?, PIRT adalah sertifikat izin dari pihak berwenang sebagai bukti bahwa produk yang dijual aman dari kandungan berbahaya.

Sebelum mendaftar PIRT pastikan Anda memahami syarat dan ketentuannya agar permohonan tersebut disetujui. Berikut ulasan lengkap mengenai pengertian hingga syarat dan ketentuan dari PIRT.

Pengertian Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

PIRT

PIRT merupakan sertifkat izin bagi industri rumah tangga yang bergerak di sektor pangan. Wali Kota atau Bupati merupakan pihak yang mengeluarkan sertifikat izin tersebut melalui Dinas Kesehatan.

Aturan tertuang dalam peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Dikeluarkannya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa makanan yang diproduksi oleh pelaku usaha rumahan sesuai dengan syarat dan ketentuan keamanan yang ditetapkan.

Terdapat beberapa kualifikasi dasar agar produk usaha mendapatkan sertifikat izin. Di antaranya adalah telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, telah lolos uji produk pangan dan menemuhi aturan undang-undang label pangan.

Manfaat Izin PIRT bagi UKM

Sertifikat izin ini memiliki manfaat tersendiri bagi usaha rumahan. Manfaat utamanya adalah meningkatkan keamanan produk. Ketika produk yang diolah telah lolos uji laboratorium, produk tersebut menjadi lebih terjamin keamanannya. Dengan demikian, produk siap edar secara luas di masyarakat.

Manfaat lainnya adalah meningkatkan kualitas produk. Pelaku usaha akan memperoleh wawasan lebih terkait kualitas produk pangan yang diproduksi. Mereka juga mendapatkan pengetahuan terkait kandungan gizi dan rekomendasi-rekomendasi ahli. Ini akan dapat meningkatkan kualitas produksi pangan.

Kelebihan lainnya ketika sebuah usaha rumahan memiliki sertifikat tersebut adalah memperluas pangsa pasar. Pelaku usaha dapat memasukkan produknya ke supermarket karena sudah memiliki izin PIRT tersebut.

jasa pembuatan pt

Syarat-Syarat Mengajukan PIRT

Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan izin tersebut. Pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini sebelum mulai mendaftar:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Foto pemilik usaha berjumlah 3 lembar dengan ukuran 3×4
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan setempat
  4. Surat pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas atau rumah sakit
  5. Denah lokasi bangunan  untuk usaha
  6. Surat izin produksi minuman atau makanan dari Dinas Kesehatan
  7. Label penjualan produk
  8. Data penjualan produk pangan
  9. Sampel penjualan hasil produk
  10. Hasil uji laboratorium yang telah menjadi anjuran dari Dinas Kesehatan
  11. Telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan memperoleh SPP-IRT

Langkah Mengurus Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Apabila seluruh persyaratan di atas telah lengkap, Anda dapat langsung mengurus izin PIRT. Berikut adalah tahap-tahap yang perlu Anda lakukan saat mulai pendaftaran hingga izin terbit.

1. Mendaftar ke Dinas Kesehatan

Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mengajukan syarat tersebut adalah mendaftar secara langsung ke dinas kesehatan. Pemilik usaha akan diminta untuk menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Kemudian akan Anda lakukan tahap konsultasi dan pengecekan tentang produk yang akan disertifikasi.

2. Melakukan Tes Penyuluhan Pangan

Berikutnya, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan Tes Penyuluhan Pangan (PKP). Apabila pemilik usaha lolos pada tes tersebut maka proses akan berlanjut, yaitu kunjungan ke lokasi usaha. Namun, jika tidak Anda akan diarahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.

3. Survei Kunjungan

Tahapan berikutnya setelah Tes Penyuluhan Pangan adalah survei kunjungan ke lokasi produksi. Ada beberapa aspek yang akan disurvei pada tahap ini. Di antaranya yaitu sampel pangan dan sarana lingkungan. Untuk pengecekan sampel dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan setempat.

4. Izin PIRT Diterbitkan

Setelah melakukan uji laboratorium, pihak Dinas Kesehatan baru dapat memutuskan apakah produk pangan hasil produksi lolos atau tidak. Jika ternyata produk tersebut lolos maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin PIRT. Pemilik usaha akan memperoleh sertifikat izin.

Beberapa Produk yang Tidak Dapat Masuk Kategori PIRT

Meski izin ini bertujuan untuk produk pangan seperti makanan dan minuman, namun ada beberapa jenis pangan yang tidak masuk kategori PIRT. Misalnya susu dan hasil olahannya. Hal tersebut karena proses olahan susu tidaklah mudah dan harus melalui tahapan yang sangat ketat.

Selain susu dan olahan susu, produk lain yang tidak masuk kategori PIRT adalah ikan, unggas, daging beserta olahannya. Termasuk juga produk-produk olahan kaleng seperti sarden dan sebagainya juga tidak termasuk kategori izin pangan tersebut.

Tidak hanya itu, produk lain seperti makanan bayi dan air minum dalam kemasan juga tidak dapat mendaftarkan ke PIRT. Ada juga produk khusus seperti minuman atau makanan yang telah ditetapkan secara khusus oleh BPOM. Termasuk juga jenis minuman atau makanan yang harus memeuhi syarat SNI.

Masa Berlaku dan Biaya Pengajuan PIRT

Masa berlaku dari izin ini adalah maksimal 5 tahun. Jangka waktu lima tahun tersebut terhitung sejak awal mula terbit. Apabila masa berlaku tersebut telah habis, pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlaku.

Adapun biaya pengajuan sendiri beragam. Beragamnya biaya pengajuan PIRT tersebut berdasarkan bahan baku yang sampelnya akan melakukan pengujian. Semakin banyak bahan, biasanya biayanya akan semakin tinggi. Sementara pelaku usaha harus membayar sendiri biaya uji sampel di laboratorium tersebut.

Itulah ulasan lengkap mengenai apa itu PIRT?, PIRT adalah hal wajib bagi pemilik usaha rumahan di sektor pangan. Memiliki sertifikat izin tersebut akan dapat meningkatkan kualitas produk Anda. Jika Anda ingin menanyakan seputar perizinan maupun legalitas usaha, anda dapat cek website legalsatu.id.