Deposit Pajak di Coretax: Pengertian, Cara Setor, dan Cara Memakainya

Deposit pajak adalah fitur Coretax untuk menyetor uang lebih dulu ke saldo pajak, lalu memakainya untuk melunasi kewajiban pajak saat jatuh tempo. Fitur ini diperkenalkan melalui PMK 81/2024 dan memudahkan perusahaan yang membayar banyak jenis pajak setiap bulan.

Pembayaran online dengan kartu di laptop, ilustrasi deposit pajak

Manfaat Deposit Pajak

  • Pembayaran beberapa jenis pajak dari satu saldo.
  • Mengurangi risiko terlambat bayar karena dana sudah tersedia.
  • Dapat dipakai saat mengirim SPT yang kurang bayar.

Cara Setor Deposit

  1. Login Coretax dan impersonate ke akun badan.
  2. Buka menu Pembayaran, lalu buat kode billing untuk deposit pajak.
  3. Bayar kode billing melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  4. Cek saldo deposit di menu buku besar atau informasi deposit.

Cara Memakai Saldo Deposit

Saldo deposit dapat dipilih sebagai sumber pembayaran saat menyampaikan SPT yang kurang bayar, misalnya SPT Masa PPN atau SPT Masa PPh. Sistem akan memindahkan saldo ke kewajiban yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan saldo cukup sebelum jatuh tempo.
  • Rekonsiliasi saldo deposit dengan catatan akuntansi setiap bulan.
  • Sisa saldo yang tidak terpakai dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu deposit pajak?

Saldo pembayaran di muka di Coretax yang dipakai untuk melunasi kewajiban pajak.

Apa dasar hukum deposit pajak?

PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Bisakah deposit dipakai untuk SPT kurang bayar?

Ya, saldo deposit dapat dipilih sebagai sumber pembayaran saat menyampaikan SPT.

Apakah sisa deposit bisa dikembalikan?

Bisa dimintakan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin Pembayaran Pajak Perusahaan Lebih Teratur?

LegalSatu membantu mengatur pembayaran, deposit, dan pelaporan pajak perusahaan di Coretax. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PMK 81/2024 dan panduan Coretax DJP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.