Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax untuk PKP

SPT Masa PPN di Coretax disusun dari konsep yang terisi otomatis berdasarkan faktur keluaran, faktur masukan, dan dokumen lain yang sudah Anda buat atau kreditkan di sistem. PKP tinggal memeriksa, membayar jika kurang bayar, lalu menandatangani dan mengirim SPT paling lambat akhir bulan berikutnya.

Laptop menampilkan dasbor keuangan, ilustrasi SPT Masa PPN Coretax

Batas Waktu

KewajibanBatas Waktu
Pembayaran PPN kurang bayarAkhir bulan berikutnya, sebelum SPT disampaikan
Pelaporan SPT Masa PPNAkhir bulan berikutnya

Persiapan Sebelum Lapor

  • Semua faktur keluaran masa pajak itu sudah dibuat dan diunggah.
  • Faktur masukan yang akan dikreditkan sudah dikreditkan di menu e-Faktur.
  • Dokumen lain seperti PIB atau faktur pajak digunggung sudah lengkap.
  • Kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah aktif.

Baca Juga: Tutorial Upload Faktur Pajak di Coretax

Langkah Lapor di Coretax

  1. Login Coretax dan impersonate ke akun badan.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Konsep SPT, lalu buat konsep SPT Masa PPN untuk masa pajak yang dilaporkan.
  3. Periksa induk dan lampiran yang sudah terisi otomatis dari faktur.
  4. Jika kurang bayar, buat kode billing dari konsep SPT atau gunakan saldo deposit pajak, lalu bayar.
  5. Tanda tangani dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, lalu kirim.
  6. Unduh bukti penerimaan elektronik.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mengirim SPT sebelum membayar kurang bayar.
  • Lupa mengkreditkan faktur masukan sebelum membuat konsep SPT.
  • Faktur keluaran dibuat setelah konsep SPT disusun sehingga angka tidak sesuai.
  • Memakai NITKU yang salah pada faktur.

Baca Juga: NITKU di Coretax

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan batas lapor SPT Masa PPN?

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apakah SPT Masa PPN terisi otomatis di Coretax?

Ya, konsep SPT terisi dari faktur dan dokumen yang sudah ada di sistem, tetapi tetap perlu diperiksa.

Bagaimana jika kurang bayar?

Bayar dulu menggunakan kode billing atau deposit pajak sebelum SPT dikirim.

Apa yang dibutuhkan untuk menandatangani SPT?

Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Repot Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan?

LegalSatu membantu PKP membuat faktur, mengkreditkan pajak masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN di Coretax tepat waktu. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPN, PMK 81/2024, dan panduan Coretax DJP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.