Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan layanan pendaftaran, pembayaran, faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT dalam satu platform. Sistem ini lahir dari program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018 dan mulai diterapkan 1 Januari 2025, dengan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024.
Fungsi Coretax
- Menyatukan data dan layanan pajak yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi.
- Mengintegrasikan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi.
- Menyediakan akun wajib pajak untuk memantau kewajiban dan pembayaran.
- Mempercepat pemrosesan dan pengawasan berbasis data.
Fitur Utama Coretax
| Fitur | Kegunaan |
|---|---|
| Registrasi | Pendaftaran dan perubahan data wajib pajak |
| Akun wajib pajak | Melihat tagihan, deposit, dan riwayat pembayaran |
| Pembayaran | Membuat kode billing |
| e-Faktur | Membuat dan mengunggah faktur pajak |
| e-Bupot | Membuat bukti potong PPh |
| SPT | Menyusun dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan |
| Layanan administrasi | Permohonan, pengukuhan PKP, dan lainnya |
Kapan Berlaku dan Bagaimana Tahapannya?
Coretax berlaku sejak 1 Januari 2025. Layanan dialihkan secara bertahap, sementara beberapa aplikasi lama sempat tetap dioperasikan pada masa transisi, misalnya e-Faktur Client Desktop untuk kondisi tertentu.
Baca Juga: Cara Upload Faktur Pajak di Coretax
Siapa di Balik Coretax?
Coretax adalah proyek DJP di bawah Kementerian Keuangan melalui program PSIAP. Pengembangan sistemnya melibatkan penyedia teknologi yang dipilih melalui proses pengadaan, dengan DJP sebagai pemilik dan pengelola sistem.
Dampak bagi Perusahaan
- Pengurus perlu mengatur peran dan akses di akun badan.
- Faktur, bukti potong, dan SPT disusun dalam satu sistem.
- Data yang tidak konsisten lebih cepat terdeteksi, sehingga pembukuan harus rapi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan DJP yang menyatukan layanan pendaftaran, pembayaran, faktur, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu platform.
Kapan Coretax mulai berlaku?
Coretax mulai diterapkan 1 Januari 2025 dan layanan dialihkan secara bertahap dari sistem lama.
Siapa yang membuat Coretax?
Coretax dikembangkan melalui program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018, dengan penyedia sistem yang dipilih melalui proses pengadaan DJP.
Apa saja fitur utama Coretax?
Registrasi dan data wajib pajak, akun wajib pajak, pembuatan kode billing, e-Faktur, e-Bupot, pelaporan SPT, serta layanan permohonan.
Apa itu passphrase Coretax?
Kata sandi untuk sertifikat elektronik yang dipakai menandatangani dokumen perpajakan seperti faktur dan SPT.
Adaptasi Coretax Tanpa Repot
Tim LegalSatu membantu perusahaan mengelola akun Coretax, faktur, bukti potong, dan SPT agar kewajiban pajak tetap tepat waktu. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018 dan PMK No. 81 Tahun 2024, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

