PT distributor dan trading didirikan dengan KBLI perdagangan besar (golongan 46) yang sesuai jenis barang, lalu dilengkapi perizinan berusaha di OSS. Jika Anda menjadi distributor atau agen resmi dari prinsipal, terutama untuk barang produksi luar negeri, perjanjian distribusinya perlu didaftarkan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) sesuai Permendag No. 24 Tahun 2021. Barang tertentu juga memerlukan izin produk seperti izin edar BPOM atau SNI, dan jika Anda mengimpor sendiri, NIB harus berlaku sebagai API.

Pilih KBLI Sesuai Jenis Barang
KBLI perdagangan besar dibedakan per kelompok barang, misalnya makanan dan minuman, bahan konstruksi, mesin, atau barang keperluan rumah tangga. Satu PT boleh memiliki beberapa KBLI selama sesuai kegiatan nyata. Bedakan juga perdagangan besar (menjual ke pelaku usaha) dengan perdagangan eceran (golongan 47, menjual ke konsumen akhir).
Checklist Perizinan PT Distributor
| Kebutuhan | Kapan Diperlukan |
|---|---|
| NIB dengan KBLI perdagangan besar | Selalu |
| STP distributor/agen | Jika menjadi distributor atau agen resmi prinsipal, terutama barang impor |
| NIB yang berlaku sebagai API | Jika mengimpor sendiri |
| Izin edar, SNI, atau sertifikasi produk | Untuk jenis barang yang diwajibkan |
| Pendaftaran gudang | Jika mengoperasikan gudang dengan kriteria tertentu |
| Status PKP | Wajib jika omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun; sering diminta pembeli korporat |
Baca Juga: Cara Mendirikan PT Ekspor Impor dan Syarat Perizinannya
Perjanjian Distribusi yang Aman
- Wilayah dan eksklusivitas distribusi.
- Target pembelian dan konsekuensi jika tidak tercapai.
- Penggunaan merek prinsipal.
- Jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian stok saat kontrak berakhir.
- Forum penyelesaian sengketa.
Kesimpulan
Mendirikan PT distributor relatif sederhana, tetapi kelengkapan izinnya bergantung pada jenis barang dan model bisnis. Pilih KBLI yang tepat, daftarkan perjanjian distribusi bila diwajibkan, pastikan izin produk lengkap, dan pertimbangkan status PKP sejak awal jika menyasar pembeli korporat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
KBLI apa untuk PT distributor?
KBLI perdagangan besar golongan 46 yang sesuai jenis barang yang didistribusikan. Untuk penjualan ke konsumen akhir, gunakan KBLI perdagangan eceran golongan 47.
Apa itu STP distributor?
Surat Tanda Pendaftaran bagi distributor atau agen yang perjanjian distribusinya didaftarkan sesuai Permendag No. 24 Tahun 2021, terutama untuk barang produksi luar negeri.
Apakah distributor wajib PKP?
Wajib jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar setahun. Di bawah batas itu boleh memilih PKP, yang sering dibutuhkan untuk melayani pembeli korporat.
Apakah distributor barang impor perlu API?
Jika mengimpor sendiri, ya. NIB harus berlaku sebagai API-U untuk barang yang diperdagangkan kembali.
Apakah satu PT boleh punya beberapa KBLI perdagangan?
Boleh, selama sesuai kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Mau Mendirikan PT Distributor atau Trading?
Tim LegalSatu membantu memilih KBLI perdagangan yang tepat dan mengurus pendirian PT hingga NIB, sekaligus menyiapkan langkah menuju status PKP. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Perlu bantuan pengukuhan PKP? Lihat jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2021 tentang Perjanjian Distribusi Barang oleh Distributor atau Agen, Permendag No. 36 Tahun 2023 beserta perubahannya, PP No. 28 Tahun 2025, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

