Perusahaan outsourcing atau alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Dalam praktik, bentuk yang dipakai adalah PT, sehingga CV tidak dapat menjalankan usaha alih daya. KBLI yang umum digunakan adalah 78300 tentang penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia, dengan perizinan melalui OSS. Setelah berdiri, perusahaan alih daya menanggung tanggung jawab penuh atas pelindungan, upah, dan kesejahteraan pekerja yang ditempatkannya.

Dasar Hukum Utama
- UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yang mengatur alih daya.
- PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 sampai 20 tentang alih daya.
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan penataan kembali ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pantau regulasi pelaksananya yang terbaru.
Langkah Mendirikan PT Outsourcing
- Dirikan PT dengan KBLI 78300 dan KBLI pendukung lain yang sesuai layanan.
- Ajukan NIB dan penuhi perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan di OSS.
- Siapkan perjanjian kerja PKWT atau PKWTT tertulis dengan pekerja.
- Siapkan perjanjian alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
- Daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penuhi wajib lapor ketenagakerjaan.
Baca Juga: Karyawan Swasta Mendirikan PT Sampingan: Boleh atau Melanggar Kontrak?
Kewajiban Utama Perusahaan Alih Daya
| Kewajiban | Dasar |
|---|---|
| Hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT tertulis | Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2021 |
| Pelindungan pekerja, upah, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya | Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2021 |
| Pengalihan pelindungan hak jika perusahaan alih daya berganti sementara objek pekerjaan tetap ada | Pasal 19 PP No. 35 Tahun 2021 |
| Upah minimal sesuai upah minimum yang berlaku | Ketentuan pengupahan |
Kesimpulan
Usaha outsourcing hanya bisa dijalankan oleh badan hukum, sehingga PT adalah pilihan utama. Setelah legalitas dan perizinan beres, keberlanjutan bisnis alih daya ditentukan oleh kepatuhan ketenagakerjaan: kontrak kerja yang benar, upah sesuai ketentuan, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan outsourcing harus berbentuk PT?
Wajib berbadan hukum sesuai Pasal 20 PP No. 35 Tahun 2021. Dalam praktik bentuknya PT, sehingga CV tidak dapat menjalankan usaha alih daya.
KBLI apa untuk perusahaan outsourcing?
Umumnya KBLI 78300 tentang penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia.
Siapa yang bertanggung jawab atas upah pekerja outsourcing?
Perusahaan alih daya, sesuai Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2021, termasuk pelindungan, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan.
Apa yang terjadi jika kontrak alih daya berganti vendor?
Jika objek pekerjaan tetap ada, perlindungan hak pekerja harus dialihkan kepada perusahaan alih daya yang baru sesuai Pasal 19 PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah aturan outsourcing akan berubah?
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penataan kembali ketentuan ketenagakerjaan, termasuk jenis pekerjaan alih daya. Pantau regulasi pelaksana terbaru.
Mau Mendirikan Perusahaan Outsourcing?
Tim LegalSatu mengurus pendirian PT dengan KBLI alih daya yang tepat hingga NIB dan perizinan di OSS, sehingga Anda bisa fokus membangun layanan dan klien. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, dan PP No. 28 Tahun 2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

