7 Cara Membuat PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja

Cara membuat PT Perorangan

Sebelumnya, pembentukan Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa dilakukan oleh beberapa orang sebagai Pemegang Saham dan Direktur. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), sekarang satu orang pun bisa melakukannya. Pelajari lebih lengkap cara membuat PT Perorangan.

PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk didirikan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Untuk kriteria usaha mikro, modal usaha tidak boleh melebihi Rp 1 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan tidak boleh melebihi Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk kriteria usaha kecil, modal usaha harus berada dalam rentang antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan dalam rentang Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

Dasar Hukum PT Perorangan

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi persyaratan untuk usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, PT Perorangan memiliki dua unsur penting, yaitu unsur perorangan dan unsur kriteria usaha mikro dan kecil, yang akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

Unsur penting PT Perorangan

Dalam konsep PT yang diatur dalam UU Cipta Kerja, PT Perorangan memiliki dua unsur utama: (1) unsur perorangan dan (2) kriteria UMK.

a. Unsur perorangan

Perorangan mengacu pada satu individu. Hal ini berlaku khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja; orang asing tidak diperbolehkan mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang, dan ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. PT Perorangan tidak diwajibkan memiliki modal dasar minimal; cukup dengan mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris; satu orang pendiri atau satu pemegang saham saja sudah cukup, dan tidak ada keharusan untuk memiliki komisaris di dalamnya.

b. Unsur UMK

UMK merujuk pada usaha mikro dan kecil.

Usaha mikro memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Usaha kecil memiliki modal antara Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian, PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Syarat Pendirian PT Perorangan

syarat pendirian pt perorangan

  • KTP Pendiri.
  • NPWP Pendiri.
  • Alamat PT Perorangan (Jika berlokasi di Jakarta, harus memenuhi persyaratan zonasi sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi).
  • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.

Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Format isian surat pernyataan pendirian PT Perorangan mencakup:

  • Nama dan alamat PT Perorangan.
  • Tanggal pendirian PT Perorangan.
  • Tujuan dan kegiatan usaha PT Perorangan.
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal dan jumlah saham.
  • Alamat PT Perorangan.
  • Identitas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor KTP, NPWP) pendiri yang juga menjabat sebagai direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja

Sebelum memulai proses pendirian PT perorangan, ada beberapa data yang harus dipersiapkan oleh calon pengusaha. Berikut adalah data yang perlu disiapkan:

1. Siapkan Data Pendiri PT Perorangan

siapkan data pendiri

Siapkan data identitas dari direktur dan pemegang saham. Data identitas ini meliputi

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk),
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan
  • dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Dengan menyiapkan data identitas ini dengan lengkap dan akurat, proses pendirian PT perorangan dapat berjalan dengan lancar.

2. Tentukan Nama PT Perorangan

tentukan nama pt perorangan

Calon pengusaha harus memilih nama untuk PT perorangan mereka. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan nama tersebut:

  1. Unik: Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh perusahaan lain yang sudah terdaftar.
  2. Mudah diingat dan diucapkan: Pilih nama yang sederhana dan mudah diingat serta diucapkan oleh orang lain.
  3. Mencerminkan jenis usaha: Nama tersebut sebaiknya mencerminkan jenis usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
  4. Memenuhi syarat hukum: Pastikan nama yang dipilih mematuhi semua syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pertimbangkan aspek hukum: Perhatikan aspek hukum terkait dengan hak cipta dan hak kekayaan intelektual terkait dengan nama yang dipilih.
  6. Aspek etika dan moral: Pastikan nama yang dipilih tidak melanggar nilai-nilai etika dan moral dalam masyarakat.

3. Siapkan Struktur Permodalan

struktur permodalan

Calon pengusaha harus memperhatikan batasan modal usaha yang tidak boleh melebihi Rp 5 miliar, dan jumlahnya harus disesuaikan dengan ukuran kegiatan bisnisnya.

4. Pilih KBLI sesuai Bidang Usaha

pilih kbli

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah telah mengubah kode KBLI sesuai dengan penerapan OSS Berbasis Risiko. Saat ini, ada sekitar 1.790 kode KBLI yang termasuk penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017.

Untuk mengurus PT Perorangan, calon pengusaha harus menggunakan kode KBLI terbaru yang sesuai dengan pernyataan pendirian PT Perorangan. Melalui sistem OSS berbasis risiko, proses perizinan usaha menjadi terintegrasi secara elektronik. Dengan demikian, pemilihan kode KBLI akan menentukan risiko kegiatan usaha dan apakah memerlukan izin usaha atau izin lainnya.

Baca Juga : Syarat Mendirikan CV Terbaru

5. Tentukan Lokasi Usaha

tentukan lokasi usaha

Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses perizinan akan mengacu pada ketentuan ini. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR yang berlaku, calon pengusaha harus mencari lokasi lain untuk usahanya.

Sebagai contoh, di wilayah Jakarta, hanya kode K1, K2, K3, K4, dan C1 yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Jika calon pengusaha ingin mendirikan usaha di lokasi lain di luar ketentuan tersebut, mereka harus mencari lokasi lain yang sesuai. Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.

6. Buat Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

pernyataan pendirian pt perorangan

Calon pengusaha harus membuat pernyataan pendirian PT perorangan dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini mencakup beberapa hal penting seperti:

  1. Nama dan lokasi PT Perorangan.
  2. Tanggal pendirian PT Perorangan.
  3. Tujuan serta jenis kegiatan usaha PT Perorangan.
  4. Besarnya modal dasar, modal yang sudah ditempatkan, dan modal yang sudah disetor.
  5. Nilai nominal dan jumlah saham.
  6. Alamat lengkap PT Perorangan.

Pernyataan tersebut harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Dengan demikian, PT perorangan akan mendapatkan status sebagai badan hukum.

7. Sesuaikan bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko

perizinan berbasis resiko

Dalam PP No 5/2021, sistem OSS menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Tingkat risiko rendah: Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Tingkat risiko menengah rendah: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
  3. Tingkat risiko menengah tinggi: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Tingkat risiko tinggi: Menggunakan NIB, izin, dan jika diperlukan, Sertifikat Standar Produk.

Setelah perizinan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko, calon pengusaha perlu menyesuaikan kode KBLI yang diterima. Hal ini penting karena tidak semua kode KBLI cocok untuk usaha mikro dan kecil.

Proses Pendirian PT Perorangan

  • PT Perorangan harus didirikan oleh satu orang (termasuk Pemegang Saham dan Direktur, tanpa Komisaris).
  • Harus memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
  • Pendiri harus menyusun surat pernyataan pendirian.
  • Pendaftaran PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Perorangan.
  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha PT Perorangan.

Baca Juga: Syarat mendirikan PT berdasarkan Undang-Undang Terbaru

Laporan Keuangan PT Perorangan:

PT perorangan wajib menyusun laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut akan diajukan secara elektronik, dan kementerian akan mengeluarkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Format laporan keuangan mencakup:

  • Laporan posisi keuangan.
  • Laporan laba rugi.
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Sanksi atas Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan:

Jika PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian hak akses atas layanan.
  • Pencabutan status badan hukum.

Perubahan PT Perorangan

Perubahan PT Perorangan harus dilakukan dengan mengisi surat pernyataan perubahan yang mencakup informasi sebagai berikut:

  • Nama dan lokasi PT Perorangan.
  • Durasi pendirian PT Perorangan.
  • Tujuan dan kegiatan usaha PT Perorangan.
  • Jumlah modal dasar, modal yang telah dialokasikan, dan modal yang telah disetor.
  • Nilai nominal dan total saham.
  • Alamat PT Perorangan.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal, nomor identifikasi penduduk, dan nomor pajak wajib dari pendiri, direktur, dan pemegang saham PT Perorangan.

Pernyataan perubahan harus ditetapkan melalui keputusan dari pemegang saham PT Perorangan, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat umum pemegang saham. Kemudian, pernyataan tersebut diajukan secara elektronik kepada Menteri untuk mendapatkan sertifikat perubahan.

Perubahan Status dari Perorangan

Untuk mengubah status dari PT Perorangan, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Jika jumlah pemegang saham melebihi satu orang.
  2. Jika PT tidak lagi memenuhi syarat sebagai usaha mikro dan kecil sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Proses perubahan status ini biasanya melibatkan pembuatan akta perubahan melalui notaris dan pendaftaran secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran PT Perorangan

Untuk membubarkan PT Perorangan, langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Pembubaran:
    • Keputusan untuk membubarkan PT Perorangan diambil oleh pemegang saham dengan kekuatan yang sama seperti rapat umum pemegang saham.
    • Keputusan ini diwujudkan dalam sebuah dokumen yang disebut Pernyataan Pembubaran.
  2. Pemberitahuan kepada Menteri:
    • Setelah keputusan dibuat, Pernyataan Pembubaran harus disampaikan secara elektronik kepada Menteri.

Format isian dari Pernyataan Pembubaran PT Perorangan meliputi:

  • Nama, lokasi, dan alamat lengkap PT Perorangan.
  • Periode waktu di mana PT Perorangan akan berakhir.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT Perorangan.
  • Total modal usaha yang dimiliki.
  • Informasi pribadi pendiri, direktur, dan pemegang saham PT Perorangan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor identifikasi penduduk, dan nomor pokok wajib pajak.

PT Perorangan dapat dibubarkan karena beberapa alasan berikut:

  • Keputusan dari pemegang saham PT Perorangan yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Masa berdirinya PT Perorangan telah mencapai batas yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya.
  • Keputusan dari pengadilan.
  • Status kepailitan diumumkan oleh pengadilan niaga, dan harta PT Perorangan tidak mencukupi untuk menutupi biaya kepailitan.
  • Harta PT Perorangan yang sudah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai dengan hukum tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang.
  • Izin usaha PT Perorangan dicabut, yang mengharuskan PT Perorangan untuk melakukan likuidasi dengan mengajukan Pernyataan Pembubaran.

Kesimpulan dari Cara membuat PT Perorangan

cara membuat pt perorangan

Jika kamu ingin mendirikan PT Perorangan tapi kesulitan atau bingung mengurus perizinan usaha, syarat legalitas dan lain sebagainya. Kamu bisa menggunakan Jasa Pendirian PT Perorangan dari Legal Satu sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis.

jasa pendirian pt peroranganjasa pendirian pt perorangan