7 Syarat Mendirikan CV beserta Caranya (Update 2024)

syarat mendirikan cv

Mungkin Anda sedang bingung tentang bagaimana cara mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap). Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya, apa saja persyaratannya, dokumen yang diperlukan, dan biaya yang terlibat dalam proses pendiriannya.

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan jenis badan usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih, dimana mereka menyediakan aset dan dana kepada perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikannya. Salah satu kelebihannya adalah CV dapat menjadi solusi bagi pemilik usaha dengan modal terbatas. Selain itu, mendirikan CV juga membuka peluang untuk mengembangkan usaha lebih besar karena lebih mudah mendapatkan kredit.

Namun, ada juga risiko yang perlu diperhatikan dalam mendirikan CV. Misalnya, jika perusahaan mengalami kerugian, pengurus aktif atau sekutu komplementer bertanggung jawab dan risiko melibatkan harta pribadi mereka.

Syarat Mendirikan CV?

Untuk mendirikan CV, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda ketahui:

  1. Minimal Dua Pendiri: CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta Notaris: Proses pendirian CV harus didukung oleh akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Kewarganegaraan Indonesia: Pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia.
  4. 100% Kepemilikan WNI: Tidak diperkenankan adanya modal asing dalam CV, sehingga kepemilikan haruslah 100% dimiliki oleh WNI.
  5. Dokumen-dokumen yang Diperlukan: Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti FC KTP dari sekutu aktif dan pasif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili yang telah dilegalisir, surat pernyataan KBLI yang juga sudah dilegalisir, serta informasi kontak berupa email dan nomor telepon perusahaan.
  6. Dokumen Tambahan Jika Dikuasakan: Jika perusahaan dikuasakan, maka Anda perlu menyerahkan surat kuasa dan notulen yang sudah dilegalisir.

Berkas Administrasi sebagai Syarat Pendirian CV

Syarat mendirikan CV

  1. Fotocopy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Fotocopy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Berikan surat keterangan domisili atau bisa gunakan surat keterangan domisili gedung bila menggunakan Virtual Office.
  4. Tuliskan nomor telepon dan email perusahaan.

Dasar Hukum Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, Anda perlu mematuhi dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pendirian CV di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 19-21 KUHD. Di sini, dijelaskan mengenai pengaturan CV dalam pasal yang membahas mengenai “Firma”, karena CV pada dasarnya adalah salah satu bentuk Firma.

Prosedur Mendirikan CV

Untuk mendirikan sebuah CV yang sah sesuai dengan hukum di Indonesia, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: 7 Cara membuat PT Perorangan dengan Mudah

1. Tentukan Pendiri CV

Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah menetapkan pendiri CV. Ini merupakan syarat utama karena dalam pendirian CV harus ada minimal 2 orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mengapa penting menetapkan dua pendiri CV? Karena ini berkaitan dengan hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu. Sebagai contoh, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebagai investor dengan tanggung jawab terbatas, sementara sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Selain itu, penting juga untuk menetapkan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.

jasa pembuatan cv perusahaan

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

siapkan data

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan semua data yang diperlukan untuk pendirian CV. Semua data atau dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Pasal 19 KUHD.

Contoh dokumen yang perlu disiapkan termasuk e-KTP dari semua orang yang terlibat dalam pendirian CV,

a. Siapkan Nama CV

Nama CV harus terdiri dari minimal 1 suku kata dan dapat menggunakan bahasa asing. Namun, perlu diingat bahwa kemungkinan nama CV bisa sama dengan CV lain yang sudah ada. Misalnya: “CV Sejahtera”.

b. Tentukan Lokasi CV

Lokasi / Tempat dan kedudukan CV merujuk pada alamat fisik dan lokasi hukum dari CV tersebut. Tempat tersebut biasanya berada di dalam wilayah Kotamadya atau Kabupaten.

Misalnya, jika Anda memilih Jakarta Utara sebagai tempat kedudukan CV saat mendirikan CV, alamat fisik CV harus berada di wilayah Jakarta Utara.

Namun, jika alamat CV berada di luar wilayah Jakarta Utara, seperti di Jakarta Selatan, Anda dapat membuat Akta Cabang yang menyatakan bahwa CV tersebut memiliki cabang di Jakarta Selatan.

c. Tujuan dan maksud Pendirian CV

Pasal tersebut menjelaskan bahwa CV tersebut dibentuk untuk menjalankan berbagai jenis usaha. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait maksud dan tujuan CV, antara lain:

  1. Memilih bidang usaha apa pun yang tidak dilarang oleh peraturan.
  2. Bidang usaha yang akan dijalankan harus secara eksplisit tertulis dalam akta pendirian CV.
  3. Bidang usaha yang akan dijalankan harus memiliki izin usaha yang sesuai. Sebagai contoh, jika kegiatan usaha CV Anda adalah perdagangan elektrikal, Anda harus memiliki izin usaha yang sesuai (kode 4659).

d. Struktur Permodalan CV

Di dalam KUHD tidak dijelaskan berapa jumlah modal minimum yang dibutuhkan dalam pembuatan CV.

Pertanyaan Umum:

Modal yang Disetor Apakah modal yang disetor akan ditahan dalam rekening atas nama CV?

Tidak, modal yang disetor tidak akan ditahan dalam rekening atas nama CV dan dapat digunakan kapan pun untuk keperluan usaha. Prinsipnya, modal yang disetor merupakan sumbangan modal dari para pemilik CV yang kemudian digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha CV.

Pertanyaan Umum: Sekutu Pasif Apa hak dan tanggung jawab sekutu pasif?

Sekutu pasif adalah anggota CV yang tidak terlibat dalam kegiatan sehari-hari. Sekutu pasif wajib menyumbangkan modal awal kegiatan CV dan dilarang terlibat dalam pengurusan CV. Sekutu pasif berhak atas seluruh keuntungan yang diperoleh oleh CV.

e. Pengurus CV

Pengelolaan CV dilakukan oleh Direktur saja, tanpa jabatan Komisaris.

Jika ada lebih dari satu Direktur, salah satunya akan diangkat sebagai Direktur Utama.

Tidak ada jabatan Komisaris di dalam struktur CV.

Tugas Direktur meliputi operasional harian perusahaan, termasuk penandatangan kontrak, giro, dan cek atas nama perusahaan, serta kegiatan lainnya.

Pertanyaan Umum:

Pengelolaan CV Apakah pemilik pasif boleh menjadi Direktur aktif dalam CV?

Tidak diizinkan.

Apakah Direktur CV berhak atas keuntungan perusahaan?

Tidak, keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik pasif / pemilik CV.

Baca Juga : Inilah Syarat Mudah Mendirikan PT Terbaru

3. Membuat Akta Pendirian CV

Anda dapat menggunakan jasa notaris mana pun untuk membuat Akta Pendirian CV, selama notaris tersebut telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

Semua pendiri CV, baik pemilik maupun pengurus, akan menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan notaris.

Jika ada satu atau semua pendiri CV yang tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain.

Notaris akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV dan menjelaskan makna dari setiap pasal dalam Akta Pendirian CV.

4. Pengesahan SABU di Kemenkumham

Sebelumnya, pengesahan CV harus dilakukan di Pengadilan Negeri di wilayah tempat kedudukan CV tersebut.

Pengesahan badan usaha CV dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Setelah disahkan, CV akan “dilegalisasi dan dicatat” sebagai badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan.

Namun, saat ini prosedur tersebut telah diubah. Pengesahan badan usaha CV kini dilakukan melalui portal SABU (Sistem Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pengesahan tersebut diberikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri.

5. Pengurusan NPWP di Kantor Pajak

Langkah selanjutnya adalah mengajukan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV berada. NPWP ini penting untuk keperluan pajak seperti penggunaan aplikasi efaktur pajak.

6. Pengurusan SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) menjelaskan tanggung jawab pajak yang dikenakan pada suatu perusahaan.

Biasanya, pengurusan SKT Pajak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Pelaku usaha diwajibkan memilih satu KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) atau kode KBLI 2020 yang akan dimasukkan dalam SKT Pajak.

Kami menyarankan untuk memilih kode KBLI yang sering digunakan atau memiliki omzet terbesar di antara pilihan kode KBLI lainnya.

7. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Tujuan utama mendirikan CV adalah untuk melakukan kegiatan bisnis atau mencari keuntungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas resmi kegiatan bisnis mereka.

Dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus memperoleh NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform terintegrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mendapatkan izin usaha.

OSS telah mengalami beberapa perubahan versi, dari 1.0, kemudian ke 1.1, dan terakhir OSS RBA. Diharapkan dengan berlakunya OSS RBA ini, pelaku bisnis dapat lebih mudah mengurus izin usaha dan pelaporan bisnis.

Setiap kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) memiliki risiko yang berbeda. Jika Anda memilih beberapa KBLI, Anda harus memastikan memenuhi persyaratan Sertifikat Standar untuk setiap kode KBLI yang dipilih.

Pertanyaan Umum tentang Sertifikat Standar:

Bagaimana cara memverifikasi Sertifikat Standar?

Anda dapat memperoleh Sertifikat Standar dengan mengurus pemenuhan persyaratan izin terkait di instansi yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk izin usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, Anda perlu memenuhi persyaratan di Kementerian PUPR, seperti Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.

Apakah KBLI saya memiliki risiko rendah?

Jika KBLI Anda memiliki risiko rendah, Anda tidak perlu mengurus Sertifikat Standar tambahan. Cukup memiliki NIB sudah cukup untuk melengkapi izin usaha yang diperlukan. Sebagai contoh, jika bisnis Anda adalah perdagangan besar kosmetik untuk manusia dengan KBLI 46443, yang memiliki risiko rendah, Anda hanya perlu memiliki NIB.

Kesimpulan

  1. Menyiapkan Data untuk Mendirikan CV
  2. Membuat Akta Pendirian CV dengan Notaris
  3. Memperoleh SK Pengesahan CV dari Kemenkumham
  4. Pendaftaran NPWP
  5. Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  6. Pengurusan NIB / Nomor Induk Berusaha

jasa pendirian cv

Jika anda ingin mendirikan CV Perusahaan tetapi 

  • Bingung mulai dari mana
  • Tidak tau cara mengurus dokumen-dokumen
  • Tidak ada waktu untuk pergi bolak-balik
  • Pusing dengan proses perizinan yang rumit & kompleks
  • Ingin Tau Beres

Dan lain sebagainya. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan cv perusahaan dari legal satu. Anda cukup fokus mengembangkan bisnis anda, urusan legalitas & perizinan biar kami yang urus. Segala proses yang rumit & kompleks akan kami buat sesederhana mungkin.