Jika Anda berencana untuk mengembangkan dan melegalkan usaha Anda dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), pastikan untuk memahami syarat pendirian PT terbaru yang ada di Indonesia. Langkah ini akan memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan dan perencanaan bisnis Anda di masa mendatang.
Selain dari aspek legalitasnya, menjadikan usaha dalam bentuk PT juga dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Inilah sebabnya mengapa banyak pengusaha di Indonesia memilih untuk melegalisasikan usaha mereka dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Sebelum kita mengeksplorasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan proses pendirian perusahaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PT.
Definisi Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki banyak kelebihan, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha yang ingin melegalisasikan bisnis mereka.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian dan persekutuan modal, dimana operasionalnya menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang.
Syarat-syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat pendirian PT sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Baca Juga : 7 Syarat mudah mendirikan CV di Indonesia
Berikut adalah syarat-syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU Cipta Kerja No. 11 yang perlu dipelajari dan dipenuhi:
1. Syarat Pendirian PT sebelum Perubahan
- Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dan disahkan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pengurus minimal terdiri dari satu komisaris dan satu direktur.
- Untuk PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh terdiri dari lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing.
- Pemegang saham yang ada wajib mengambil bagian atas saham perusahaan.
- Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.
- Jika pendiri PT adalah suami-istri yang belum memiliki perjanjian nikah, maka harus ditambahkan satu orang lagi sebagai pemegang saham.
- Modal dasar PT dapat disesuaikan sesuai kesepakatan pendiri. Untuk PT PMA, modal dasar minimal adalah 10 miliar rupiah.
- Persentase setoran modal minimal adalah 25% dari total modal dasar perusahaan.
2. Syarat Pendirian PT setelah Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja
- Anda dapat mendirikan PT meskipun hanya satu orang. Namun, hal ini hanya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil.
- Status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
- Persyaratan modal dasar untuk pendirian PT dihapuskan, memudahkan pengusaha untuk mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya.
- TDP dihapuskan dan digantikan dengan NIB sejak diberlakukannya sistem OSS.
- Perizinan usaha dibagi menjadi empat kategori berdasarkan risiko usaha.
Berkas Administrasi sebagai Syarat Pendirian PT
Sebelum mengurus pendirian PT, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi berkas-berkas administratif yang diperlukan, seperti:
- NPWP penanggung jawab PT.
- Foto kopi E-KTP pemegang saham.
- Surat keterangan domisili lokasi PT.
Prosedur Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, tidak hanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, tetapi juga langkah-langkah atau prosedurnya harus sesuai. Prosedur tersebut antara lain:
1. Mempersiapkan Nama PT
Ketika Anda memilih nama untuk PT Anda, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi:
- Pastikan nama tersebut tidak melanggar nilai-nilai atau fakta umum yang berlaku.
- Pastikan nama tersebut belum digunakan secara resmi dan berbeda dari nama perusahaan lain.
- Hindari nama yang terlalu mirip dengan institusi internasional, lembaga hukum, atau pemerintahan, kecuali jika Anda mendapat izin dari lembaga tersebut.
- Gunakan huruf Latin saat menuliskan nama PT.
- Pastikan nama tersebut mencerminkan tujuan dan kegiatan operasional dari PT Anda.
- Nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata.
2. Menentukan Lokasi PT (Domisili Perusahaan)
Saat memilih lokasi untuk PT Anda, ini yang perlu Anda lakukan:
- Pastikan alamat yang Anda pilih untuk PT Anda adalah alamat lengkap yang sama dengan lokasi di mana PT akan beroperasi.
- Jika Anda ingin membuat usaha menjadi PT tapi belum memiliki tempat fisik, Anda bisa mendaftarkan Virtual Office (VO). Namun, pastikan bahwa kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Di beberapa kota besar di Indonesia, penting untuk memperhatikan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat agar kegiatan usaha Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
3. Persiapkan Struktur Modal PT
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa untuk mendirikan PT, Modal Dasar minimal adalah Rp 50 juta, dan setidaknya 25% dari Modal Dasar harus disetor pada saat pendirian.
Namun, menurut ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja, tidak ada lagi persyaratan minimal untuk Modal yang harus disetor saat mendirikan PT.
Saat ini, untuk mendirikan PT, Modal Dasar minimal tetap Rp 50 juta, namun jumlah minimal yang harus disetor disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri.
Pertanyaan Umum tentang Modal yang Disetor:
Apakah modal yang disetor akan disimpan dalam rekening atas nama PT?
Modal yang disetor tidak disimpan dalam rekening atas nama PT dan dapat digunakan kapan saja untuk kegiatan bisnis.Modal yang disetor pada dasarnya adalah sumbangan modal dari pemegang saham, dan modal tersebut kemudian digunakan untuk mengelola perusahaan.
Apakah modal disetor dapat berupa aset selain uang?
Ya, bisa.Menurut UU Perseroan Terbatas, setoran modal dalam bentuk aset harus dinilai oleh penilai independen untuk menentukan nilai wajar asetnya, dan jika setoran tersebut adalah aset bergerak, pengumuman harus diterbitkan di surat kabar.Misalnya, jika salah satu pemegang saham ingin menyumbangkan laptop pribadi MacBook Air 2015 sebagai setoran modal, maka laptop tersebut harus dinilai oleh penilai independen untuk menentukan nilai wajar yang dapat digunakan sebagai setoran modal.
4. Menunjuk Pengurus / Pengelola PT
Pengelola PT terdiri dari Direktur dan Komisaris. Jika terdapat lebih dari satu Direktur, salah satunya akan diangkat sebagai Direktur Utama. Hal yang sama berlaku untuk Komisaris.
Direktur bertanggung jawab atas kegiatan sehari-hari perusahaan, termasuk menandatangani kontrak, cek, dan dokumen atas nama perusahaan, serta melaksanakan kegiatan lainnya.
Sementara itu, Komisaris memberikan nasihat kepada Direktur, tetapi tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan atau menandatangani kontrak dan dokumen lainnya.
Pertanyaan Umum tentang Pengelola PT
Apakah pemegang saham harus menjadi pengelola PT?
Tidak harus. Pemegang saham dan pengelola PT adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Pemegang saham adalah pemilik PT, sementara pengelola adalah mereka yang menjalankan PT. Sebagai contoh, PT Djarum dimiliki oleh keluarga Hartono, namun pengelolanya (Direktur dan Komisaris PT Djarum) dapat berasal dari profesional di luar keluarga Hartono. Seluruh keuntungan PT Djarum tetap dimiliki oleh keluarga Hartono, bukan oleh pengelola.
Bolehkah pengelola PT lokal / PMDN diisi oleh orang asing?
Boleh, namun hanya untuk jabatan Direktur, sedangkan jabatan Komisaris tidak boleh diisi oleh orang asing. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
5. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Anda tidak harus menggunakan Notaris yang berada di lokasi yang sama dengan tempat kedudukan PT untuk membuat Akta Pendirian PT. Anda bisa menggunakan jasa Notaris mana pun, selama Notaris tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, telah disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Semua pendiri PT akan menandatangani Akta Pendirian PT di hadapan Notaris. Jika ada pendiri PT yang tidak bisa hadir di hadapan Notaris, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain.
Notaris akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT dan menjelaskan arti dari setiap pasal yang tercantum di dalamnya.
Pada saat proses penandatanganan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen pernyataan, seperti penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, jumlah modal yang disetor, dan dokumen-dokumen lainnya.
6. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah Akta Pendirian PT dibuat, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Kemudian, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan status badan hukum PT tersebut, sehingga PT tersebut secara resmi diakui sebagai badan hukum oleh Negara.
Setelah PT dinyatakan sebagai badan hukum, PT dianggap sebagai entitas hukum yang baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat padanya selamanya.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT adalah memiliki nomor pajak dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, karena telah menjadi badan hukum, PT dapat melakukan transaksi dan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan tindakan hukum lainnya atas nama perusahaan (PT) itu sendiri.
7. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Menurut Wikipedia, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit, di mana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya adalah kode administrasi.
Contoh Format NPWP:
|0|5| . |3|5|2| . |1|2|3| . |3| . |1|3|5| . |0|0|1|
Angka 05 menunjukkan jenis wajib pajak, apakah itu individu, perusahaan, atau bendahara (pemungut).
Angka 352.123 adalah nomor urut wajib pajak.
Angka 3 adalah digit pengecekan.
Angka 135 adalah kode pemungut pajak.
Angka 001 menunjukkan kode cabang, di mana 000 adalah kantor pusat dan 001 adalah cabang pertama.
Saat mendirikan PT, Anda akan mendapatkan dua dokumen terkait pajak, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Namun, dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersifat opsional, karena tidak semua PT harus menjadi PKP.
8. Mengurus NIB di OSS RBA
Tujuan utama dalam mendirikan perusahaan adalah untuk menjalankan kegiatan komersial atau usaha dengan tujuan mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS.
OSS, atau Online Single Submission, adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terhubung.
Dasar hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS telah mengalami beberapa perubahan versi, dimulai dari versi 1.0, lalu ke versi 1.1, dan yang terbaru adalah OSS RBA.
Dengan berlakunya OSS versi 1.0, diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu:
- Kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.
- Pemberian fasilitas yang tepat bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
- Fasilitas bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan pihak terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real-time.
- Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setiap kode KBLI memiliki risiko yang berbeda. Jika Anda memilih beberapa KBLI, Anda harus memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dari setiap kode KBLI.
Pertanyaan Umum tentang Sertifikat Standar
Bagaimana cara memverifikasi Sertifikat Standar?
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar, Anda perlu mengurus pemenuhan izin terkait di instansi yang bersangkutan. Sebagai contoh, jika Anda ingin mendapatkan izin usaha untuk jasa konstruksi, Anda harus mengurus pemenuhan persyaratan di Kementerian PUPR. Proses ini meliputi pengajuan Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sebagai izin usaha untuk jasa konstruksi.
Apakah saya perlu Sertifikat Standar jika KBLI saya memiliki risiko rendah?
Jika KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Anda memiliki risiko rendah, Anda tidak perlu mengurus Sertifikat Standar. Cukup dengan memiliki NIB saja, Anda sudah memiliki semua izin usaha yang diperlukan untuk KBLI tersebut. Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia dengan KBLI 46443 (cek di sini), yang memiliki risiko rendah, maka Anda hanya perlu memiliki NIB tanpa perlu mengurus Sertifikat Standar.
Baca Juga: Cara mudah membuat PT Perorangan
9. Mengurus Sertifikat Standar (Apabila ada)
Dalam sistem OSS RBA, terdapat prinsip tentang risiko usaha dari setiap kegiatan yang dilakukan. Risiko tersebut dibagi menjadi empat jenis:
- Risiko Rendah – Tidak memerlukan Sertifikat Standar
- Risiko Menengah Rendah – Memerlukan pernyataan Sertifikat Standar
- Risiko Menengah Tinggi – Memerlukan verifikasi Sertifikat Standar
- Risiko Tinggi – Memerlukan izin usaha dengan Sertifikat Standar
Sertifikat Standar menunjukkan bahwa Anda memiliki izin usaha tambahan yang perlu dipenuhi untuk melengkapi perizinan Anda.
Namun, banyak pelaku usaha yang menggunakan OSS RBA merasa bingung tentang bagaimana cara memenuhi persyaratan Sertifikat Standar.
Sayangnya, informasi tentang proses pemenuhan ini tidak tersedia secara lengkap di situs web oss.go.id. Tidak jelas juga apakah setelah memperolehnya, izin tersebut dapat langsung aktif atau siapa yang bertanggung jawab untuk mengaktifkannya.
Demikian beberapa syarat pendirian PT yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftarkan perusahaan menjadi Perseroan Terbatas. Setelah semua syarat lengkap, ikuti semua langkah pendaftaran PT. Jika Anda ingin menanyakan seputar perizinan maupun legalitas usaha, anda dapat cek website legalsatu.id.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT yang ada di Indonesia.