Firma merupakan salah satu bentuk persekutuan dalam menjalankan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD, firma diatur dalam Pasal 16 hingga 35.
Pendirian Firma
Menurut Pasal 16 KUHD, firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Pendirian firma tidak memerlukan akta otentik, namun untuk kepastian hukum, disarankan untuk membuat akta pendirian firma di hadapan notaris.
Akta Pendirian Firma
Akta pendirian firma harus memuat beberapa hal, di antaranya:
- Nama firma
- Tempat kedudukan firma
- Maksud dan tujuan firma
- Nama dan tempat tinggal para sekutu
- Lama berlakunya firma
- Ketentuan mengenai cara pengurusan firma
- Ketentuan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian
- Ketentuan mengenai cara pembubaran firma
Nama Firma
Nama firma harus berbeda dengan nama orang lain, kecuali jika telah mendapat persetujuan dari orang tersebut. Nama firma tidak boleh mengandung kata-kata yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Tanggung Jawab Sekutu
Dalam firma, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas segala perikatan firma. Artinya, jika firma memiliki utang, para sekutu secara pribadi berkewajiban untuk melunasi utang tersebut, termasuk dengan menggunakan harta kekayaan pribadi mereka.
Pengurusan Firma
Firma, sebagai bentuk persekutuan usaha, memiliki fleksibilitas dalam hal pengaturannya, termasuk dalam hal pengurusan. Pengurusan firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Pengurusan oleh Semua Sekutu
Dalam skema ini, semua sekutu yang tergabung dalam firma memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengelola firma.
Setiap sekutu bebas untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, menjalankan operasional firma, dan mewakili firma dalam berbagai urusan.
Pengaturan ini cocok untuk firma dengan jumlah sekutu yang sedikit dan saling percaya satu sama lain.
Kelebihan:
- Komunikasi dan pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien karena semua sekutu terlibat langsung.
- Pengetahuan dan keahlian semua sekutu dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan firma.
- Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab bersama di antara para sekutu.
Kekurangan:
- Proses pengambilan keputusan bisa rumit dan memakan waktu jika tidak ada kesepakatan di antara para sekutu.
- Potensi terjadinya perselisihan jika ada perbedaan pendapat di antara para sekutu.
- Sulit untuk mendelegasikan tugas jika semua sekutu harus terlibat dalam semua aspek pengurusan firma.
2. Pengurusan oleh Beberapa Sekutu yang Ditunjuk
Dalam skema ini, para sekutu menunjuk beberapa sekutu untuk mengurus firma secara penuh. Sekutu yang ditunjuk ini memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan operasional firma, mengambil keputusan strategis, dan mewakili firma dalam berbagai urusan. Pengaturan ini cocok untuk firma dengan jumlah sekutu yang banyak atau membutuhkan keahlian khusus dalam pengurusan firma.
Kelebihan:
- Proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien karena dilakukan oleh sekutu yang ditunjuk.
- Pengurusan firma dapat dilakukan secara profesional oleh sekutu yang memiliki keahlian khusus.
- Memudahkan delegasi tugas dan pembagian tanggung jawab dalam pengurusan firma.
Kekurangan:
- Sekutu yang tidak terlibat dalam pengurusan firma mungkin merasa kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
- Potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh sekutu yang ditunjuk.
- Membutuhkan sistem kontrol dan pengawasan yang baik untuk memastikan akuntabilitas sekutu yang ditunjuk.
Pengurusan Secara Lisan atau Tertulis
Terlepas dari skema pengurusan yang dipilih, pengurusan firma dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
- Pengurusan secara lisan lebih mudah dan praktis, namun tidak dianjurkan karena sulit untuk dibuktikan jika terjadi perselisihan.
- Pengurusan secara tertulis lebih formal dan terdokumentasi, sehingga lebih dianjurkan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Kesimpulan
Firma memiliki fleksibilitas dalam pengurusan, yang dapat dilakukan oleh semua sekutu atau oleh beberapa sekutu yang ditunjuk. Pengurusan firma dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, dengan pengaturan secara tertulis lebih dianjurkan.
Pemilihan skema pengurusan dan metode komunikasi yang tepat akan berpengaruh pada kelancaran dan efisiensi dalam menjalankan usaha firma.
Penting untuk memilih skema pengurusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik firma, serta memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan transparan di antara para sekutu.
Keuntungan dan Kerugian Firma
Dalam firma, keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari usaha bersama dibagikan secara adil dan proporsional kepada para sekutu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di antara mereka pada saat pendirian firma.
a. Kesepakatan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian ini biasanya dituangkan dalam akta pendirian firma atau perjanjian tertulis lainnya. Kesepakatan tersebut harus jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
b. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi pembagian keuntungan dan kerugian firma, di antaranya:
- Modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu
- Kontribusi masing-masing sekutu dalam menjalankan usaha
- Tingkat keahlian dan pengalaman masing-masing sekutu
- Resiko yang ditanggung oleh masing-masing sekutu
c. Contoh Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Misalkan, ada firma yang didirikan oleh dua orang sekutu, A dan B. A menyetorkan modal sebesar Rp 100 juta, sedangkan B menyetorkan modal sebesar Rp 50 juta. A dan B sepakat untuk membagi keuntungan dan kerugian firma dengan perbandingan 2:1.
Artinya, jika firma memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta, maka A akan mendapatkan Rp 13,33 juta dan B akan mendapatkan Rp 6,67 juta.
Sebaliknya, jika firma mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, maka A akan menanggung kerugian sebesar Rp 13,33 juta dan B akan menanggung kerugian sebesar Rp 6,67 juta.
Pentingnya Kesepakatan yang Jelas
Kesepakatan yang jelas mengenai pembagian keuntungan dan kerugian firma sangat penting untuk menghindari perselisihan di antara para sekutu.
Pastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui kesepakatan tersebut sebelum firma didirikan.
Pembubaran Firma
Firma dapat dibubarkan karena beberapa hal, di antaranya:
- Kehendak para sekutu
- Meninggalnya salah satu sekutu
- Pailitnya salah satu sekutu
- Tidak tercapainya tujuan firma
Pendaftaran Firma
Meskipun pendirian firma tidak memerlukan akta otentik, firma disarankan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran firma dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan mempermudah firma dalam melakukan berbagai kegiatan usaha.
Kesimpulan
Firma merupakan salah satu bentuk persekutuan yang mudah didirikan dan dikelola. Namun, perlu diingat bahwa dalam firma, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas segala perikatan firma. Oleh karena itu, penting untuk memilih sekutu dengan cermat dan membuat perjanjian yang jelas mengenai pengurusan firma, pembagian keuntungan dan kerugian, serta pembubaran firma.
Tenang aja, LegalSatu siap bantu! Dapatkan jasa pendirian Firma yang mudah dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Yuk, langsung aja ke sini dan mulai langkah pertamamu menuju kesuksesan bisnis!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp