PBG adalah Singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Bedanya dari IMB

Ketika Anda ingin membangun sebuah rumah, biasanya harus ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Sementara pihak kepala daerah yang berwenang untuk memberikan izin ini. Namun sejak tahun 2021 IMB tidak sendiri lagi karena telah ada PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

PBG adalah Singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Poin Penting lainya

PBG adalah

PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan ini memang menjadi syarat wajib saat ini. Siapapun yang hendak membangun sebuah rumah atau bangunan gedung harus memilikinya. Berikut poin penting lainya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung harus Anda tahu :

1. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021

PBG tidak lahir secara merta merta, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dengan pasal 1 pon 17, seseorang yang hendak membangun rumah harus memiliki surat ini. Ketika sudah mendapatkan perizinan ini, pemilik bangunan bebas untuk membangun, memperluas, merawat, dan mengurangi bangunan.

Semua aktivitas dapat seseorang lakukan jika memang izin atau Persetujuan Bangunan Gedung sudah ada di tangan. Pembangunan dapat seseorang mulai dengan memperhatikan berbagai elemen lainnya. Untuk itulah mengurus PBG ini sangat penting.

2. Aturan Baru Pembangunan

Mungkin beberapa orang sudah terbiasa dengan istilah IMB sebelum datangnya PBG ini. IMB sendiri merupakan sebuah aturan yang mengatur pembangunan di Indonesia berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005. IMB dulunya menjadi izin yang seseorang harus dapatkan sebelum membangun.

Izin IMB tetap orang perlukan dalam membangun rumah namun harus mengurus PBG juga. Format IMB dan PBG ini sangatlah berbeda, IMB adalah izin untuk membangun baik sebelum maupun sesudah mendirikan bangunan dengan teknik terlampir. Sementara PBG izin untuk mengatur suatu bangunan.

3. Konsep PBG

Semua kebutuhan administratif dalam membangun bangunan harus Anda penuhi salah satunya mendapatkan IMB. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung sendiri menjadi faktor penting dalam sebuah bangunan apakah memenuhi standar teknis banungnan atau tidak.

Persetujuan Bangunan Gedung memiliki peran untuk mengawasi dan memberikan acuan standarisasi perencanaan, penerangan bangunan gedung, sampai dengan monitoring konstruksi bangunan gedung. Semua harus berjalan sesuai dengan standarisasi yang ada.

4. Mengatur Standar Pembongkaran Gedung

Selain pembangunan, aktivitas membongkar bangunan juga tidak dapat seseorang lakukan secara sembarangan. PBG selain memiliki peran penting untuk menentukan standarisasi pembangunan bisa juga menjadi acuan dalam membongkar bangunan gedung.

PGB mengatur bagaimana pembongkaran gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang telah orang lestarikan. Tidak hanya itu ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), BGH, BGN, dan serta dokumen penting lainnya harus berjalan sesuai standar.

5. IMB Tetap Berlaku

Untuk mengurus IMB biasanya pemilik bangunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Akan tetapi dalam mengurus PBG, seseorang bisa melakukannya ketika pelaksanaan mendirikan bangunan ini sedang berlangsung. Aturan mengacu pada standar teknis di pasal 1 poin 17 PP 16 2021.

Walaupun saat ini PBG jadi syarat wajib dalam membangun sebuah bangunan, tidak berarti IMB sudah tidak orang perlukan lagi. Keduanya harus benar benar Anda pahami secara mendalam agar tidak salah dalam mengurus perizinan bangunanan.

Mengenal Perbedaan IMB dengan PBG

Secara administratif, jelas jika keduanya menjadi regulasi atau aturan harus seseorang ikuti ketika memulai kegiatan membangun gedung. Akan tetapi, keduanya punya perbedaan mendasar sebagai berikut :

1. Perbedaan dari Sisi Tahapan

Perbedaan pertama yang dapat Anda ketahui dari keduanya adalah berdasarkan tahapan. Mengurus izin IMB harus seseorang selesaikan sebelum memulai kegiatan mendirikan gedung itu, sementara PBG bisa orang urus selama proses pembangunan atau setelahnya.

Persetujuan Bangunan Gedung memiliki sifat wajib bukan lagi izin, jadi ketika mendirikan bangunanan Andah harus punya izin ini apabila tidak ingin terjadi sesuatu pada bangunan tersebut. Pemilik gedung bisa langsung membangun gedung akan tetapi ketika memulainya harus melaporkannya.

2. Perbedaan dari Landasan Hukum

Ketika ingin membangun sebuah bangunan, seseorang harus memenuhi ketentuan tata ruang. Untuk mengetahui ketentuan tata ruang ini seseorang dapat menanyakannya langsung ke pejabat pemerintah setempat dalam lingkup RT maupun RW.

Landasan hukum dari Persetujuan Bangunan Gedung maupun IMB juga sangat berbeda. PBG memiliki dasar hukum dari PP 16/2021. Sementara untuk izin IMB aturan atau landasan hukumnya berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005.

3. Perbedaan dari Sisi Sanksi

Pada saat mengurus perizinan PBG ataupun IMB, pemilik gedung harus menyampaikan fungsi bangunanan tersebut ketika melaporkannya. Misalnya untuk sebuah hunian pada umumnya atau sebagai aktivitas lain seperti olahraga dan lainnya.

Perbedaan terlihat dari sisi sanksinya, di mana Persetujuan Bangunan Gedung memberikan aturan kepada pemilik gedung yang ingin merubah fungsi bangunan harus melaporkan agar tidak terkena sanksi. Sementara itu IMB jika pemilik gedung ingin merubah fungsi tidak ada sanksi.

4. Perbedaan dari Sisi Peran

IMB sebenarnya hadir dengan lebih kompleks di mana mengatur semua syarat administratif bangunan, meliputi pengakuan status, izin pemegang hak pemanfaatan, sampai dengan status kepemilikan serta syarat teknik berupa tata bangunan dan permasalahan bangunan.

Persetujuan Bangunan Gedung hadir dengan aturan dan peran lebih simpel di mana hanya mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan. Secara eksplisit, bangunan tersebut harus benar benar berdasarkan regulasi tata bangunan.

Prosedur dan Cara untuk Mendapatkan PBG

Kemunculan PBG sebagai aturan membangun rumah ini memang berada di era digital. Dengan kata lain, untuk mengurus atau mendapatkan surat izin ini sudah bisa melalui Sistem Informasi Berbasis Online. Untuk mengenalnya lebih dalam berikut penjelasanya :

1. Sekilas Tentang SIMBAG

Untuk mengurus PBG, pemerintah sudah menyiapkan sebuah sistem informasi bernama SIMBAG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung versi baru yang berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bisa seseorang gunakan untuk mendapatkan surat PBG.

SIMBAG sendiri rilis memang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin yang pada akhirnya memang jadi pengganti IMB. Layanan ini dapat seseorang akses di website resmi pemerintah di link https://simbag.pu.go.id. Web ini juga bisa mengurus SLF, SBKBG, dan RTB.

2. Langkah Mengurus PBG

Sementara untuk Anda yang ingin mengurus atau mengajukan PBG bisa langsung mengunjungi website resminya dengan memenuhi berbagai syaratnya. Terdapat beberapa persyaratan harus seseorang lengkapi dalam tiga kategori yaitu :

  • Data Pemohon dan Pemilik
  • Dokumen Rencana Teknik
  • Data Bangungan Gedung

Mengenai Sanksi PBG

Secara Umum PBG terbagi dalam dua peranan yaitu terkait fungsi bangunan gedung serta klasifikasi bangunan gedung itu sendiri. Kedua elemen ini wajib ada dalam PBG dan harus menjadi tolak ukur dari bangunan terkait. Sanksi Administratif jika bangunan tidak sesuai ayat 1 PP 16/21 berupa :

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan dan pencabutan PBG
  • Pembekuan dan pencabutan LSF bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung

Demikian informasi mengenai PBG adalah singkatan dari persetujuan bangunan gedung dan poin penting lainya. Saat ini membangun sebuah bangunan tidak dapat Anda lakukan sembarangan. Pastikan sudah memenuhi persyaratan ini agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.