UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 merupakan landasan hukum utama yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia.

Pemerintah, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menerbitkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Undang-undang yang baru ini dianggap lebih relevan dengan perkembangan iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran perseroan terbatas dalam pembangunan perekonomian nasional serta memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian pada era globalisasi.

UU no. 40 tahun 2007

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2007
TentangPERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan4756
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2007

Download pdf : UU Nomor 40 Tahun 2007

Hubungan Antar Peraturan

Mencabut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas

Diubah Oleh:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana):

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas