PERPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

PP No.2 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
  2. Ketenagakerjaan.
  3. Kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M).
  4. Kemudahan berusaha.
  5. Dukungan riset dan inovasi.
  6. Pengadaan tanah.
  7. Kawasan ekonomi.
  8. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
  9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan.
  10. Pengenaan sanksi.

Dengan merinci aspek-aspek ini, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor ketenagakerjaan, mendorong inovasi, serta mempermudah proses berusaha di Indonesia.

PP No 2 Tahun 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2022
TentangCIPTA KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2022
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan238
Nomor Tambahan6841
Tanggal Pengundangan14 Desember 2022
Pejabat PengundanganPRATIKNO

Download pdf: Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Hubungan Antar Peraturan

Mencabut:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja