Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
- Ketenagakerjaan.
- Kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M).
- Kemudahan berusaha.
- Dukungan riset dan inovasi.
- Pengadaan tanah.
- Kawasan ekonomi.
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan.
- Pengenaan sanksi.
Dengan merinci aspek-aspek ini, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor ketenagakerjaan, mendorong inovasi, serta mempermudah proses berusaha di Indonesia.
PP No 2 Tahun 2022
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2022 |
Tentang | CIPTA KERJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
Nomor Pengundangan | 238 |
Nomor Tambahan | 6841 |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2022 |
Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Download pdf: Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja