Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
- Ketenagakerjaan.
- Kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M).
- Kemudahan berusaha.
- Dukungan riset dan inovasi.
- Pengadaan tanah.
- Kawasan ekonomi.
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan.
- Pengenaan sanksi.
Dengan merinci aspek-aspek ini, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor ketenagakerjaan, mendorong inovasi, serta mempermudah proses berusaha di Indonesia.
PP No 2 Tahun 2022
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | CIPTA KERJA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
| Nomor Pengundangan | 238 |
| Nomor Tambahan | 6841 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2022 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Download pdf: Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Artikel Terkait:
Siap Membuat Usaha Anda Resmi dan Legal?
Tim LegalSatu membantu pendirian PT dan pengurusan perizinan berusaha, dari akta, pengesahan Kemenkumham, hingga NIB. Pelajari jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

