Pajak merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Namun, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami dengan jelas cara menghitung Pajak Penghasilan Badan secara benar. Padahal, kesalahan perhitungan dapat menyebabkan sanksi administrasi hingga denda dari otoritas pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, tarif terbaru, hingga contoh perhitungan Pajak Penghasilan Badan agar lebih mudah dipahami.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha dalam satu tahun pajak.
Badan yang dimaksud meliputi:
Perseroan Terbatas (PT)
Commanditaire Vennootschap (CV)
Firma
Koperasi
BUMN atau BUMD
Yayasan
Organisasi lainnya yang memperoleh penghasilan
Dengan kata lain, setiap badan usaha yang menghasilkan keuntungan wajib membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Badan
Beberapa regulasi yang mengatur Pajak Penghasilan Badan di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Aturan ini menjadi dasar dalam menentukan tarif pajak, mekanisme pelaporan, hingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Tarif Pajak Penghasilan Badan Terbaru
Tarif umum Pajak Penghasilan Badan di Indonesia saat ini adalah:
22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus seperti:
1. Tarif Normal
Tarif PPh Badan = 22%
Tarif ini berlaku untuk sebagian besar perusahaan di Indonesia.
2. Tarif untuk Perusahaan Go Public
Perusahaan terbuka yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa bisa mendapatkan potongan tarif sebesar:
3% lebih rendah dari tarif normal
Sehingga tarifnya menjadi:
19%
3. Tarif UMKM Badan
Bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan skema pajak final:
0,5% dari omzet
Namun, skema ini memiliki batas waktu penggunaan tertentu.
Komponen dalam Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Sebelum menghitung pajak, ada beberapa komponen penting yang harus diketahui.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh pendapatan perusahaan sebelum dikurangi biaya.
Contohnya:
Penjualan produk
Pendapatan jasa
Pendapatan bunga
Pendapatan sewa
Keuntungan lainnya
2. Biaya yang Dapat Dikurangkan
Dalam perhitungan pajak, perusahaan dapat mengurangi beberapa biaya dari penghasilan bruto, seperti:
Biaya operasional
Gaji karyawan
Biaya sewa
Biaya pemasaran
Biaya listrik dan air
Penyusutan aset
Biaya-biaya ini disebut sebagai biaya fiskal yang dapat dikurangkan.
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar utama dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan.
Rumusnya:
PKP = Penghasilan Neto – Kompensasi Kerugian (jika ada)
Rumus Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Secara umum, rumus menghitung PPh Badan adalah:
PPh Badan = Tarif Pajak × Penghasilan Kena Pajak
Jika menggunakan tarif normal:
PPh Badan = 22% × PKP
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Berikut tahapan lengkap dalam melakukan perhitungan pajak badan.
1. Menghitung Total Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh pendapatan perusahaan dalam satu tahun pajak.
Contoh:
Penjualan produk = Rp2.000.000.000
Pendapatan jasa = Rp500.000.000
Total penghasilan bruto:
Rp2.500.000.000
2. Menghitung Total Biaya Operasional
Kemudian hitung semua biaya yang dapat dikurangkan.
Contoh biaya:
Gaji karyawan = Rp600.000.000
Biaya sewa kantor = Rp200.000.000
Biaya operasional = Rp150.000.000
Biaya pemasaran = Rp100.000.000
Total biaya:
Rp1.050.000.000
3. Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto dihitung dengan rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya
Rp2.500.000.000 – Rp1.050.000.000
Hasilnya:
Rp1.450.000.000
4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Jika tidak ada kompensasi kerugian, maka:
PKP = Rp1.450.000.000
5. Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Gunakan tarif pajak badan:
PPh Badan = 22% × Rp1.450.000.000
Hasilnya:
Rp319.000.000
Jadi pajak yang harus dibayarkan perusahaan adalah:
Rp319 juta
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana.
Data Perusahaan
PT Sejahtera Abadi memiliki data keuangan sebagai berikut:
Pendapatan penjualan: Rp3.000.000.000
Pendapatan lain-lain: Rp200.000.000
Total penghasilan bruto:
Rp3.200.000.000
Biaya operasional:
Gaji karyawan = Rp900.000.000
Sewa kantor = Rp300.000.000
Biaya listrik dan air = Rp100.000.000
Biaya pemasaran = Rp200.000.000
Total biaya:
Rp1.500.000.000
Langkah Perhitungan
Penghasilan neto:
Rp3.200.000.000 – Rp1.500.000.000
= Rp1.700.000.000
Menghitung Pajak
PPh Badan = 22% × Rp1.700.000.000
= Rp374.000.000
Jadi pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:
Rp374 juta
Cara Menghitung Pajak Badan dengan Fasilitas UMKM
Jika perusahaan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka dapat menggunakan tarif pajak final.
Tarifnya:
0,5% dari omzet
Contoh
Omzet perusahaan = Rp1.000.000.000
Pajak yang harus dibayar:
0,5% × Rp1.000.000.000
= Rp5.000.000
Perhitungan ini jauh lebih sederhana dibandingkan tarif normal.
Kapan Pajak Penghasilan Badan Harus Dibayar?
Pajak badan biasanya dibayarkan melalui mekanisme angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Kemudian dilaporkan dalam:
SPT Tahunan PPh Badan
Batas waktu pelaporan:
4 bulan setelah akhir tahun pajak
Biasanya jatuh pada 30 April.
Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Badan

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pajak, maka dapat dikenakan sanksi seperti:
1. Denda Administrasi
Denda atas keterlambatan pelaporan SPT.
2. Bunga Pajak
Dikenakan jika terjadi kekurangan pembayaran pajak.
3. Sanksi Pidana
Jika terbukti melakukan penghindaran pajak secara sengaja.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan badan dengan benar.
Tips Mengelola Pajak Badan agar Lebih Efisien
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan perusahaan.
1. Catat Semua Transaksi Keuangan
Pencatatan yang rapi akan memudahkan proses pelaporan pajak.
2. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Perusahaan
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.
3. Gunakan Software Akuntansi
Software akuntansi dapat membantu menghitung pajak secara otomatis.
4. Konsultasi dengan Konsultan Pajak
Jika perhitungan terasa kompleks, menggunakan jasa konsultan pajak dapat membantu meminimalkan kesalahan.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Badan merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Oleh karena itu, memahami cara menghitung Pajak Penghasilan Badan sangat penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Secara umum, langkah perhitungannya meliputi:
Menghitung penghasilan bruto
Mengurangi biaya operasional
Menentukan penghasilan kena pajak
Mengalikan PKP dengan tarif pajak
Dengan tarif umum 22% dari Penghasilan Kena Pajak, perusahaan dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
Melalui pemahaman yang baik mengenai perhitungan pajak badan, perusahaan tidak hanya dapat menghindari sanksi pajak tetapi juga dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih efektif.
FAQ Seputar Pajak Penghasilan Badan
1. Apa itu Pajak Penghasilan Badan?
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha dalam satu tahun pajak.
2. Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif umum Pajak Penghasilan Badan saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
3. Apakah UMKM juga dikenakan PPh Badan?
Ya, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif pajak final 0,5% dari omzet.
4. Kapan batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?
Batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, biasanya jatuh pada 30 April.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


