UU no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)

UU no.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merinci secara jelas dan rinci mengenai berbagai aspek perseroan. Mulai dari penjabaran umum perseroan, pendirian perseroan, modal dan saham perseroan, laporan tahunan dan penggunaan laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga Direksi dan Komisaris. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan, serta pemeriksaan terhadap perseroan, pembubaran perseroan, dan likuidasi.

Tidak hanya itu, undang-undang ini juga membahas ketentuan peralihan, keterkaitan perseroan dengan pasar modal, dan menyediakan peraturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) perseroan. Dengan demikian, Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi entitas perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.

UU no. 1 tahun 1995

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1995
TentangPERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 1995
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan3587
Tanggal Pengundangan07 Maret 1995

Download pdf : UU Nomor 1 Tahun 1995

Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Mencabut:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (stbl. 1847:23)