Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merinci secara jelas dan rinci mengenai berbagai aspek perseroan. Mulai dari penjabaran umum perseroan, pendirian perseroan, modal dan saham perseroan, laporan tahunan dan penggunaan laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga Direksi dan Komisaris. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan, serta pemeriksaan terhadap perseroan, pembubaran perseroan, dan likuidasi.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga membahas ketentuan peralihan, keterkaitan perseroan dengan pasar modal, dan menyediakan peraturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) perseroan. Dengan demikian, Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi entitas perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
UU no. 1 tahun 1995
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERSEROAN TERBATAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Maret 1995 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : |
Tahun Pengundangan | 1995 |
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | 3587 |
Tanggal Pengundangan | 07 Maret 1995 |
Download pdf : UU Nomor 1 Tahun 1995
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (stbl. 1847:23)