PPh final UMKM dihitung 0,5% dari omzet bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejak PP 20/2026 (diundangkan 22 April 2026), fasilitas ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Bagi orang pribadi dan PT Perorangan, batas waktunya kini dihapus.

Siapa yang Berhak Setelah PP 20/2026?
| Wajib Pajak | Boleh PPh Final 0,5% | Jangka Waktu |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Ya | Tanpa batas waktu |
| PT Perorangan (satu pendiri) | Ya | Tanpa batas waktu |
| Koperasi | Ya | Dengan batas waktu tertentu |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes | Hanya sisa masa fasilitas lama | Setelah habis, wajib tarif normal |
Rumus dan Contoh Hitung
Rumus: PPh final = 0,5% x omzet bruto bulan itu.
Orang pribadi tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun. Contoh: Bu Rina berjualan dengan omzet Rp60 juta per bulan. Januari sampai Agustus total omzetnya Rp480 juta, belum melewati Rp500 juta, jadi tidak ada PPh terutang. Pada September, omzet kumulatif menjadi Rp540 juta. PPh September = 0,5% x Rp40 juta = Rp200.000. Mulai Oktober, PPh = 0,5% x Rp60 juta = Rp300.000 per bulan.
PT Perorangan tidak mendapat pengurangan Rp500 juta, sehingga PPh dihitung sejak rupiah pertama omzet.
Cara Setor dan Lapor
- Hitung PPh final dari omzet bulan sebelumnya.
- Buat kode billing di Coretax dan setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Rekap omzet bulanan dan laporkan dalam SPT Tahunan.
Jika penjualan Anda melalui marketplace dan sudah dipungut PPh 22 sebesar 0,5%, pungutan itu dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Simpan bukti pungutannya.
Baca Juga: Pajak Seller Marketplace: PPh 22 0,5%
Kapan Harus Beralih ke Tarif Normal?
Jika omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar, mulai tahun pajak berikutnya Anda wajib memakai tarif normal dengan pembukuan. Badan usaha selain PT Perorangan dan koperasi juga harus beralih setelah sisa masa fasilitasnya habis.
Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek pengumuman terbaru di pajak.go.id sebelum mengambil keputusan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif PPh final UMKM?
0,5% dari omzet bruto per bulan.
Siapa yang boleh memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?
Orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
Apakah ada batas waktu pemakaian?
Untuk orang pribadi dan PT Perorangan, batas waktunya dihapus oleh PP 20/2026.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Bagi orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh. Fasilitas ini tidak berlaku untuk badan.
Kapan batas setor PPh final?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Ingin Hitungan Pajak UMKM Anda Tepat?
LegalSatu membantu menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh final 0,5% serta mendirikan PT Perorangan yang berhak atas fasilitas ini. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, PMK 81/2024, dan PMK 37/2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

