Apa Itu PKP?
PKP adalah istilah yang digunakan untuk menyebut wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM.
Kriteria Menjadi PKP
Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan usaha harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Omzet:Jumlah penjualan telah mencapai angka di atas batas yang ditetapkan.
- Jenis Usaha: Melakukan jenis usaha yang mengenakan PPN dan/atau PPnBM.
- Pendaftaran: Telah terdaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban PKP
Sebagai PKP, individu atau badan usaha memiliki sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain:
- Membayar PPN:Setiap PKP wajib menyetor PPN dari hasil penjualan barang atau jasa.
- Membayar PPnBM: Membayar PPnBM atas penjualan barang mewah.
- Membuat Faktur Pajak: Membuat faktur pajak sebagai bukti transaksi dan perhitungan pajak.
- Membayar Pajak Masa: Membayar pajak masa setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada jenis usahanya.
- Melaporkan Pajak: Melaporkan pajak masa melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) secara berkala.
- Memenuhi Kewajiban Lain: Pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan merupakan keharusan bagi setiap wajib pajak.
Manfaat Menjadi PKP
Di satu sisi, menjadi PKP mengharuskan kita memenuhi kewajiban tertentu. Di sisi lain, status ini juga menawarkan sejumlah manfaat.
- Kredit Pajak Masukan: PKP dapat mengurangi PPN keluaran dengan mengkreditkan PPN masukan.
- Prestise: Menjadi PKP dapat meningkatkan citra bisnis dan kepercayaan konsumen.
- Kemudahan Berbisnis: PKP mampu menjalankan transaksi bisnis dalam skala besar dengan lebih efisien.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp