Syarat BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Fungsi dan Cara Daftarnya

BPJS Ketenagakerjaan

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS ketenagakerjaan. Terutama mereka yang bekerja di suatu perusahaan atau lembaga. Sebelum terdaftar di jaminan sosial tersebut, ada beberapa syarat BPJS ketenagakerjaan yang harus Anda penuhi.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan

Mungkin selama ini Anda lebih mengenal istilah BPJS Kesehatan dari pada Ketenagakerjaan. Padahal badan hukum tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. Nah untuk itu Anda perlu tahu lebih jauh apa sebenarnya fungsi dari wadah tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia dari resiko sosial ekonomi. Teknisnya adalah dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Di awal kemunculannya, layanan ini lebih terkenal dengan istilah Jamsostek. Pengelolanya sendiri adalah PT Jamsostek (Persero). Namun pada tahun 2014, perusahaan ini berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu tertera pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada 1 Januari 2014.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Perlu Anda ketahui bahwa tidak hanya yang bekerja di sebuah perusahaan atau lembaga bisa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal dan wiraswasta pun bisa ikut program tersebut. Ini syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan.

  • Surat izin usaha dari desa
  • Fotokopi KTP pekerja
  • Fotokopi KK pekerja
  • Foto berwarna 2×3 1 lembar

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya platform online. Jadi Anda hanya perlu akses website tersebut untuk mendaftarkan diri. Pastikan akses website resmi. Setelah memenuhi syarat BPJS Ketenagakerjaan begini cara daftarnya.

  • Pergi ke website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik garis tiga pojok kanan atas
  • Pilih Daftarkan Saya
  • Pilih Pekerja PBU
  • Isi 4 tahap registrasi
  • Pendaftaran selesai

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS terdekat. Tentunya dengan membawa dokumen atau persyaratan yang sudah tertera di atas.

Jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda seorang pegawai atau karyawan di suatu perusahaan di Indonesia. Ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh anggota. Ternyata jenis ini program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Kecelakaan

Program yang satu ini biasa disebut sebagai JKK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Adanya fasilitas ini dapat menjamin keselamatan pekerja. Selain itu, juga merupakan program perlindungan dari berbagai resiko yang mungkin terjadi.

Tentunya tentang peristiwa yang terjadi kepada tenaga kerja saat masih dalam hubungan pekerjaan. Contohnya adalah kecelakaan saat pergi ke tempat kerja. Atau penyakit yang terjadi akibat lingkungan yang buruk di lokasi.

2. Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan juga punya program Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana uang tersebut merupakan hasil iuran pekerja beserta pengembangannya. Uang tersebut terhitung ketika Anda bergabung ke perusahaan dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa dibilang, uang ini adalah uang pesangon. Jadi jumlahnya dapat Anda gunakan untuk menjamin hidup di hari tua nanti.

3. Jaminan Pensiun

Untuk program yang ketiga ini memang sudah ada peraturannya di PP No. 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di mana tujuannya memang mempertahankan kualitas hidup para pensiunan.

Oleh sebab itu uang pensiunan ini nantinya akan diberikan saat pekerja tersebut sudah masuk usia pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Anggaran ini bisa menjamin anggota sampai anak keturunannya. Selain itu, uang juga akan cair setiap bulan.

4. Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian atau JKM menjamin anggota yang meninggal mendapatkan uang tunai. Ahli waris lah yang berhak menerima uang tersebut. Uang ini bisa cair ketika peserta masih dalam kategori aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu penyebab kematiannya bukan karena kecelakaan kerja.

Fakta Menarik dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbagai program perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia BPJS Ketenagakerjaan juga punya beberapa fakta menarik. Di mana hal itu berkaitan dengan fungsi dan manfaat dari adanya layanan ini.

1. Pertimbangan Angka Kematian

Pertama yaitu pertimbangan angka kematian yang terjadi di Indonesia. Perlu Anda ketahui bahwa menurut data ada sampai 103.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dengan 2400 orang diantaranya meninggal dunia.

Tentunya mereka yang terdampak adalah keluarga. Sebab para pekerja ini boleh jadi adalah tulang punggung utama. Oleh sebab itu BPJS ketenagakerjaan hadir untuk sedikit meringankan beban pekerja sekaligus menjamin kelayakan hidup keluarga di masa mendatang.

2. Jumlah Peserta Meningkat

Sejak sosialisasi layanan ini ke masyarakat serta mudahnya proses pendaftaran, jumlah peserta terus meningkat. Sampai saat ini ternyata masih banyak orang yang sadar pentingnya asuransi BPJS. Perlu Anda tahu, bahwa di tahun 2007 saja sudah ada 7,7 juta pekerja yang jadi peserta Jamsostek.

Jumlahnya meningkat terus sehingga tahun 2010 berubah jadi 9,7 juta. Semakin banyak yang daftar maka program ini akan semakin sukses. Apalagi kini Anda sudah bisa daftar secara online, makin mudah dan praktis.

3. Himpunan Dana Besar

Fakta selanjutnya adalah menghimpun dana besar sebab banyaknya peserta. Di mana setiap peserta memang harus membayar biaya asuransi per bulan. Untuk karyawan di suatu perusahaan biasanya langsung ada program potong gaji.

Bukan omong kosong belaka tahun 2015 saja dana himpunan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp 200 triliun. Jumlah ini memudahkan pendistribusian dana kepada yang membutuhkan.

Selain itu BPJS ketenagakerjaan bukan hanya untuk tenaga kerja yang tergabung dalam suatu perusahaan. Padahal pekerja mandiri pun bisa jadi peserta layanan ini.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan di atas memudahkan tenaga kerja di Indonesia mendapat perlindungan. Programnya juga banyak dan pastinya bermanfaat untuk jangka panjang.