Syarat Mendirikan CV dan Panduan Lengkap Lainnya!

Syarat Mendirikan CV

Syarat mendirikan CV sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu kompleks seperti yang Anda pikirkan. Apalagi sekarang sudah banyak referensi yang bisa digunakan untuk mengetahui prosedur beserta syarat-syarat lengkapnya guan membantu para pebisnis baru dan semua orang.

Syarat Mendirikan CV

Syarat Mendirikan CV

Sebelum mengetahui cara mendirikan CV, Anda perlu tahu terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan. Tujuannya agar nanti pemenuhan persyaratan dalam pembuatan badan usaha tersebut dapat terlaksana tanpa adanya kendala. Berikut informasi lengkap mengenai hal tersebut!

1. Pendiri Setidaknya 2 Orang

Badan Usaha CV harus didirikan minimal oleh 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, keduanya harus memiliki akta notaris dalam bahasa Indonesia, mengingat badan usaha ini akan beroperasi di dalam negeri. Pastikan juga pendiri berkewarganegaraan Indonesia bukan asing.

Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, khawatirnya nanti akan menimbulkan kendala atau masalah yang lebih serius. Oleh karena itu, perhatikan lebih dalam mengenai identitas pendiri yang ingin Anda ajak kerja sama. Sebaiknya mengajak orang terdekat saja untuk meminimalisir kejadian tidak diinginkan.

Baca Juga: Perbedaan CV dan PT

2. Tidak Diperbolehkan Adanya Modal Asing

Syarat berikutnya berkaitan dengan modal yang ada pada CV tersebut. Di dalamnya harus 100% kepemilikan WNI dan tidak boleh ada partisipasi dari modal asing. Oleh karena itu, pendiri harus memastikan asal dari modal yang mereka gunakan.

3. Perlengkapan Dokumen

Persyaratan berikutnya mengenai dokumen atau berkas-berkas yang harus Anda persiapkan, seperti fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif, fotokopi NPWP pribadi sebagai penanggung jawab dari perusahaan tersebut, surat pernyataan KBLI bermaterai, keterangan domisili bermaterai, nomor telepon, serta email perusahaan.

jsa pendirian cv perusahaan

Cara Mendirikan CV

Setelah mengetahui beberapa informasi mengenai syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendirikan CV, dan kebetulan ingin merealisasikannya, maka perlu mengetahui cara mendirikannya. Berikut ulasan lengkap mengenai hal tersebut!

1. Menentukan Pendiri dari CV

Cara pertama yang perlu Anda lakukan adalah menentukan pendiri dari CV itu sendiri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pendirian CV membutuhkan minimal 2 orang, sebagai sekutu aktif dan pasif. Tujuannya adalah memfokuskan hak dan kewajiban dari kedua pihak.

Dalam hal ini, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas, yakni sebagai investor. Sedangkan sekutu aktif mempunyai kewajiban yang tidak terbatas. Tidak hanya itu, penentuan pembagian property harus terlaksana secara jelas dari awal pendirian.

2. Menyiapkan Data Pendirian

Langkah berikutnya yakni mempersiapkan data pendirian berupa dokumen atau data-data lainnya sesuai dengan aturan dalam Pasal 19 KUHD. Adapun beberapa contoh dari berkas-berkas seperti e-KTP, nama CV, tujuan serta sasaran pendirian, domisili, nama sekutu yang memiliki kuasa, dan lain sebagainya.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan pendaftaran tanggal akta pendirian ke pihak pengadilan negeri. Semua harus terpenuhi dengan benar dan juga teliti. Sebelum mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, lakukan pengecekan ulang terlebih dahulu.

3. Mengajukan Nama ke Kemenkumham

Setelah semuanya sudah Anda persiapkan, langkah selanjutnya melakukan pengajuan nama ke pihak Kemenkumham melalui SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha. Adapun beberapa hal yang perlu pebisnis perhatikan dalam memenuhi persyaratan ini.

Perhatikan penulisan nama CV harus menggunakan huruf latin, belum terpakai oleh Badan Usaha lain, nama tidak melawan ketertiban umum serta kesusilaan, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, maupun internasional.

4. Membuat dan Menandatangani Akta Pendirian

Langkah berikutnya membuat dan menandatangani Akta Pendirian. Pembuatan ini dilakukan di hadapan notaris di wilayah Anda berada. Selain itu, pastikan notaris tersebut sudah memiliki SK pengangkatan dan terdaftar di Kemenkumham.

Setelah itu, Anda hanya perlu menandatangani Akta Pendirian tersebut di hadapan notaris. Jika pendiri berhalangan untuk hadir, maka dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakilkan proses penandatanganan akta pendirian tersebut.

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV

5. Pengurusan SKDP dan NPWP

Tahap selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP. Berkas ini memegang peranan penting dalam membantu pendirian CV karena menyangkut pembuatan izin usaha dan juga NPWP. Pihak yang berwenang mengeluarkannya adalah KaDes.

Kemudian, Anda bisa mengurus NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat CV berada. Eksistensi dari Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri sangat penting untuk memudahkan perusahaan mengurus beberapa bagian penting berkaitan dengan perpajakannya.

6. Pendaftaran CV

Tahap berikutnya yakni melakukan pendaftaran CV ke PN atau Pengadilan Negeri. Perlu Anda perhatikan, tahapan ini dapat terlaksana apabila sudah mendapatkan akta notaris dan mendaftarkannya di wilayah hukum domisili ke  PN setempat.

Dalam hal ini, Anda jangan lupa untuk membawa dokumen atau berkas-berkas sesuai kebutuhan, seperti NPWP, nama CV, dan SKDP. Prosesnya sendiri membutuhkan waktu sedikitnya 2 bulan hingga Pengadilan Negeri memberi persetujuan mengenai hal tersebut.

7. Pengurusan NIB

Tahap terakhir yang perlu Anda perhatikan adalah pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Tahapan ini dapat terlaksana apabila sudah mendapat persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri. Sekarang, pengurusan NIB bisa pebisnis lakukan secara online melalui sistem OSS.

Berikutnya, Anda hanya perlu menunggu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumumannya disampaikan setelah akta pendirian disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri. Kemudian, pendiri harus mempublikasikannya sebagai Lembaran Negara RI.

Itu tadi informasi lengkap mengenai syarat mendirikan CV yang perlu Anda ketahui sebelum terjun langsung dalam bidang ini. Sebelum itu, persiapkan semua hal penting untuk badan usaha tersebut, seperti nama, dan lain sebagainya agar lebih sesuai dengan keinginan nantinya.

Atau kalian bisa cek Jasa Pendirian CV terpercaya dari Legalsatu.id.