Salah hal penting saat Anda ingin membangun sebuah bisnis adalah menentukan bentuk perusahaan tersebut. Baik itu PT, CV, Firma, atau lainnya. Di Indonesia sendiri PT dan CV sudah banyak dijumpai. Lalu apa kira-kira perbedaan CV dan PT.
Perbedaan PT dan CV dari Segi Pengertian
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan kedua bentuk perusahaan tersebut. Ada baiknya tahi lebih dulu pengertian sebutan PT dan CV. Dalam prosesnya PT merupakan perusahaan badan usaha yang keberadaannya dilindungi oleh hukum.
Selain itu, model usaha yang berjalan juga terbagi dalam bentuk saham. Sedangkan CV sendiri merupakan Commanditaire Vennootschap. Sebuah perusahaan yang berjalan oleh perseorangan atau dengan meminjamkan uang. Artinya dalam perusahaan ini ada pengelola aktif dan lainnya pemberi modal.
Dalam UU No 40 Tahun 2007. Menerangkan pula perbedaan PT dan CV. Di mana perseroan terbatas biasanya untuk perusahaan besar. Sedangkan CV adalah label bagi pengusaha UMKM. Selain pengertian ini, ada perbedaan lain dari PT dam CV.
Perbedaan PT dan CV (Bentuk Perusahaan, Modal Usaha dan Pendirian)
Sebenarnya CV dan PT memiliki perbedaan yang cukup jauh. Selain dari akronim yang berbeda, keduanya punya perbedaan dalam berbagai aspek. Mulai dari bentuk, modal, hingga tujuan berdirinya perusahaan.
1. Bentuk Perusahaan
Perbedaan pertama bisa Anda lihat dari bentuk perusahaan. Dalam pelaksanaannya, PT merupakan perusahaan berbadan hukum. Itulah kenapa perusahaan jenis ini memiliki aturan hukum khusus dalam UU No 40 Tahun 2007. Sedangkan CV adalah kebalikannya.
Perusahaan jenis ini bukan termasuk badan hukum. Selain itu tidak ada aturan hukum tertentu yang mengatur regulasinya. Itulah kenapa proses pengesahannya pun berbeda. Saat ini pelaku CV lebih banyak dari kapangan UMKM.
2. Modal Usaha
Selain bentuknya, perbedaan CV dan PT juga terlihat mengenai modal usaha yang harus dikeluarkan. Untuk Anda yang ingin mendirikan PT harus punya modal minimum Rp 50 juta. Perkara ini sudah ada dalam UU no 40 Tahun 2007.
Sedangkan CV sendiri tidak membutuhkan modal minimum saat memulai pendaftaran. Hanya saja modal tersebut menjadi pengaruh pada keuntungan yang Anda hasilkan. Dari sini keduanya sudah nampak memiliki perbedaan yang signifikan.
3. Pendirian dan Status
Dalam proses pendirian, PT dan CV juga berbeda. Untuk mendirikan perseroan terbatas membutuhkan minimal dua orang yang terlibat. Boleh juga dengan keanggotaan bersama warga megara asing. Biasanya ini merupakan perusahaan joint venture.
Sedangkan CV juga minimal dua orang namun keduanya harus berasal dari Indonesia. Di mana satu orang menjadi aktif mengatur usaha. Satunya lagi berperan secara pasif, seperti hanya menanam modal.
4. Nama Perusahaan
Nah, perbedaan yang satu ini juga cukup signifikan. Pemilik perusahaan dalam bentuk PT harus menyematkan frasa tersebut sebagai nama atau identitas badan hukum. Selain itu harus memiliki nama perusahaan yang belum pernah dipakai usaha lain.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemilik CV. Itulah kenapa sering Anda temukan nama yang sama. Sebab memang tidak ada syarat khusus untuk badan usaha berupa CV soal nama perusahaan.
5. Prosedur Pendirian
Roses pendirian PT memang lebih mendetail dari pada mendirikan CV. Perusahaan perseroan terbatas membutuhkan pengesahan dari menkumham sebagai bukti legalitas perusahaan. Selain itu, perlu memiliki notaris yang nantinya sebagai wakil permohonan kepada lembaga tersebut.
Sedang pemilik cv tidak memerlukan surat pengesahan dari Menkumham. Anda hanya perlu mendaftarkan perusahaan ke administrasi badan usaha. Setelah terdaftar Menkumham hanya perlu menerbitkan sertifikat terdaftar. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar di sistem.
6. Pengurusan dari Perbedaan CV dan PT
Kepengurusan manajemen PT harus berdasarkan keputusan direksi pada saat Rapat Umum Pemegang Saham. Kendati demikian pemegang saham tidak mendapat wewenang apapun dalam mengurus perusahaan. Kecuali orang tersebut masuk dalam anggota direksi.
Nah untuk kepengurusan CV sendiri ada dua model yaitu aktif dan pasif. Sekutu aktif mengurus perusahaan berdasarkan kesepakatan dan kewenangannya. Sedangkan sekutu pasif tidak ikut campur dalam manajemen, namun hanya bertindak sebagai penyetor modal.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha dari Perbedaan CV dan PT
Pendirian PT dan CV juga memiliki perbedaan. Dari pada kegiatan usaha yang rumit tujuan perseroan terbatas ternyata punya tujuan simpel. Ini dia tujuannya.
- PT dalam kegiatan usaha bergerak dalam bidang perdagangan, pertambangan, pembangunan, percetakan, otomotif, pertanian serta angkutan darat
- PT dalam bidang usaha khusus yaitu pers, perekaman film, video, pelayaran, angkutan udara dan lainnya.
Sedangkan untuk CV sendiri punya keterbatasan jika ingin menjalankan usaha. Antara lain yaitu perdagangan, percetakan, jasa, dan pembangunan.
Keuntungan Mendirikan PT
Pebisnis seringkali bingung ketika menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan budget serta kebutuhan. Dari pada bingung, ini dia kelebihan mendirikan PT.
1. Aset Pribadi Terlindungi
Seperti penjelasan sebelumnya, perusahaan PT aturannya sudah ada dalam undang-undang. Selain itu badan hukum ini juga dapat berdiri sendiri. Ketika mengalami kerugian, maka biaya yang Anda tanggung hanya sebatas modal.
Peraturan ini tentu lebih melindungi aset pribadi Anda. Sebagai pemegang saham juga lebih terlindungi, sebab walaupun gagal menjalankan kegiatan usaha aset pribadi tidak bisa jadi pelunas hutang.
2. Mudahnya Peralihan Saham
Perusahaan seperti perseroan terbatas memang membagi modal dalam bentuk saham. Misalnya saja di suatu waktu Anda tidak ingin menjadi anggota perusahaan tersebut, maka saham bisa dijual ke pihak lain.
Perusahaan tidak mengalami kerugian sedikitpun meski ada anggota yang keluar. Sedangkan CV, jika pihak pasif meminta mu dur bisa mempengaruhi kemakmuran usaha.
Itulah pengertian beserta perbedaan CV dan PT yang ada di Indonesia. Setiap perusahaan punya tujuan juga syarat pendirian masing-masing. Punya kelebihan dan kekurangan juga
tertarik membuat cv atau pt? kamu bisa tanyakan ke legal satu. Disana terdapat layanan mulai dari jasa pendirian cv hingga jasa pendirian pt.