Suami istri boleh mendirikan PT berdua, tetapi hanya jika memiliki perjanjian kawin yang memisahkan harta. Tanpa perjanjian kawin, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga suami istri dipandang sebagai satu kesatuan harta. Akibatnya, PT yang hanya dimiliki berdua oleh pasangan tersebut dianggap belum memenuhi syarat minimal dua pendiri sebagai persekutuan modal. Solusinya: buat perjanjian kawin, tambahkan pemegang saham ketiga, atau pilih PT Perorangan bila memenuhi kriteria.
Pertanyaan ini sangat sering muncul dari pasangan yang merintis usaha bersama. Artikel ini membahas dasar hukumnya, risiko jika diabaikan, dan pilihan solusi yang bisa ditempuh, mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Dasar Hukum: Mengapa Suami Istri Dipersoalkan dalam Pendirian PT?
Ada dua aturan yang saling bertemu dalam kasus ini:
- UU PT Pasal 7 ayat (1), sebagaimana diubah UU Cipta Kerja: PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. PT pada dasarnya adalah persekutuan modal, sehingga modalnya harus berasal dari lebih dari satu sumber kepemilikan. Pengecualiannya adalah PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
- UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1): harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali para pihak membuat perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya.
Ketika suami dan istri menyetor modal dari harta bersama, secara hukum sumber modalnya dianggap satu. Inilah alasan praktisi hukum dan notaris umumnya memandang pasangan tanpa perjanjian kawin sebagai satu kesatuan subjek hukum dalam hal kepemilikan harta, sehingga belum cukup untuk memenuhi syarat dua pendiri.
Tiga Skenario Kepemilikan Saham oleh Suami Istri
| Skenario | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Suami + istri, dengan perjanjian kawin pisah harta | Memenuhi syarat | Masing-masing dipandang sebagai subjek hukum terpisah dengan harta sendiri |
| Suami + istri, tanpa perjanjian kawin | Berisiko tidak memenuhi syarat | Dipandang sebagai satu kesatuan harta, perlu pemegang saham lain |
| Suami + istri + pihak ketiga | Memenuhi syarat | Pihak ketiga bisa orang perseorangan atau badan hukum |
Risiko Jika Tetap Mendirikan PT Tanpa Perjanjian Kawin
Konsekuensinya tidak berhenti pada kemungkinan ditolak di tahap pendirian. UU PT memberi aturan tegas ketika jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua:
- Tenggat 6 bulan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (5), pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain, atau PT mengeluarkan saham baru kepada pihak lain, paling lambat 6 bulan sejak keadaan tersebut.
- Tanggung jawab pribadi. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jika tenggat itu lewat, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan. Artinya, perlindungan tanggung jawab terbatas yang menjadi alasan utama mendirikan PT bisa hilang.
- Potensi pembubaran. Atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Risiko ini biasanya baru muncul ketika ada sengketa, misalnya dengan kreditur, mitra bisnis, atau saat perceraian, yaitu justru ketika posisi hukum Anda paling perlu terlindungi.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pendirian PT? Timeline Hari demi Hari 2026
Solusi 1: Membuat Perjanjian Kawin, Termasuk Setelah Menikah
Sebelum 2015, perjanjian kawin hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 mengubahnya: perjanjian kawin kini dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan, lalu disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Langkah umumnya:
- Sepakati isi pemisahan harta, termasuk penegasan bahwa saham yang dimiliki masing-masing adalah harta pribadi.
- Buat akta perjanjian kawin di hadapan notaris.
- Catatkan perjanjian tersebut pada instansi pencatat perkawinan sesuai agama dan domisili Anda.
- Gunakan akta perjanjian kawin sebagai dokumen pendukung saat pendirian PT.
Perlu diingat, perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang sudah memiliki hubungan hukum dengan pasangan sebelum perjanjian dibuat.
Solusi 2: Menambah Pemegang Saham Ketiga
Jika perjanjian kawin belum memungkinkan, jalan tercepat adalah mengajak pihak lain menjadi pemegang saham, misalnya saudara, orang tua, rekan bisnis, atau badan hukum lain. Porsi saham pihak ketiga boleh kecil, namun kedudukannya sebagai pemegang saham tetap nyata dengan hak dan kewajiban penuh. Karena itu, pilih orang yang dipercaya dan atur hubungan kepemilikan dengan jelas. Pelajari hak dan perannya di artikel peran pemegang saham dalam perusahaan.
Solusi 3: Memilih PT Perorangan
Jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, PT Perorangan bisa menjadi alternatif karena cukup didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris. Salah satu pasangan menjadi pendiri tunggal. Kelemahannya, PT Perorangan kurang fleksibel ketika bisnis berkembang dan ingin menambah investor, sehingga suatu saat perlu diubah menjadi PT biasa.
Bagaimana dengan Jabatan Direktur dan Komisaris?
Persoalan suami istri dalam PT terletak pada kepemilikan saham, bukan jabatan. UU PT tidak mengatur larangan umum bagi pasangan untuk sama-sama duduk sebagai direktur dan komisaris di PT tertutup. Meski demikian, perhatikan aturan sektor tertentu, misalnya perbankan atau perusahaan terbuka, yang dapat mengatur hubungan keluarga antarpengurus secara khusus.
Bagaimana dengan Harta Bawaan?
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan harta bawaan serta harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Sebagian kalangan berpendapat modal dari harta bawaan dapat dianggap terpisah. Namun dalam praktik, membuktikan asal-usul dana semacam ini tidak selalu mudah, sehingga notaris umumnya tetap menyarankan perjanjian kawin atau pemegang saham ketiga agar kedudukan hukumnya tidak dipersoalkan di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bolehkah suami istri mendirikan PT berdua saja?
Boleh, dengan syarat ada perjanjian kawin yang memisahkan harta. Tanpa perjanjian kawin, suami istri dipandang sebagai satu kesatuan harta sehingga dianggap belum memenuhi syarat minimal dua pendiri dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT.
Apakah perjanjian kawin bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian kawin dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan, kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Apa solusi jika suami istri tidak punya perjanjian kawin?
Ada tiga pilihan: membuat perjanjian kawin pascanikah, menambah pemegang saham ketiga seperti anggota keluarga atau rekan bisnis, atau mendirikan PT Perorangan jika usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Apa risikonya jika PT suami istri tanpa perjanjian kawin tetap berjalan?
Menurut Pasal 7 ayat (5) dan (6) UU PT, jika pemegang saham kurang dari dua, dalam 6 bulan harus ada pengalihan saham kepada orang lain atau penerbitan saham baru. Jika tidak, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan kerugian perseroan, dan pengadilan dapat membubarkan PT atas permohonan pihak berkepentingan.
Bolehkah suami menjadi direktur dan istri menjadi komisaris?
UU PT tidak mengatur larangan umum bagi pasangan suami istri untuk menjabat sebagai direktur dan komisaris di PT yang sama. Persoalan utamanya ada pada kepemilikan saham, bukan jabatan pengurus. Tetap perhatikan aturan sektor tertentu yang mungkin mengatur hubungan keluarga antarpengurus.
Berapa lama membuat perjanjian kawin untuk mendirikan PT?
Perjanjian kawin dibuat dalam bentuk akta notaris lalu dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan. Waktu pencatatan bergantung pada instansi di daerah masing-masing, sehingga sebaiknya diurus sebelum proses pendirian PT dimulai.
Kesimpulan
Suami istri tetap bisa membangun PT bersama, asalkan struktur kepemilikannya disiapkan dengan benar. Tanpa perjanjian kawin, PT yang hanya dimiliki berdua oleh pasangan menyimpan risiko serius: kewajiban mencari pemegang saham lain dalam 6 bulan, hilangnya tanggung jawab terbatas, hingga potensi pembubaran. Tiga jalan keluarnya adalah perjanjian kawin pascanikah, pemegang saham ketiga, atau PT Perorangan.
Menentukan struktur yang tepat sebelum akta ditandatangani jauh lebih mudah dan murah dibanding memperbaikinya setelah PT berjalan.
Mendirikan PT Bersama Pasangan? Pastikan Strukturnya Aman
Tim LegalSatu membantu memetakan struktur pemegang saham yang tepat untuk pasangan suami istri, lalu mengurus pendirian PT dari pengecekan nama, akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, hingga NIB. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Jika usaha Anda masih skala mikro atau kecil, pertimbangkan juga jasa pendirian PT Perorangan dari LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

