Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang modal dasar bagi Perseroan, serta prosedur pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
PP no. 8 tahun 2021
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor | 8 |
Bentuk | Peraturan Pemerintah (PP) |
Bentuk Singkat | PP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 02 Februari 2021 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Tanggal Berlaku | 02 Februari 2021 |
Sumber | LN.2021/No.18, TLN No.6620, jdih.setkab.go.id : 11 hlm. |
Subjek | PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN – KOPERASI, UMKM – CIPTA KERJA |
Status | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Pemerintah Pusat |
Download Pdf: PP Nomor 8 Tahun 2021
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas