PP no. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

PP no. 8 tahun 2021

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang modal dasar bagi Perseroan, serta prosedur pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

PP no. 8 tahun 2021

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
SumberLN.2021/No.18, TLN No.6620, jdih.setkab.go.id : 11 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN – KOPERASI, UMKM – CIPTA KERJA
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Download Pdf: PP Nomor 8 Tahun 2021

Hubungan Antar Peraturan

Mencabut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas